Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2025/PN Gin Dewa Ayu Sekar Vikanaswari, S.H. RENDI SUHARSONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 27/Pid.B/2025/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-570/N.1.15/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dewa Ayu Sekar Vikanaswari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENDI SUHARSONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa RENDI SUHARSONO, pada hari Sabtu 23 November 2024 sekira pukul 20.00 Wita dan pada hari Jumat 29 November 2024 sekira pukul 14.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan November 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di kantor CV. ALOLLA REZKI JAYADIPA yang beralamat di Jalan Mawar Pura Tegaljaya Desa Pengembungan Desa Batubulan  Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan mana antara satu dengan yang lain ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------

  • Bahwa sejak tanggal 24 Oktober 2024 Terdakwa bekerja di CV. ALOLLA REZKI JAYADIPA selaku surveyor (masih dalam masa training selama 2 bulan) untuk proyek Moon Rock Desa Batubulan berdasarkan surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor : AO-351/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024, dengan tugas dan tanggungjawab yaitu melakukan pengukuran, pemetaan, dan pengumpulan data terkait kondisi fisik suatu lokasi, dengan gaji sejumlah Rp. 4.500.000(empat juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu 24 Oktober 2024 Terdakwa dalam melaksanakan tugas sebagai surveyor diberikan barang-barang inventaris milik CV. ALOLLA REZKI JAYADIPA oleh Saksi EKO DHARMANUGRAHA selaku kepala gudang  yaitu 1 (satu) buah Total Station yang berfungsi untuk mengukur elevasi tanah, elevasi tinggi rendahnya beton dan bangunan serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam Pink Nomor Polisi DK 4844 QT Nomor Rangka : MH1JF121771K075057, Nomor Mesin : JF121E1074685 untuk menunjang kinerjanya sehari-hari, kemudian pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 Saksi EKO DHARMANUGRAHA memberikan Terdakwa barang inventaris milik CV. ALOLLA REZKI JAYADIPA berupa 1 (satu) buah laptop merk ASUS spek 8 GB warna silver untuk Terdakwa gunakan menyimpan data-data hasil survey setelah selesai bekerja alat-alat atau sarana yang digunakan untuk bekerja dikumpulkan terlebih dahulu di kantor CV. ALOLLA REZKI JAYADIPA untuk dilakukan pengecekan dan setelah lengkap selanjutnya disimpan di gudang.
  • Bahwa pada hari Sabtu 23 November 2024 sekira pukul 20.00 Wita setelah Terdakwa selesai bekerja Terdakwa tidak mengembalikan barang inventaris milik CV. ALOLLA REZKI JAYADIPA yaitu 1 (satu) buah laptop merk ASUS spek 8 GB warna silver yang biasa digunakan untuk menggambar desain proyek melainkan Terdakwa bawa ke Counter Dewata Cell di Jalan WR. Supratman dan digadaikan seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanpa izin pihak CV. ALLOLA REZKI JAYADIPA.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat 29 November 2024 Terdakwa bekerja sampai pukul 11.00 Wita dan Terdakwa kembali ke Mess di Banjar Pengembungan, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam Pink Nomor Polisi DK 4844 QT Nomor Rangka : MH1JF121771K075057, Nomor Mesin : JF121E1074685 serta membawa 1 (satu) buah Total Station yang berfungsi untuk mengukur elevasi tanah, elevasi tinggi rendahnya beton dan bangunan kemudian sesampainya di mess alat ukur/ total station tersebut Terdakwa charge (mengisi daya baterai) sambil menunggu alat ukur/ total station tersebut Terdakwa charge (mengisi daya baterai) Terdakwa menawarkan alat ukur/ total station milik CV. ALOLLA REZKI JAYADIPA tersebut kepada seseorang yang bernama AIDIL GIANO PUTRA yang berada di Medan tanpa izin pihak CV. ALOLLA REZKI JAYADIPA dengan kesepakatan harga Rp16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dengan perjanjian akan dibayar sebesar Rp. 5.000.000,(lima juta rupiah) pada saat Terdakwa akan mengirim alat ukur/total station tersebut dan sisanya sebesar Rp. 11.000.000,-(sebelas juta rupiah) akan dibayarkan jika alat ukur/total station tersebut diterima di Medan, setelah ada kesepatan tersebut selanjutnya Terdakwa  menuju ke Jalan Gatot Subroto Denpasar dengan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam Pink Nomor Polisi DK 4844 QT Nomor Rangka : MH1JF121771K075057, Nomor Mesin : JF121E1074685 dan membawa alat ukur/total station tersebut ke Kantor JNE, sesampainya di Kantor JNE selanjutnya alat ukur tersebut terdakwa kirim ke alamat AIDIL GIANO PUTRA di Jalan Jerman VII Medan Denai, Sumatra Utara, setelah Terdakwa menerima resi pengirimannya, selanjutnya terdakwa photo dan kirim kepada AIDIL GIANO PUTRA dan selanjutnya Terdakwa menerima uang pembayaran sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) yang ditrasfer ke rekening BCA milik Terdakwa, setelah mengirim alat ukur/total station tersebut, selanjutnya terdakwa mengirim sepeda motor Honda Vario milik CV. ALOLA RIZKI JAYADIPA melalui ekspidisi Maxim dimana sepeda motor tersebut Terdakwa kirim ke Mess CV. ALOLLA REZKI JAYADIPA.  Selanjutnya Terdakwa pergi mencari hotel untuk menginap sampai akhirnya saksi ditangkap oleh saksi I DEWA GEDE DWI KUSUMA ADI di sebuah minimarket yang ada di daerah Padaluwih-Dalung, pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024 sekira pukul 16.00 Wita Saksi I DEWA GEDE DWI KUSUMA ADI ke kantor JNE Denpasar untuk menanyakan terkait alat ukur/total station yang Terdakwa kirim ke Medan lalu Saksi I DEWA GEDE DWI KUSUMA ADI menyuruh Saksi NI PUTU NITA ALFIYANTI untuk mengirimkan kembali paket yang berisikan 1 (satu) unit alat ukur/total station ke JNE Denpasar karena belum diterima oleh seseorang yang bernama AIDIL GIANO PUTRA selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 paket yang berisi 1 (satu) unit alat ukur/total station sudah sampai di Agen JNE Denpasar dan langsung diberikan ke pihak Kepolisian Resor Gianyar.
  • Bahwa uang hasil gadai dan penjualan tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa RENDI SUHARSONO, CV. ALOLLA REZKI JAYADIPA mengalami kerugian sebesar Rp.70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa RENDI SUHARSONO, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa RENDI SUHARSONO, pada hari Sabtu 23 November 2024 sekira pukul 20.00 Wita dan pada hari Jumat 29 November 2024 sekira pukul 14.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan November 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di kantor CV. ALOLLA REZKI JAYADIPA yang beralamat di Jalan Mawar Pura Tegaljaya Desa Pengembungan Desa Batubulan  Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana antara satu dengan yang lain ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut””, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu 24 Oktober 2024 Terdakwa dalam bertugas sebagai surveyor di CV. ALOLLA REZKI JAYADIPA diberikan barang-barang inventaris milik CV. ALOLLA REZKI JAYADIPA oleh saksi EKO DHARMANUGRAHA selaku kepala gudang  barang-barang inventaris yang diberikan oleh saksi EKO DHARMANUGRAHA yaitu 1 (satu) buah Total Station yang berfungsi untuk mengukur elevasi tanah, elevasi tinggi rendahnya beton dan bangunan serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam Pink Nomor Polisi DK 4844 QT Nomor Rangka : MH1JF121771K075057, Nomor Mesin : JF121E1074685 untuk menunjang kinerjanya sehari-hari, kemudian pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 saksi EKO DHARMANUGRAHA memberikan Terdakwa  barang inventaris milik CV. ALOLLA REZKI JAYADIPA berupa 1 (satu) buah laptop merk ASUS spek 8 GB warna silver untuk Terdakwa gunakan menyimpan data-data hasil survey setelah selesai bekerja alat-alat atau sarana yang digunakan untuk bekerja dikumpulkan terlebih dahulu di kantor CV. ALOLLA REZKI JAYADIPA untuk dilakukan pengecekan dan setelah lengkap selanjutnya disimpan di gudang.
  • Bahwa pada hari Sabtu 23 November 2024 sekira pukul 20.00 Wita setelah Terdakwa selesai bekerja Terdakwa tidak mengembalikan barang inventaris milik CV. ALOLLA REZKI JAYADIPA yaitu 1 (satu) buah laptop merk ASUS spek 8 GB warna silver yang biasa digunakan untuk menggambar desain proyek melainkan Terdakwa bawa ke Counter Dewata Cell di Jalan WR. Supratman dan digadaikan seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanpa izin pihak CV. ALLOLA REZKI JAYADIPA.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat 29 November 2024 Terdakwa bekerja sampai pukul 11.00 Wita dan Terdakwa kembali ke Mess di Banjar Pengembungan, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam Pink Nomor Polisi DK 4844 QT Nomor Rangka : MH1JF121771K075057, Nomor Mesin : JF121E1074685 serta membawa 1 (satu) buah Total Station yang berfungsi untuk mengukur elevasi tanah, elevasi tinggi rendahnya beton dan bangunan kemudian sesampainya di mess alat ukur/ total station tersebut Terdakwa charge (mengisi daya baterai) sambil menunggu alat ukur/ total station tersebut Terdakwa charge (mengisi daya baterai) Terdakwa menawarkan alat ukur/ total station milik CV. ALOLLA REZKI JAYADIPA tersebut kepada seseorang yang bernama AIDIL GIANO PUTRA yang berada di Medan tanpa izin pihak CV. ALOLLA REZKI JAYADIPA dengan kesepakatan harga Rp16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dengan perjanjian akan dibayar sebesar Rp. 5.000.000,(lima juta rupiah) pada saat Terdakwa akan mengirim alat ukur/total station tersebut dan sisanya sebesar Rp. 11.000.000,-(sebelas juta rupiah) akan dibayarkan jika alat ukur/total station tersebut diterima di Medan, setelah ada kesepatan tersebut selanjutnya Terdakwa  menuju ke Jalan Gatot Subroto Denpasar dengan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam Pink Nomor Polisi DK 4844 QT Nomor Rangka : MH1JF121771K075057, Nomor Mesin : JF121E1074685 dan membawa alat ukur/total station tersebut ke Kantor JNE, sesampainya di Kantor JNE selanjutnya alat ukur tersebut terdakwa kirim ke alamat AIDIL GIANO PUTRA di Jalan Jerman VII Medan Denai, Sumatra Utara, setelah Terdakwa menerima resi pengirimannya, selanjutnya terdakwa photo dan kirim kepada AIDIL GIANO PUTRA dan selanjutnya Terdakwa menerima uang pembayaran sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) yang ditrasfer ke rekening BCA milik Terdakwa, setelah mengirim alat ukur/total station tersebut, selanjutnya terdakwa mengirim sepeda motor Honda Vario milik CV. ALOLA RIZKI JAYADIPA melalui ekspidisi Maxim dimana sepeda motor tersebut Terdakwa kirim ke Mess CV. ALOLLA REZKI JAYADIPA.  Selanjutnya Terdakwa pergi mencari hotel untuk menginap sampai akhirnya saksi ditangkap oleh saksi I DEWA GEDE DWI KUSUMA ADI di sebuah minimarket yang ada di daerah Padaluwih-Dalung, pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024 sekira pukul 16.00 Wita Saksi I DEWA GEDE DWI KUSUMA ADI ke kantor JNE Denpasar untuk menanyakan terkait alat ukur/total station yang Terdakwa kirim ke Medan lalu Saksi I DEWA GEDE DWI KUSUMA ADI menyuruh Saksi NI PUTU NITA ALFIYANTI untuk mengirimkan kembali paket yang berisikan 1 (satu) unit alat ukur/total station ke JNE Denpasar karena belum diterima oleh seseorang yang bernama AIDIL GIANO PUTRA selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 paket yang berisi 1 (satu) unit alat ukur/total station sudah sampai di Agen JNE Denpasar dan langsung diberikan ke pihak Kepolisian Resor Gianyar.
  • Bahwa uang hasil gadai dan penjualan tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa RENDI SUHARSONO, CV. ALOLLA REZKI JAYADIPA mengalami kerugian sebesar Rp.70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa RENDI SUHARSONO, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya