Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
116/Pdt.P/2025/PN Gin 1.Gusti Agung Gde Asmara Kepakisan
2.Cok. Istri Dian Laksmi Dewi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 116/Pdt.P/2025/PN Gin
Tanggal Surat Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Gusti Agung Gde Asmara Kepakisan
2Cok. Istri Dian Laksmi Dewi
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NI PUTU YULIANA KEMALASARI, SHGusti Agung Gde Asmara Kepakisan
2NI PUTU YULIANA KEMALASARI, SHCok. Istri Dian Laksmi Dewi
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;----------------------------
  2. Menetapkan bahwa perubahan nama anak angkat dari Para Pemohon yang semula bernama Anak Agung Istri Kiara Prameswari, perempuan lahir di Denpasar, tanggal 21 Januari 2023 sesuai akta kelahiran Nomor: 5104-LT-22052023-0021, menjadi  Gusti Agung Istri Gumitir Kepakisan adalah sah menurut hukum;---------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;----------------------------------------
  4. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak