Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
98/Pdt.G/2025/PN Gin TRI HIKMAHTIANI MARC HENRI GAMET Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 98/Pdt.G/2025/PN Gin
Tanggal Surat Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TRI HIKMAHTIANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Gede Pasek Sujarwo,S.H.,M.H.TRI HIKMAHTIANI
Tergugat
NoNama
1MARC HENRI GAMET
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
  3. Menghukum TERGUGAT atau siapapun untuk mengembalikan  semua Objek Perkara kepada Penggugat, berupa :
    • Sertipikat Hak Milik Nomor 03262/Desa Kedewatan atas bidang Tanah seluas 780 m2 (tujuh ratus -delapan puluh meter persegi) terletak di Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Propinsi Bali, sebagaimana ternyata dalam Surat Ukur tanggal 22-01-2021 (dua puluh dua Januari dua ribu dua puluh satu), Nomor 01996/KEDEWATAN/2021, menurut sertipikat yang dikeluarkan pada tanggal -28-01-2021 (dua puluh delapan Januari dua ribu dua puluh satu) terdaftar atas nama TRI HIKMAHTIANI.
    • Sertipikat Hak Milik Nomor 699/Desa Tegalmengkeb atas bidang tanah seluas 900 m2 (sembilan ratus meter persegi), terletak di Desa Tegalmengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, Propinsi Bali, seperti ternyata dari Surat Ukur tanggal 25-11-2008 (dua puluh lima Nopember dua ribu delapan) Nomor 298/Tegalmengkeb/2008, menurut sertipikat yang dikeluarkan pada tanggal 10-12-2008 (sepuluh Desember dua ribu delapan), terdaftar atas nama TRI HIKMAHTIANI.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai untuk menjalankan putusan;
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu ( uit voerbaar bij voerraad ) meskipun ada upaya hukum verzet atau banding, kasasi atau upaya hukum lainnya;
  6. Menghukum TERGUGAT secara membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

SUBSIDAIR ;

    Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak