Dakwaan |
PERTAMA
PRIMAIR
---Bahwa Terdakwa DEWA GEDE JAYA RADITYA pada hari Minggu tanggal 16 bulan Maret tahun 2025 sekira pukul 03.28 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan Edge Kitchen and Bar yang beralamat di Jalan Bypass Dharma Giri Nomor 100X, Lingkungan Roban, Kelurahan Bitera, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, yang dilakukan oleh Terdakwa DEWA GEDE JAYA RADITYA dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu, tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 21.30 WITA hingga pada hari Minggu, tanggal 16 Maret 2025 dini hari, Terdakwa yang bekerja sebagai petugas keamanan freelance di Edge Kitchen and Bar melakukan pengamanan event yang berlangsung di Edge Kitchen and Bar, yang pada saat itu Saksi Korban I KETUT JUPRIDUR ARTO bersama dengan temannya yakni Saksi I PUTU KRISNA NATA dan Saksi I KADEK WIDNYANA PUTRA adalah pengunjung event tersebut;
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 03.28 WITA tepat di depan Edge Kitchen and Bar terjadi percekcokan antara Saksi PANDE KOMANG MEGANTARA SAPUTRA Alias NONONG yang merupakan pengunjung event dengan Saksi I WAYAN MURDITA yakni petugas keamanan freelance di Edge Kitchen and Bar, yang mana Terdakwa melerai percekcokan tersebut dan meminta Saksi PANDE KOMANG MEGANTARA SAPUTRA Alias NONONG untuk pulang, kemudian Saksi PANDE KOMANG MEGANTARA SAPUTRA Alias NONONG memutuskan untuk pulang, Saksi Korban I KETUT JUPRIDUR ARTO yang melihat percekcokan tersebut berinisiatif untuk ikut melerai dengan berkata "NAH SUUD JE AMONE!", Terdakwa yang mendengar perkataan Saksi Korban I KETUT JUPRIDUR ARTO tersebut merasa emosi, lalu Terdakwa mengatakan "CAI DE MILU-MILU!" MULIH CI", kemudian tepat di trotoar depan Edge Kitchen and Bar Terdakwa langsung memukul Saksi Korban I KETUT JUPRIDUR ARTO menggunakan kepalan tangan kanan Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai kepala bagian kiri dan sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai leher bagian kiri Saksi Korban I KETUT JUPRIDUR ARTO dan Terdakwa menendang punggung Saksi Korban I KETUT JUPRIDUR ARTO menggunakan kaki kanan Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu Saksi Korban I KETUT JUPRIDUR ARTO berlari menjauh ke arah utara, tidak lama kemudian Terdakwa memanggil Saksi Korban I KETUT JUPRIDUR ARTO untuk mendekat, lalu Saksi Korban I KETUT JUPRIDUR ARTO menghampiri Terdakwa, ketika saling berhadapan kemudian Terdakwa mendorong Saksi Korban I KETUT JUPRIDUR ARTO ke jalan raya di depan Edge Kitchen and Bar, lalu Terdakwa kembali memukul Saksi Korban I KETUT JUPRIDUR ARTO menggunakan kepalan tangan kanan Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai kepala bagian kiri Saksi Korban I KETUT JUPRIDUR ARTO dan sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai leher bagian kiri Saksi Korban I KETUT JUPRIDUR ARTO, kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah pisau belati dengan panjang bilah pisau 11,8 cm dengan gagang terbuat dari kayu berbentuk kepala naga dengan sarung yang terbuat dari kulit, dari dalam 1 (satu) buah tas selempang berbahan kain berwarna hitam yang Terdakwa kenakan, lalu Terdakwa menikam Saksi Korban I KETUT JUPRIDUR ARTO dengan menggunakan pisau tersebut sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pergelangan tangan kiri dan pinggang bagian kiri Saksi Korban I KETUT JUPRIDUR ARTO, kemudian Saksi Korban I KETUT JUPRIDUR ARTO berteriak "DIA BAWA PISAU, DIA BAWA PISAU" lalu berlari ke arah selatan untuk bersembunyi menghindari Terdakwa, setelah itu Terdakwa menyarungkan pisau tersebut dan memasukkannya ke dalam tas selempangnya yang dilihat oleh Saksi I PUTU KRISNA NATA;
- Bahwa setelah Terdakwa menikam Saksi Korban I KETUT JUPRIDUR ARTO, Saksi Korban I KETUT JUPRIDUR ARTO diajak pulang oleh Saksi I KADEK WIDNYANA PUTRA, kemudian saat di pertengahan jalan kondisi Saksi Korban I KETUT JUPRIDUR ARTO berlumuran darah, Saksi Korban I KETUT JUPRIDUR ARTO dan Saksi I KADEK WIDNYANA yang dalam keadaan panik kemudian memutuskan untuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sanjiwani Gianyar untuk mendapat penanganan;
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum pada RSUD Sanjiwani Gianyar yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Putu Indra Iswara tanggal 24 Maret 2025 atas permintaan Penyidik Kepolisian Sektor Gianyar tanggal 16 Maret 2025, dr. Putu Indra Iswara telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Korban I KETUT JUPRIDUR ARTO yang datang ke RSUD Sanjiwani Gianyar pada hari Minggu, tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 05.12 WITA dengan hasil pemeriksaan yakni:
- Pada tangan kiri pasien terdapat luka robek ukuran delapan kali dua sentimeter;
- Pada perut atau pinggang kiri pasien terdapat luka robek ukuran dua kali satu sentimeter.
Kesimpulan:
Pada Saksi Korban I KETUT JUPRIDUR ARTO ditemukan luka-luka robek akibat kekerasan benda tajam, luka-luka dapat menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian;
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi Korban menjadi terhalang dalam menjalankan aktivitas sehari-sehari.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
---Bahwa Terdakwa DEWA GEDE JAYA RADITYA pada hari Minggu tanggal 16 bulan Maret tahun 2025 sekira pukul 03.28 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan Edge Kitchen and Bar yang beralamat di Jalan Bypass Dharma Giri Nomor 100X, Lingkungan Roban, Kelurahan Bitera, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan, yang dilakukan oleh Terdakwa DEWA GEDE JAYA RADITYA dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu, tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 21.30 WITA hingga pada hari Minggu, tanggal 16 Maret 2025 dini hari, Terdakwa yang bekerja sebagai petugas keamanan freelance di Edge Kitchen and Bar melakukan pengamanan event yang berlangsung di Edge Kitchen and Bar, yang pada saat itu Saksi Korban I KETUT JUPRIDUR ARTO bersama dengan temannya yakni Saksi I PUTU KRISNA NATA dan Saksi I KADEK WIDNYANA PUTRA adalah pengunjung event tersebut;
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 03.28 WITA tepat di depan Edge Kitchen and Bar terjadi percekcokan antara Saksi PANDE KOMANG MEGANTARA SAPUTRA Alias NONONG yang merupakan pengunjung event dengan Saksi I WAYAN MURDITA yakni petugas keamanan freelance di Edge Kitchen and Bar, yang mana Terdakwa melerai percekcokan tersebut dan meminta Saksi PANDE KOMANG MEGANTARA SAPUTRA Alias NONONG untuk pulang, kemudian Saksi PANDE KOMANG MEGANTARA SAPUTRA Alias NONONG memutuskan untuk pulang, Saksi Korban I KETUT JUPRIDUR ARTO yang melihat percekcokan tersebut berinisiatif untuk ikut melerai dengan berkata "NAH SUUD JE AMONE!", Terdakwa yang mendengar perkataan Saksi Korban I KETUT JUPRIDUR ARTO tersebut merasa emosi, lalu Terdakwa mengatakan "CAI DE MILU-MILU!" MULIH CI", kemudian tepat di trotoar depan Edge Kitchen and Bar Terdakwa langsung memukul Saksi Korban I KETUT JUPRIDUR ARTO menggunakan kepalan tangan kanan Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai kepala bagian kiri dan sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai leher bagian kiri Saksi Korban I KETUT JUPRIDUR ARTO dan Terdakwa menendang punggung Saksi Korban I KETUT JUPRIDUR ARTO menggunakan kaki kanan Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu Saksi Korban I KETUT JUPRIDUR ARTO berlari menjauh ke arah utara, tidak lama kemudian Terdakwa memanggil Saksi Korban I KETUT JUPRIDUR ARTO untuk mendekat, lalu Saksi Korban I KETUT JUPRIDUR ARTO menghampiri Terdakwa, ketika saling berhadapan kemudian Terdakwa mendorong Saksi Korban I KETUT JUPRIDUR ARTO ke jalan raya di depan Edge Kitchen and Bar, lalu Terdakwa kembali memukul Saksi Korban I KETUT JUPRIDUR ARTO menggunakan kepalan tangan kanan Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai kepala bagian kiri Saksi Korban I KETUT JUPRIDUR ARTO dan sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai leher bagian kiri Saksi Korban I KETUT JUPRIDUR ARTO, kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah pisau belati dengan panjang bilah pisau 11,8 cm dengan gagang terbuat dari kayu berbentuk kepala naga dengan sarung yang terbuat dari kulit, dari dalam 1 (satu) buah tas selempang berbahan kain berwarna hitam yang Terdakwa kenakan, lalu Terdakwa menikam Saksi Korban I KETUT JUPRIDUR ARTO dengan menggunakan pisau tersebut sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pergelangan tangan kiri dan pinggang bagian kiri Saksi Korban I KETUT JUPRIDUR ARTO, kemudian Saksi Korban I KETUT JUPRIDUR ARTO berteriak "DIA BAWA PISAU, DIA BAWA PISAU" lalu berlari ke arah selatan untuk bersembunyi menghindari Terdakwa, setelah itu Terdakwa menyarungkan pisau tersebut dan memasukkannya ke dalam tas selempangnya yang dilihat oleh Saksi I PUTU KRISNA NATA;
- Bahwa setelah Terdakwa menikam Saksi Korban I KETUT JUPRIDUR ARTO, Saksi Korban I KETUT JUPRIDUR ARTO diajak pulang oleh Saksi I KADEK WIDNYANA PUTRA, kemudian saat di pertengahan jalan kondisi Saksi Korban I KETUT JUPRIDUR ARTO berlumuran darah, Saksi Korban I KETUT JUPRIDUR ARTO dan Saksi I KADEK WIDNYANA yang dalam keadaan panik kemudian memutuskan untuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sanjiwani Gianyar untuk mendapat penanganan;
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum pada RSUD Sanjiwani Gianyar yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Putu Indra Iswara tanggal 24 Maret 2025 atas permintaan Penyidik Kepolisian Sektor Gianyar tanggal 16 Maret 2025, dr. Putu Indra Iswara telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Korban I KETUT JUPRIDUR ARTO yang datang ke RSUD Sanjiwani Gianyar pada hari Minggu, tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 05.12 WITA dengan hasil pemeriksaan yakni:
- Pada tangan kiri pasien terdapat luka robek ukuran delapan kali dua sentimeter;
- Pada perut atau pinggang kiri pasien terdapat luka robek ukuran dua kali satu sentimeter.
