Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
- Menghukum TERGUGAT atau siapapun untuk mengembalikan semua Objek Perkara kepada Penggugat, berupa :
- Sertipikat Hak Milik Nomor 03262/Desa Kedewatan atas bidang Tanah seluas 780 m2 (tujuh ratus -delapan puluh meter persegi) terletak di Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Propinsi Bali, sebagaimana ternyata dalam Surat Ukur tanggal 22-01-2021 (dua puluh dua Januari dua ribu dua puluh satu), Nomor 01996/KEDEWATAN/2021, menurut sertipikat yang dikeluarkan pada tanggal -28-01-2021 (dua puluh delapan Januari dua ribu dua puluh satu) terdaftar atas nama TRI HIKMAHTIANI.
- Sertipikat Hak Milik Nomor 699/Desa Tegalmengkeb atas bidang tanah seluas 900 m2 (sembilan ratus meter persegi), terletak di Desa Tegalmengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, Propinsi Bali, seperti ternyata dari Surat Ukur tanggal 25-11-2008 (dua puluh lima Nopember dua ribu delapan) Nomor 298/Tegalmengkeb/2008, menurut sertipikat yang dikeluarkan pada tanggal 10-12-2008 (sepuluh Desember dua ribu delapan), terdaftar atas nama TRI HIKMAHTIANI.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai untuk menjalankan putusan;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu ( uit voerbaar bij voerraad ) meskipun ada upaya hukum verzet atau banding, kasasi atau upaya hukum lainnya;
- Menghukum TERGUGAT secara membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
SUBSIDAIR ;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|