Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.Sus/2024/PN Gin LUH PUTU NITYA DEWI, S.H. DENI DWI HARIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 56/Pid.Sus/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1797/N.1.15/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LUH PUTU NITYA DEWI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENI DWI HARIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN PRIMAIR ----------Bahwa Terdakwa DENI DWI HARIANTO pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada Bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Februari 2024 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di daerah Temesi, Mas Ubud, Gianyar atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------- ? Berawal pada Bulan Januari 2024 bertempat di rumah bedeng rongsokan yang beralamat di Jalan Kendedes Lingkungan Candi baru Kelurahan Gianyar Kabupaten Gianyar, Terdakwa ditawari oleh MOHAMAD JEFRI (DPO) untuk bekerja menempelkan/mengantar dan memecah narkotika jenis shabu sesuai dengan permintaan lalu Terdakwa menyetujui dengan upah Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) setiap titik lokasi yang mana Terdakwa mendapatkan wilayah kerja di sekitar daerah Temesi Gianyar, Mas Ubud dan Rendang. Kemudian setelah melakukan pekerjaannya, Terdakwa mendapatkan upah yang dijanjikan dengan cara pergi ke ATM BCA lalu memasukkan nomor HP dan pin yang diberikan oleh MOHAMAD JEFRI (DPO) sehingga Terdakwa bisa mengambil uang upahnya; ? Kemudian pada Bulan Februari 2024, Terdakwa menempelkan shabu di 5 (lima) titik yang ditentukan dan mendapatkan upah sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah); ? Selanjutnya pada tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 13.30 wita, MOHAMAD JEFRY (DPO) datang ke kos Terdakwa yang beralamat di Jalan Kendedes Lingkungan Candibaru Kelurahan Gianyar Kabupaten Gianyar, beberapa menit kemudian Terdakwa diajak oleh MOHAMAD JEFRY (DPO) menuju rumah bedeng rongsokan milik Saksi RIKI PURNAMA yang beralamat di Lingkungan Candibaru Kelurahan Gianyar Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar. Sesampainya di rumah bedeng tersebut, Terdakwa bersama MOHAMAD JEFRY (DPO) masuk ke kamar Saksi RIKI PURNAMA dan melihat 1 (satu) paket narkotika jenis shabu lalu Terdakwa meminta narkotika jenis shabu untuk dijual kepada MOHAMAD JEFRY (DPO) lalu MOHAMAD JEFRY (DPO) menyuruh Terdakwa memecah narkotika jenis shabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket dengan berat 0,2 (nol koma dua) gram dan 3 (tiga) paket dengan berat 0,4 (nol koma empat) gram lalu Terdakwa memasukkan ke dalam plastic berwarna putih dan menggenggamnya. Setelah itu Terdakwa diantar pulang oleh Saksi RIKI PURNAMA menuju kos; ? Sesampainya di kos, Terdakwa memasukkan 13 (tiga belas) paket narkotika jenis shabu ke dalam bungkusan rokok inmild lalu membungkus menggunakan lakban hitam setelah itu Terdakwa memasukkannya ke dalam tas selempang berwarna hitam yang tergantung di tembok sebelah kamar mandi. Kemudian pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 10.00 wita ketika Terdakwa sedang tidur, datang Saksi DEWA PUTU MAHENDRA, Saksi IDA BAGUS NYOMAN DIBIA KONTA dan tim Satresnarkoba Polres Gianyar melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan kamar kos Terdakwa disaksikan oleh Saksi I MADE SUDIRATA dan Saksi NI MADE YONI yang mana ditemukan 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam dengan merk Java’s yang sedang tergantung di tembok sebelah kamar mandi dimana didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak dilakban berwarna hitam yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) paket plastic klip berisi shabu dimana setiap paket plastic klip berada di dalam tabung berbentuk peluru berwarna bening, 3 (tiga) paket plastic klip berisi shabu dimana setiap paket plastic klip berada di dalam tabung berbentuk peluru berwarna bening, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong), 1 (satu) korek api gas yang sudah dimodifikasi dan 1 (satu) buah pipa kaca. Selanjutnya ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Redmitype 12 C warna hitam di lantai kamar yang mana keseluruhan barang tersebut diakui milik Terdakwa; ? Berdasarkan Berita Cara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 452/NNF/2024 tanggal 28 Maret 2024 didapatkan hasil sebagai berikut: • 13 (tiga belas) buah plastic klip berisi kristal bening (Kode A s/d kode M) nomor barang bukti 3093/2024/NF s/d 3105/2024/NF (+) Positif Metamfetamina • 1 (satu) botol plastic berisi cairan kuning/urine (Kode D) nomor barang bukti 3106/2024/NF (-) Negatif Narkotika/Psikotropika Kesimpulan: Barang Bukti Nomor 3093/2024/NF s/d 3105/2024/NF berupa kristal bening benar mengandung sediaan METAMFETAMIN dan terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti Nomor 3106/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine tidak mengandung sediaan narkotika dan/atau psikotropika. ? Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Polres Gianyar tanggal 27 Maret 2024 terhadap barang bukti berupa 13 (tiga belas) paket dari plastic klip kecil serbuk kristal warna bening yang diduga Shabu diperoleh hasil dengan berat bersih 2,73 (dua koma tujuh tiga) gram; ? Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa shabu tersebut. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------ SUBSIDAIR ----------Bahwa Terdakwa DENI DWI HARIANTO pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Maret 2024 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di kosan Terdakwa yang beralamat di Banjar Sema Desa Saba Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------- ? Berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 13.30 wita, MOHAMAD JEFRY (DPO) datang ke kos Terdakwa yang beralamat di Banjar Sema Desa Saba Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, beberapa menit kemudian Terdakwa diajak oleh MOHAMAD JEFRY (DPO) menuju rumah bedeng rongsokan milik Saksi RIKI PURNAMA yang beralamat di Lingkungan Candibaru Kelurahan Gianyar Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar. Sesampainya di rumah bedeng tersebut, Terdakwa bersama MOHAMAD JEFRY (DPO) masuk ke kamar Saksi RIKI PURNAMA dan melihat 1 (satu) paket narkotika jenis shabu lalu Terdakwa meminta narkotika jenis shabu untuk dijual kepada MOHAMAD JEFRY (DPO) lalu MOHAMAD JEFRY (DPO) menyuruh Terdakwa memecah narkotika jenis shabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket dengan berat 0,2 (nol koma dua) gram dan 3 (tiga) paket dengan berat 0,4 (nol koma empat) gram lalu Terdakwa memasukkan ke dalam plastic berwarna putih dan menggenggamnya. Setelah itu Terdakwa diantar pulang oleh Saksi RIKI PURNAMA menuju kos; ? Sesampainya di kos, Terdakwa memasukkan 13 (tiga belas) paket narkotika jenis shabu ke dalam bungkusan rokok inmild lalu membungkus menggunakan lakban hitam setelah itu Terdakwa memasukkannya ke dalam tas selempang berwarna hitam yang tergantung di tembok sebelah kamar mandi. Kemudian pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 10.00 wita ketika Terdakwa sedang tidur, datang Saksi DEWA PUTU MAHENDRA, Saksi IDA BAGUS NYOMAN DIBIA KONTA dan tim Satresnarkoba Polres Gianyar melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan kamar kos Terdakwa disaksikan oleh Saksi I MADE SUDIRATA dan Saksi NI MADE YONI yang mana ditemukan 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam dengan merk Java’s yang sedang tergantung di tembok sebelah kamar mandi dimana didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak dilakban berwarna hitam yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) paket plastic klip berisi shabu dimana setiap paket plastic klip berada di dalam tabung berbentuk peluru berwarna bening, 3 (tiga) paket plastic klip berisi shabu dimana setiap paket plastic klip berada di dalam tabung berbentuk peluru berwarna bening, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong), 1 (satu) korek api gas yang sudah dimodifikasi dan 1 (satu) buah pipa kaca. Selanjutnya ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Redmitype 12 C warna hitam di lantai kamar yang mana keseluruhan barang tersebut diakui milik Terdakwa; ? Berdasarkan Berita Cara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 452/NNF/2024 tanggal 28 Maret 2024 didapatkan hasil sebagai berikut: • 13 (tiga belas) buah plastic klip berisi kristal bening (Kode A s/d kode M) nomor barang bukti 3093/2024/NF s/d 3105/2024/NF (+) Positif Metamfetamina • 1 (satu) botol plastic berisi cairan kuning/urine (Kode D) nomor barang bukti 3106/2024/NF (-) Negatif Narkotika/Psikotropika Kesimpulan: Barang Bukti Nomor 3093/2024/NF s/d 3105/2024/NF berupa kristal bening benar mengandung sediaan METAMFETAMIN dan terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti Nomor 3106/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine tidak mengandung sediaan narkotika dan/atau psikotropika. ? Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Polres Gianyar tanggal 27 Maret 2024 terhadap barang bukti berupa 13 (tiga belas) paket dari plastic klip kecil serbuk kristal warna bening yang diduga Shabu diperoleh hasil dengan berat bersih 2,73 (dua koma tujuh tiga) gram; ? Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa narkotika jenis shabu tersebut ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya