Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
51/Pdt.P/2025/PN Gin 1.I WAYAN SUDIARTA
2.LUH RAHULA DEWI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 51/Pdt.P/2025/PN Gin
Tanggal Surat Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I WAYAN SUDIARTA
2LUH RAHULA DEWI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
  2. Memberikan Ijin Dispensasi Kawin kepada Para Pemohon untuk mengawinkan anak yang masih dibawah umur bernama: NI LUH PUTRI RAHADIA PERTAMI dengan I PUTU AGUS CANDRA;
  3. Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan Permohonan Ijin Dispensasi Kawin ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukan untuk itu;
  4. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang   seadi-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak