Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------------------
- Menyatakan Penggugat (I MadeAget) adalah debitur yang baik dan harus dilindungi;--------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan keputusan Tergugat yang menyatakan Penggugat adalah Debitur Kredit Macet merupakan perbuatan melawan hukum (On Rechtmatige Daad);------
- Menyatakan bahwa atas perbuatan Para Tergugat melawan hukum sebagaimana dikemukakan di atas, maka selayaknya Para Tergugat dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Gianyar telah melakukan perbuatan melawan hukum (On Rechtmatige Daad);-------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan surat-surat/akta yang terbit untuk dan atas nama Para Tergugat sejauh menyangkut agunan/jaminan Penggugat yaitu :-------------------------------------------
- 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan di atasnya yaitu: Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2822, Surat Ukur No. 1399/2012 tanggal 25 – 7 – 2012 , Asal Hak Pemecahan Bidasng M233, luas 204 m2, tercatat atas nama pemegang hal I Made Aget, terletak di Desa Keramas, Kecamatan, Blabatuh, Kabupaten Gianyar, Bali ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
- serta surat-surat lain yang terbit dari hubungan hukum apapun antara Para Tergugat dengan pihak Ketiga patut dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum yang mengikat;---------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat, sudah sepatutnya pula menurut hukum bila Tergugat berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata harus tidak membebani pokok, denda dan bunga seluruhnya yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya; -------------------------------------------------------
- Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Gianyar berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono)------------------------------------------------------------
|