Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2024/PN Gin Creisna Okkanandya Elsadwipa, S.H. PUTU BASKARA PUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 60/Pid.B/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1985/N.1.15/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Creisna Okkanandya Elsadwipa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTU BASKARA PUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C. D A K W A A N :

PERTAMA

            Bahwa Terdakwa PUTU BASKARA PUTRApada hari hari Jumat tanggal 03 November 2023 sekira Pukul 05.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam kurun tahun 2023, bertempat di BSK INK Tatto, Gang Cinta, Banjar Buduk, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang mengadili telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

------------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana---------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

            Bahwa Terdakwa PUTU BASKARA PUTRApada hari hari Jumat tanggal 03 November 2023 sekira Pukul 12.52 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam kurun tahun 2023, bertempat di JS PHONE Jalan Cok Gde Rai, nomor 6, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang mengadili telah membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan , yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 di BSK INK Tatto Gang Cinta, Banjar Buduk, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar (selanjutnya disebut BSK INK Tatto) sekira pukul 05.30 Wita Terdakwa melihat 1 (satu) unit Iphone 13 merek Apple warna Putih dengan nomor IMEI: 352094679433646 dan nomor SIM Card: 081239252819 (selanjutnya disebut HP Iphone 13) milik Saksi Korban I Kadek Saputra di atas meja studio BSK INK Tatto dalam keadaan sedang dilakukan pengisian baterai, karena mengetahui Saksi Korban I Kadek Saputra sedang tertidur Terdakwa kemudian tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Korban  I Kadek Saputra mengambil HP Iphone 13 dan menyembunyikannya di dalam kamar milik Terdakwa, agar tidak terlacak oleh pemiliknya Terdakwa menonaktifkan HP Iphone 13 dan membuang Kartu SIM yang ada di dalamnya; kemudian ketika Saksi I Kadek Saputra mencari HP Iphone 13 sekira pukul 08.00 Wita Terdakwa seolah-olah ikut membantu Saksi Korban I Kadek Saputra mencari HP Iphone 13, selanjutnya setelah Saksi I Kadek Saputra pergi meninggalkan BSK INK Tatto, Terdakwa kemudian mengambil kembali HP Iphone 13 yang disembunyikan sebelumnya di kamar milik Terdakwa untuk Terdakwa gadaikan di Toko JS Phone sekira pukul 12.52 Wita yang berlokasi di Jalan Cok Gede Rai nomor 6, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi I Kadek Saputra mengalami kerugian kurang lebih  sebesar Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah).

------------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1  Kitab Undang-undang Hukum Pidana-------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya