| Dakwaan |
---------- Bahwa Terdakwa I NYOMAN ALIT, (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira Pukul 11.54 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2026 bertempat di Gudang Sinar Genteng Jalan Raya Goa Gajah, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Kamis, tanggal 16 April 2026 sekira pukul 10.00 WITA Terdakwa berangkat dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, dengan Nopol DK 4104 DO, Nomor rangka: MH1JF8111DK913167, Nomor mesin: JF81E1907004 STNK atas nama I WAYAN ASTAWA milik Terdakwa dari rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Raya Suwung Batan Kendal, Kelurahan/Desa Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, untuk pergi ke tempat kerja teman Terdakwa yang berlokasi di Pejeng. Kemudian sekira pukul 11.40 WITA Terdakwa sampai di Jalan Raya Goa Gajah, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar tepatnya di Gudang Sinar Genteng, lalu Terdakwa melihat 1 (satu) Buah tas selempang warna coklat tua yang di dalamnya terdapat dompet yang berisi uang tunai sebanyak Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah STNK, 1 (satu) buah SIM C, 1 (satu) buah SIM A, 1 (satu) buah SIM B1, 2 (dua) buah KTP dan 1 (satu) buah jam tangan serta di sebelah tas tersebut terdapat 1 (satu) Buah Hp merk Vivo Y19S Pro warna silver dengan nomor IMEI 1 : 863986087194979, IMEI 2 : 863986087194961 milik Saksi Korban AGUSTINUS RENDI KAKA yang terletak di Bale Bengong Gudang Sinar Genteng, Jalan Raya Goa Gajah, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar. Selanjutnya Terdakwa berjalan mendekati barang-barang milik Saksi Korban AGUSTINUS RENDI KAKA memastikan keadaan sekeliling, saat keadaan sepi kemudian Terdakwa menggunakan tangan kanan memasukkan 1 (satu) Buah Hp merk Vivo Y19S Pro warna silver ke dalam tas slempang warna coklat tua milik Saksi Korban, lalu memasukkan tas tersebut ke dalam baju yang dipakai Terdakwa. Setelah berhasil mengambil barang-barang milik Saksi Korban AGUSTINUS RENDI KAKA Terdakwa langsung pulang menuju ke rumah dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, dengan Nopol DK 4104 DO, Nomor rangka: MH1JF8111DK913167, Nomor mesin: JF81E1907004 STNK atas nama I WAYAN ASTAWA milik Terdakwa ;
- Bahwa tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah HP Merk Vivo warna silver dan jam milik Saksi Korban adalah untuk dipergunakan sehari-hari serta uang tunai sejumlah Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) sudah habis dipakai Terdakwa untuk kehidupan sehari-hari, sedangkan barang berupa tas selempang, dompet, 1 (satu) buah SIM C, 1 (satu) buah SIM A, 1 (satu) buah SIM B1, 2 (dua) buah KTP dan 1 (satu) buah STNK Terdakwa buang di semak-semak;
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) Buah tas selempang warna coklat tua yang di dalamnya terdapat dompet yang berisi uang tunai sebanyak Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah STNK, 1 (satu) buah SIM C, 1 (satu) buah SIM A, 1 (satu) buah SIM B1, 2 (dua) buah KTP, 1 (satu) buah jam tangan serta 1 (satu) Buah Hp merk Vivo Y19S Pro warna silver dengan nomor IMEI 1 : 863986087194979, IMEI 2 : 863986087194961 milik Saksi Korban AGUSTINUS RENDI KAKA, dilakukan secara melawan hukum tanpa ijin/mendapatkan persetujuan dari pemilik yakni Saksi Korban, sehingga atas perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi Korban AGUSTINUS RENDI KAKA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
------- Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU. No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----- |