Kesimpulan:
Pada Saksi Korban I KETUT JUPRIDUR ARTO ditemukan luka-luka robek akibat kekerasan benda tajam, luka-luka dapat menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian;
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi Korban menjadi terhalang dalam menjalankan aktivitas sehari-sehari.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA
---Bahwa Terdakwa DEWA GEDE JAYA RADITYA pada hari Minggu tanggal 16 bulan Maret tahun 2025 sekira pukul 03.28 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan Edge Kitchen and Bar yang beralamat di Jalan Bypass Dharma Giri Nomor 100X, Lingkungan Roban, Kelurahan Bitera, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen) berupa 1 (satu) buah pisau belati dengan panjang bilah pisau 11,8 cm dengan gagang terbuat dari kayu berbentuk kepala naga dengan sarung yang terbuat dari kulit, yang dilakukan oleh Terdakwa DEWA GEDE JAYA RADITYA dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu, tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 21.30 WITA hingga pada hari Minggu, tanggal 16 Maret 2025 dini hari, Terdakwa yang bekerja sebagai petugas keamanan freelance di Edge Kitchen and Bar melakukan pengamanan event yang berlangsung di Edge Kitchen and Bar, yang pada saat itu Saksi Korban I KETUT JUPRIDUR ARTO bersama dengan temannya yakni Saksi I PUTU KRISNA NATA dan Saksi I KADEK WIDNYANA PUTRA adalah pengunjung event tersebut;
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 03.28 WITA tepat di depan Edge Kitchen and Bar terjadi percekcokan antara Saksi PANDE KOMANG MEGANTARA SAPUTRA Alias NONONG yang merupakan pengunjung event dengan Saksi I WAYAN MURDITA yakni petugas keamanan freelance di Edge Kitchen and Bar, yang mana Terdakwa melerai percekcokan tersebut dan meminta Saksi PANDE KOMANG MEGANTARA SAPUTRA Alias NONONG untuk pulang, kemudian Saksi PANDE KOMANG MEGANTARA SAPUTRA Alias NONONG memutuskan untuk pulang, Saksi Korban I KETUT JUPRIDUR ARTO yang melihat percekcokan tersebut berinisiatif untuk ikut melerai dengan berkata "NAH SUUD JE AMONE!", Terdakwa yang mendengar perkataan Saksi Korban I KETUT JUPRIDUR ARTO tersebut merasa emosi, lalu Terdakwa mengatakan "CAI DE MILU-MILU!" MULIH CI", kemudian tepat di trotoar depan Edge Kitchen and Bar Terdakwa langsung memukul Saksi Korban I KETUT JUPRIDUR ARTO menggunakan kepalan tangan kanan Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai kepala bagian kiri dan sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai leher bagian kiri Saksi Korban I KETUT JUPRIDUR ARTO dan Terdakwa menendang punggung Saksi Korban I KETUT JUPRIDUR ARTO menggunakan kaki kanan Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu Saksi Korban I KETUT JUPRIDUR ARTO berlari menjauh ke arah utara, tidak lama kemudian Terdakwa memanggil Saksi Korban I KETUT JUPRIDUR ARTO untuk mendekat, lalu Saksi Korban I KETUT JUPRIDUR ARTO menghampiri Terdakwa, ketika saling berhadapan kemudian Terdakwa mendorong Saksi Korban I KETUT JUPRIDUR ARTO ke jalan raya di depan Edge Kitchen and Bar, lalu Terdakwa kembali memukul Saksi Korban I KETUT JUPRIDUR ARTO menggunakan kepalan tangan kanan Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai kepala bagian kiri Saksi Korban I KETUT JUPRIDUR ARTO dan sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai leher bagian kiri Saksi Korban I KETUT JUPRIDUR ARTO, kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah pisau belati dengan panjang bilah pisau 11,8 cm dengan gagang terbuat dari kayu berbentuk kepala naga dengan sarung yang terbuat dari kulit, dari dalam 1 (satu) buah tas selempang berbahan kain berwarna hitam yang Terdakwa kenakan, lalu Terdakwa menikam Saksi Korban I KETUT JUPRIDUR ARTO dengan menggunakan pisau tersebut sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pergelangan tangan kiri dan pinggang bagian kiri Saksi Korban I KETUT JUPRIDUR ARTO, kemudian Saksi Korban I KETUT JUPRIDUR ARTO berteriak "DIA BAWA PISAU, DIA BAWA PISAU" lalu berlari ke arah selatan untuk bersembunyi menghindari Terdakwa, setelah itu Terdakwa menyarungkan pisau tersebut dan memasukkannya ke dalam tas selempangnya yang dilihat oleh Saksi I PUTU KRISNA NATA;
- Bahwa Terdakwa sebagai petugas keamanan freelance di Edge Kitchen and Bar tidak memiliki sertifikasi petugas keamanan dan tidak memiliki izin dari pejabat instansi yang berwenang dalam membawa 1 (satu) buah pisau belati dengan panjang bilah pisau 11,8 cm dengan gagang terbuat dari kayu berbentuk kepala naga dengan sarung yang terbuat dari kulit, yang mana pisau tersebut tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948.----------------- |