Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
169/Pdt.P/2024/PN Gin I GUSTI AGUNG LANANG AGUNG PUTRA DAUH KEPAKISAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 169/Pdt.P/2024/PN Gin
Tanggal Surat Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I GUSTI AGUNG LANANG AGUNG PUTRA DAUH KEPAKISAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Ketut Suwindra,S.H., M.H.I GUSTI AGUNG LANANG AGUNG PUTRA DAUH KEPAKISAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan dan menerima permohonan Pemohon untuk seluruhnya.------
  2. Menyatakan memberi ijin/Kuasa Menjual kepada Pemohon untuk mewakili AGUNG GEDE AGUNG DUTA AIRLANGGA dan AGUNG ISTRI AGUNG AUDREY MAHASWARI yang masih dibawah umur melakukan tindakan hukum berkaitan dengan penjualan , yang terletak di Desa Petulu, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, yang tercatat atas nama I Gusti Agung Lanang Agung Putra Dauh Kepakisan, Agung Gede Agung Duta Airlangga, Agung Istri Agung Audrey Mahaswari;------------------------------------------------------------------
  3. Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini dibebankan kepada Pemohon;-----------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak