Petitum |
PETITUM
Bahwa berdasarkan atas alasan-alasan hukum tersebut diatas Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberi putusan dengan amar putusan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa adalah Tetap Secara sah milik Kakek Penggugat yang bernama Dewa Putu Gelgel (alm)
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah ahli waris sah dan berhak secara hukum untuk mewarisi tanah sengketa Peninggalan Dewa Putu Gelgel (alm)
- Menyatakan hukum bahwa akta jual Beli Tanah Obyek sengketa No. 49 tanggal 21 September 1973 adalah cacat yuridis ,tidak sah , dapat dibatalkan dan batal demi hukum
- Menyatakan bahwa perbuatan hokum I Tekek (alm ) mensertifikatkan tanah sengketa tanpa jual beli yang sah dan tanpa alas hak yang sah dan tanpa seijin dari penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum
- Menghukum Turut Terguagt I untuk tunduk terhadap isi Putusan Perkara Aquo
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada penggugat sebesar ganti rugi kepada Tergugat sebesar Rp.2.537.590.000,- (dua miliar limaratus tigpuluh tujuh juta lima ratus sembilanpuluh ribu rupiah )
- Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya menguasai tanah sengketa untuk mengosongkan , meninggalkan dan menyerahkan tanah sengketa kepada Para Penggugat secara sukarela dan bila perlu dengan bantuan alat Negara (Polisi )
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah) perharinya sejak perkara ini diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya putusan perkara aquo, jika Tergugat lalai melaksanakan putusan perkara aquo.
- Menyatakan hukum sita jaminan yang diletakan terhadap tanah sengketa adalah sah dan berharga
- Menyatakan hukum bahwa Putusan segera dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Verset/perlawanan, banding dan Kasasi ( uitvoorbaar be Voraad) pasal 180 (1) HIR. Dari Tergugat
- Menghukum Kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara ini
jika Hakim Majelis berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat ( ex aequo et bono). |