Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan dari PEMOHON untuk seluruhnya ; ------------
- Menyatakan hukum bahwa PEMOHON adalah sebagai Wali dari anak kedua PEMOHON yang bernama I KADEK DWI SURYANATA, lahir di Gianyar pada tanggal 9 Pebruari 2007 sebagaimana kutipan Akta Kelahiran No.: 90/UM/2007 yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Gianyar pada tanggal 26 Pebruari 2007 ; --------------------------------------------
- Memberikan izin kepada PEMOHON bertindak untuk anak kedua PEMOHON bernama I KADEK DWI SURYANATA untuk menjual atau melakukan proses transaksi jual beli atas sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.: 05817, luas 1500 M2 (Seribu lima ratus meter persegi), letak tanah di Subak Koripan, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Propinsi Bali ; ------------------------------------
- Membebankan biaya Permohonan Penetapan ini kepada PEMOHON ; ----------------------
|