Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus/2024/PN Gin Julius Anthony, S.H. MAULANA ALDY YANUAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2813/N.1.15/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Julius Anthony, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAULANA ALDY YANUAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

---------------Bahwa ia Terdakwa  MAULANA ALDY YANUAR pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar pukul 08.00 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Teges depan toko Flag Apparel Starting Prize, Br. Teges Kawan Yangloni, Ds. Peliatan, Kec. Ubud, Kab. Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, “yang mengemudikan kendaraan bermotor, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu Lintas,  yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”; adapun perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:---

Berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar pukul 08.00 wita di Jalan Raya Teges depan toko Flag Apparel Starting Prize, Br. Teges Kawan Yangloni, Ds. Peliatan, Kec. Ubud, Kab. Gianyar, korban I GEDE  ARIAWAN melintas jalan tersebut dengan mengndarai sepeda motor Honda Scoopy DK 5462 OV yang bergerak dari arah timur menuju ke barat dengan kecepatan lebih kurang 10 Km/Jam dan di belakang kendaraan yang dikendarai korban terdapat kendaraan Truck Box DK 8180 KF yang dikendarai oleh terdakwa MAULANA ALDI YANUAR juga melintas dari arah timur menuju ke barat dengan kecepatan lebih kurang 30 Km/Jam s/d 40 Km/jam, setibanya di tempat tersebut  korban I GEDE  ARIAWAN korban menyalakan lampu weser kanan dan menghentikan kendaraanya bermaksud akan berbelok ke kanan,  di saat yang bersamaan terdakwa yang kurang hati- hati dalam mengendarai Truck Box DK 8180 KF yaitu tidak memperhatikan jalan dan sepeda motor Honda Scoopy DK 5462 OV  yang dikendarai korban I GEDE ARIAWAN yang sedang berhenti dikarenakan pada saat itu terdakwa sedang melihat maps pada handphone terdakwa yang disimpan bangku sebelah kiri / di bangku penumpang, sehingga kendaraan Truck Box DK 8180 KF yang dikendarai terdakwa menabrak bagian belakang dari sepeda motor Honda Scoopy DK 5462 OVyang dikendarai oleh korban I GEDE ARIAWAN  dan membuat kepala korban I GEDE ARIAWAN terlindas roda sebelah kendaraan Truck Box DK 8180 KF kemudian terdorong dan terlempar ke depan.

Bahwa Akibat kejadian tersebut  korban I GEDE  ARIAWAN meninggal dunia sebagaimana Surat  Visum Et Repertum Rumah Sakit ARI CANTI nomor: 3557/RSAC/VI/2024 tanggal 11 Mei 2024 atas nama I GEDE ARIAWAN yang ditandatangani oleh yang membuat Visum Et Repertum  dr. Putu Ratih Pradnyani Dewi, S.Ked dengan hasil :

Jenazah datang diantar Ambulance bertuliskan Ambulance Kabupaten Gianyar, Tidak ada Keluarga atau Pihak Lain, tidak ada yang tahu kejadian kecelakaan

        1. Hasil Pemeriksaan Fisik

Keadaan Umum      : Sudah Meninggal Dunia

Tekanan darah        : Tidak ada

Denyut nadi           : Tidak ada

Frekuensi Nafas     : Tidak ada

Suhu                      : Tidak ada

Saturasi O2            : Tidak ada

Berat Badan           : Tidak diketahui

Tinggi Badan         : Tidak diketahui

        1. Pemeriksaan Luar :

Kepala

:

      • Tampak Berlumuran darah, posisi menghadap ke kiri, mulut agak terbuka, sisikiri wajah sudah tampak agak tidak rata, tampak tulang dahi kanan menonjol
      • Sisi kanan wajah tampak lebam mayat
      • Kepala bagian belakang tampak berlumuran darah

Mata

:

      • Kedua mata dalam kondisi tertutup

THT

:

      • Telinga kiri berlumuran darah dan tampak sedikit hancur di bagian atas, telinga kanan tampak lebam mayat dan tidak ada luka ataupun darah

Leher

:

      • Tampak berlumuran darah

Dada

:

      • Tampak luka lecet (excoriasi) dalam sisi kiri

Tangan

:

      • Kedua tangan sudah kaku dan posisi menyilangdi atas dada

Jantung

:

      • Tidak ada denyut nadi

Paru

:

      • Tidak ada nafas

Perut

:

      • Tampak darah yang mongering

Punggung

:

      • Tampak darah yang mongering dan lebam mayat

Genitalia/Anus

:

      • Masih utuh

Ekstermitas

:

      • Luka lecet di lengan bawah kiri, tangaan kiri, siku kiri, lutut kiri, kaki kiri

Diaagnosis Kerja

:

      • DOA

 

        1. Kesimpulan

Keadaan tersebut diatas disebabkan oleh kekerasan tumpul dan menimbulkan bahaya maut bagi korban. Untuk menentukan penyebab kematian pasti diperlukan pemeriksaan dalam oleh dokter spesialis forensic medikolegal

-----------Perbuatan terdakwa MAULANA ALDY YANUAR diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan----

Pihak Dipublikasikan Ya