Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
95/Pdt.P/2024/PN Gin 1.I Wayan Gede Budayana, Msn
2.Made Ita Yulita
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 95/Pdt.P/2024/PN Gin
Tanggal Surat Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Wayan Gede Budayana, Msn
2Made Ita Yulita
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti/ merubah nama Anak Pertama Para Pemohon yaitu : Untuk nama Anak Ni Luh Putu Amrita Jenggala Sekar diganti/dirubah menjadi Ni Putu Sekar Jingga Magenta yang selanjutnya menyebut dirinya Ni Putu Sekar Jingga Magenta
  3. Menetapkan perubahan nama anak dalam Kutipan Akte Kelahiran No. 5104-LT 03062021-0011 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar tertanggal 3 Juni 2021 atas mana Ni Luh Putu Amrita Jenggala Sekar dirubah/diganti namanya menjadi Ni Putu Sekar Jingga Magenta
  4. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk segera mengirimkan salinan dari Penetapan ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Gianyar untuk mencatatkan penggantian/perubahan Nama Anak Para Pemohon tersebut pada register yang tersedia untuk itu
  5. Menetapkan biaya menurut hukum

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak