Petitum |
DALAM PROVISI :
- Menerima Permohonan Provisi Penggugat seluruhnya;
- Meletakkan sita jaminan atas barang-barang milik Tergugat yakni : 1 (satu) bidang tanah dengan SHM Nomor 928 dengan luas 1690 M2 di wilayah Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali atas nama I GUSTI NGURAH OKA UDAYANA yang merupakan Direktur perusahan PT. KUTRINDO INDONESIA berdasarkan Akta Pendirian PT. KUTRINDO INDONESIA Nomor 111.
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
- Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang ditetapkan Pengadilan Negeri Gianyar;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verstek, banding dan kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Materiil sebesar Rp. 113.853.203,- (seratus tiga belas juta delapan ratus lima puluh tiga ribu dua ratus tiga rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|