Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.Sus/2024/PN Gin I Gusti Ngurah Bagus Girindra GM,S.H. 1.AI NURAIDAH als. SISKA
2.NI KADEK WIDIADNYANI als. ITA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 88/Pid.Sus/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2644/N.1.15/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Gusti Ngurah Bagus Girindra GM,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AI NURAIDAH als. SISKA[Penahanan]
2NI KADEK WIDIADNYANI als. ITA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA

------- Bahwa Para Terdakwa yaitu Terdakwa I AI NURAIDAH Alias SISKA Bersama-sama dengan Terdakwa II NI KADEK WIDIADNYANI Alias ITA, pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 15.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Pantai Purnama Banjar Telabah Desa Sukawati Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan Para Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 12.15 WITA Terdakwa I AI NURAIDAH Alias SISKA yang sedang berada di kos beralamat di Jalan Pantai Purnama Banjar Telabah Desa Sukawati Kabupaten Gianyar dihubungi oleh seseorang yang bernama NI KOMANG PINTU RAYA ANGGARAYANI Alias RAYA (DPO) melalui Whatsapp menanyakan keberadaan Terdakwa II NI KADEK WIDIADNYANI Alias ITA yang tinggal bersebelahan kamar dengan Terdakwa I AI NURAIDAH Alias SISKA, kemudian NI KOMANG PINTU RAYA ANGGARAYANI Alias RAYA (DPO) menyampaikan bahwa tujuan menghubungi Para Terdakwa tersebut untuk mengambil tempelan 1 paket shabu di wilayah Sukawati, lalu sekira pukul 15.00 WITA NI KOMANG PINTU RAYA ANGGARAYANI Alias RAYA (DPO) mengirimkan lokasi dan foto tempelan shabu dengan petunjuk #bahan ready didalam surya berada dibawah pohon kamboja kecil ikuti map# kepada Terdakwa II NI KADEK WIDIADNYANI Alias ITA melalui Whatsapp, selanjutnya Terdakwa II NI KADEK WIDIADNYANI Alias ITA meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max warna putih Nomor Polisi DK 6796 FBY milik Saksi I MADE NESA dengan alasan untuk membeli makanan, kemudian Para Terdakwa berangkat menuju ke lokasi tempelan shabu yang berada dekat Pasar di wilayah Banjar Gelumpang Desa Sukawati dengan posisi Terdakwa II NI KADEK WIDIADNYANI Alias ITA mengendarai sepeda motor sedangkan Terdakwa I AI NURAIDAH Alias SISKA berboncengan, sesampainya di lokasi tersebut kemudian Para Terdakwa mencari tempelan shabu tersebut sesuai dengan petunjuk yang diberikan, kemudian Terdakwa I AI NURAIDAH Alias SISKA menemukan bungkus rokok gudang garam surya lalu membuka dan mendokumentasikan bungkus rokok yang didalamnya terdapat gulungan tisu yang didalamnya berisi 2 (dua) plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu, setelah itu Para Terdakwa kembali menuju sepeda motor dan berangkat menuju kos Para Terdakwa dengan posisi Terdakwa II NI KADEK WIDIADNYANI Alias ITA mengendarai sepeda motor sedangkan Terdakwa I AI NURAIDAH Alias SISKA berboncengan dengan membawa 2 (dua) plastik klip shabu di tangan kiri, kemudian sekira pukul 15.30 WITA Para Terdakwa diberhentikan oleh Saksi I DEWA GEDE RAI SUANDITA, Saksi GUSTI MADE SUJANA dan Saksi MADE DWI ASTARI, S. PSi, M.H., bersama petugas lainnya dari Polres Gianyar, Terdakwa I AI NURAIDAH Alias SISKA yang kaget kemudian menjatuhkan 2 (dua) plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu tersebut kesebelah kiri dan jatuh diatas rumput, lalu Saksi I DEWA GEDE RAI SUANDITA dan Saksi GUSTI MADE SUJANA serta Saksi MADE DWI ASTARI, S. PSi, M.H. bersama petugas lainnya dari Polres Gianyar kemudian melakukan penggeledahan terhadap Para Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi I KETUT SLOKA dan Saksi I WAYAN SUJANA, ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y 17s warna hijau metalik dengan simcard IM3 Nomor 085739209638 milik Terdakwa I AI NURAIDAH Alias SISKA yang didalamnya terdapat percakapan dan dokumentasi video yang berkaitan dengan narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A04e warna hijau metalik dengan simcard XL Nomor 087746983133 milik Terdakwa II NI KADEK WIDIADNYANI Alias ITA yang didalamnya terdapat percakapan yang berkaitan dengan narkotika jenis shabu, kemudian ditemukan 2 (dua) plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu di atas rumput sebelah kiri sepeda motor, selain itu petugas melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor yang dibawa Para Terdakwa serta melakukan penggeledahan di kos Para Terdakwa yang mana ditemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dari bekas botol teh pucuk harum di kamar kos Terdakwa I AI NURAIDAH Alias SISKA, selanjutnya Para Terdakwa dibawa ke Polres Gianyar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu, diberi Kode A dan Kode B, dan hasil dari penimbangan tersebut menunjukkan berat yaitu 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram bruto dikurangi berat plastik klip 0,16 (nol koma enam belas) gram sehingga menjadi 0,21 (nol koma dua satu) gram netto diberi kode A dan 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,33 (nol koma tiga tiga) gram bruto dikurangi berat plastik klip 0,16 (nol koma enam belas) gram sehingga menjadi 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto diberi kode B, sehingga berat total keseluruhan 0,7(nol koma tujuh) gram bruto atau seberat 0,38 (nol koma tiga delapan) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.: 778/NNF/2024, tanggal 03 Juni 2024, tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti berupa serbuk kristal bening diduga shabu yang dimiliki dan dikuasi oleh Terdakwa I AI NURAIDAH Alias SISKA berupa 2 (dua) plastik klip berisi kristal Terdakwa dengan berat masing-masing 0,01 (nol koma nol satu) gram netto diberi kode (A), diberi nomor barang bukti 5358/2024/NF, dan dengan berat 0,01 (nol koma nol satu) gram netto diberi kode (B), diberi nomor barang bukti 5359/2024/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine (Kode C) sebanyak 20 (dua puluh) ml, diberi nomor barang bukti 5360/2024/NF,adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika, serta Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.: 777/NNF/2024, tanggal 03 Juni 2024, tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti berupa serbuk kristal bening diduga shabu yang dimiliki dan dikuasi oleh Terdakwa II NI KADEK WIDIADNYANI Alias ITA berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine (Kode A) sebanyak 100 (seratus) ml, diberi nomor barang bukti 5357/2024/NF,adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Para Terdakwa bukanlah bagian dari lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian, pedagang besar farmasi, industri dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sehingga Para Terdakwa tidak mempunyai izin khusus dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu atau Metamfetamina.

----Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Para Terdakwa yaitu Terdakwa I AI NURAIDAH Alias SISKA Bersama-sama dengan Terdakwa II NI KADEK WIDIADNYANI Alias ITA, pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 15.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Pantai Purnama Banjar Telabah Desa Sukawati Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan Para Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 15.30 WITA Para Terdakwa diberhentikan oleh Saksi I DEWA GEDE RAI SUANDITA dan Saksi GUSTI MADE SUJANA serta Saksi MADE DWI ASTARI, S. PSi, M.H., bersama petugas lainnya dari Polres Gianyar, Terdakwa I AI NURAIDAH Alias SISKA yang kaget kemudian menjatuhkan 2 (dua) plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu tersebut kesebelah kiri dan jatuh diatas rumput, lalu Saksi I DEWA GEDE RAI SUANDITA, Saksi GUSTI MADE SUJANA dan Saksi MADE DWI ASTARI, S. PSi, M.H. bersama petugas lainnya dari Polres Gianyar kemudian melakukan penggeledahan terhadap Para Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi I KETUT SLOKA dan Saksi I WAYAN SUJANA, ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y 17s warna hijau metalik dengan simcard IM3 Nomor 085739209638 milik Terdakwa I AI NURAIDAH Alias SISKA yang didalamnya terdapat percakapan dan dokumentasi video yang berkaitan dengan narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A04e warna hijau metalik dengan simcard XL Nomor 087746983133 milik Terdakwa II NI KADEK WIDIADNYANI Alias ITA yang didalamnya terdapat percakapan yang berkaitan dengan narkotika jenis shabu, kemudian ditemukan 2 (dua) plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu di atas rumput sebelah kiri sepeda motor, selain itu petugas melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor yang dibawa Para Terdakwa serta melakukan penggeledahan di kos Para Terdakwa yang mana ditemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dari bekas botol teh pucuk harum di kamar kos Terdakwa I AI NURAIDAH Alias SISKA, selanjutnya Para Terdakwa dibawa ke Polres Gianyar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu, diberi Kode A dan Kode B, dan hasil dari penimbangan tersebut menunjukkan berat yaitu 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram bruto dikurangi berat plastik klip 0,16 (nol koma enam belas) gram sehingga menjadi 0,21 (nol koma dua satu) gram netto diberi kode A dan 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,33 (nol koma tiga tiga) gram bruto dikurangi berat plastik klip 0,16 (nol koma enam belas) gram sehingga menjadi 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto diberi kode B, sehingga berat total keseluruhan 0,7(nol koma tujuh) gram bruto atau seberat 0,38 (nol koma tiga delapan) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.: 778/NNF/2024, tanggal 03 Juni 2024, tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti berupa serbuk kristal bening diduga shabu yang dimiliki dan dikuasi oleh Terdakwa I AI NURAIDAH Alias SISKA berupa 2 (dua) plastik klip berisi kristal Terdakwa dengan berat masing-masing 0,01 (nol koma nol satu) gram netto diberi kode (A), diberi nomor barang bukti 5358/2024/NF, dan dengan berat 0,01 (nol koma nol satu) gram netto diberi kode (B), diberi nomor barang bukti 5359/2024/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine (Kode C) sebanyak 20 (dua puluh) ml, diberi nomor barang bukti 5360/2024/NF,adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika, serta Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.: 777/NNF/2024, tanggal 03 Juni 2024, tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti berupa serbuk kristal bening diduga shabu yang dimiliki dan dikuasi oleh Terdakwa II NI KADEK WIDIADNYANI Alias ITA berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine (Kode A) sebanyak 100 (seratus) ml, diberi nomor barang bukti 5357/2024/NF,adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Para Terdakwa bukanlah bagian dari lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian, pedagang besar farmasi, industri dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sehingga Para Terdakwa tidak mempunyai izin khusus dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu atau Metamfetamina.  

----Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya