| Dakwaan |
KESATU
--------------- Bahwa Terdakwa NI KADEK MELISA AIS. KADEK MELI pada hari Sabtu tanggal 1 Januari 2026 sekira pukul 04.30 Wita , atau setidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, di rumah Saksi Korban Ni Made Rusniathi, SST.Par yang beralamat di Br. Semaon Desa Puhu Kecamatan Payangan Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ dengan tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu dilakukan secara bersama sama dan bersekutu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada awal bulan Januari 2026 Terdakwa menyampaikan kepada Saksi I KETUT ANDIKA Als. KETUT ANDI (dilakukan penuntutan berkas secara terpisah) jika ingin berhenti bekerja dari rumah saksi korban Ni Made Rusniathi yang beralamat di Br. Semaon Desa Puhu Kecamatan Payangan dengan alasan Terdakwa merasa kecapaian bekerja sedangkan gaji yang diterima terlalu kecil yaitu Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per hari, selain hal tersebut Terdakwa juga menyampaikan jika pernah melihat Saksi Korban Ni Made Rusniathi memakai perhiasan emas sehabis datang dari sembahyang di Pura, sehingga menimbulkan keinginan dari Terdakwa untuk mengambil perhiasan emas milik saksi korban tersebut. Kemudian pada hari Jumat tangal 16 Januari 2026 sekira pukul 22.00 wita, Terdakwa menyampaikan rencana untuk mengambil perhiasan emas di rumah Saksi Korban Ni Made Rusniathi kepada saksi I KETUT ANDIKA, setelah paham atas rencana Terdakwa lalu saksi I KETUT ANDIKA sberinisiatif untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 110 warna Hitam Nopol DK 3047 SF milik saksi I Wayan Karsana yang akan digunakan sebagai sarana transportasi Terdakwa untuk mengambil perhiasan emas di rumah Saksi Korban Ni Made Rusniathi, selain hal itu Saksi I KETUT ANDIKA juga mempersiapkan 1 (satu) buah pahat dengan gagang kayu yang dililit karet hitam,
- Bahwa pada hari Sabtu tangal 17 Januari 2026 sekira pukul 03.15 wita, Terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah pahat dengan gagang kayu yang dililit karet hitam pergi menuju rumah saksi korban di wilayah Br. Semaon Desa Puhu Kecamatan Payangan, mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 110 warna Hitam Nopol DK 3047 SF, sekira pukul 04.30 wita sesampai di rumah saksi korban lalu Terdakwa memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 110 warna Hitam Nopol DK 3047 SF di utara rumah saksi korban, selanjutnya Terdakwa berjalan menuju ke belakang rumah kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban, Terdakwa masuk ke pekarangan rumah saksi korban dengan cara memanjat tembok, setelah berhasil masuk kedalam pekarangan rumah lalu Terdakwa memantau situasi yang mana melihat saksi korban sedang sibuk memasak di dapur rumahnya, setelah dirasa aman kemudian Terdakwa menuju ke areal bangunan Sanggah/ tempat Suci keluarga dan langsung melompati tembok Sanggah, sesampai di samping jendela rumah Bale Daja, Terdakwa langsung mencongkel jendela kamar rumah Bale Daja dengan mengunakan 1 (satu) buah pahat dengan gagang kayu yang dililit karet hitam, setelah jendela terbuka, lalu Terdakwa masuk ke kamar dan mulai mencari barang berharga di almari baju yang tidak dikunci, yang mana di dalam lemari tersebut Terdakwa menemukan 1 (satu) buah kotak kayu berwarna coklat yang berisikan perhiasan emas, selanjutnya tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kotak kayu berwarna coklat yang berisikan perhiasan emas lalu memasukannya ke dalam jaket hoodie warna hitam merk Apparel yang dikenakannya, setelah itu Terdakwa keluar dari rumah Saksi Korban Ni Made Rusniathi menuju ke tempat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 110 warna Hitam Nopol DK 3047 SF diparkir melalui jalan yang sama ketika masuk dan langsung pergi kearah rumahnya di Br. Panti Desa Bantang Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli.
- Bahwa sekira pukul 14.00 wita setiba di rumah lalu Terdakwa mengajak Saksi I KETUT ANDIKA bergegas masuk ke dalam kamar tidurnya, setelah saksi I KETUT ANDIKA mengunci pintu kamar kemudian Terdakwa langsung membuka 1 (satu) buah kotak kayu berwarna coklat dan oleh saksi I KETUT ANDIKA isinya dituang keatas kasur yang mana terdapat beberapa perhiasan emas berupa 2 (dua) buah gelang emas anak, 1 (satu) buah gelang emas dengan hiasan mutiara, 1 (satu) buah kalung emas yang sudah putus-putus, 3 (tiga) buah cincin emas anak, 1 (satu) buah anting emas, 1 (satu) buah bros warna keemasan dan 1 ( satu ) buah mainan kalung permata hijau. Dikarenakan tidak bisa membedakan emas asli atau palsu, lalu mereka sepakat untuk mengecek keaslian perhiasan tersebut ke wilayah Kintamani Bangli. Kemudian sekira pukul 16.00 wita Terdakwa bersama saksi I KETUT ANDIKA dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 110 warna Hitam Nopol DK 3047 SF telah tiba di Toko Jati Emas yang berada di Jalan Raya Kintamani Br. Surakarma Desa Kintamani Kecamatan Kintamani Bangli dan bertemu dengan saksi I Ketut Astika selaku pemilik toko emas, lalu Terdakwa menyampaikan ingin menjual perhiasan emas berupa 1 (satu) buah gelang emas anak, 1 (satu) buah gelang emas dengan hiasan mutiara, 1 (satu) buah kalung emas yang sudah putus-putus, 3 (tiga) buah cincin emas anak dan 1 (satu) buah anting emas tanpa disertai surat, yang mana dari hasil pemeriksaan diketahui perhiasan emas yang dijual Terdakwa itu memiliki kadar emas 70% atau 16 karat dengan berat total 12,6 (dua belas koma enam) gram dengan perhitungan harga per gram sebesar Rp. 1.706.000,- (satu juta tujuh ratus enam ribu rupiah), kemudian saksi I Ketut Astika membayar perhiasan emas tersebut dengan harga total sebesar Rp.21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah). Setelah menerima uang hasil penjualan dari saksi I Ketut Astika lalu Terdakwa bersama saksi I KETUT ANDIKA pulang menuju rumah, yang mana di tengah perjalanan saksi I KETUT ANDIKA membuang 1 (satu) buah kotak kayu berwarna coklat sedangkan 1 ( satu ) buah Bros warna keemasan dan 1 ( satu ) buah mainan kalung permata hijau tetap dibawa Terdakwa.
- Bahwa uang sebesar Rp.21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) hasil penjualan perhiasan emas digunakan oleh Terdakwa dan saksi I KETUT ANDIKA digunakan untuk membeli 1 (satu) pasang Speaker Aktif Merk Polytron Type : Pas 8CF28 Model A13001 Warna hitam seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) pasang Profesional Wireless Microphone Merk Advance Mic-206 seharga Rp.320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit PS4 Limited Edition Warna Hijau Motif Cerno seharga Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit HP merk OPPO A5x tipe CPH27725 warna Biru Malam Imei 1 865349076830111 Imei 2 865349076830103 seharga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit HP merk OPPO A5i Tipe CPH2773 warna merah nebula Imei 1 862180077030812 Imei 2 862180077030804 seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan kehidupan sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Ni Made Rusniathi mengalami kerugian kurang lebih sekitar RP. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah ).
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------------- Bahwa Terdakwa NI KADEK MELISA AIS. KADEK MELI pada hari Sabtu tanggal 1 Januari 2026 sekira pukul 04.30 Wita , atau setidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, di rumah Saksi Korban Ni Made Rusniathi, SST.Par yang beralamat di Br. Semaon Desa Puhu Kecamatan Payangan Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ dengan tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu , yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada awal bulan Januari 2026 Terdakwa menyampaikan kepada Saksi I KETUT ANDIKA Als. KETUT ANDI (dilakukan penuntutan berkas secara terpisah) jika ingin berhenti bekerja dari rumah saksi korban Ni Made Rusniathi yang beralamat di Br. Semaon Desa Puhu Kecamatan Payangan dengan alasan Terdakwa merasa kecapaian bekerja sedangkan gaji yang diterima terlalu kecil yaitu Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per hari, selain hal tersebut Terdakwa juga menyampaikan jika pernah melihat Saksi Korban Ni Made Rusniathi memakai perhiasan emas sehabis datang dari sembahyang di Pura, sehingga menimbulkan keinginan dari Terdakwa untuk mengambil perhiasan emas milik saksi korban tersebut. Kemudian pada hari Jumat tangal 16 Januari 2026 sekira pukul 22.00 wita, Terdakwa menyampaikan rencana untuk mengambil perhiasan emas di rumah Saksi Korban Ni Made Rusniathi kepada saksi I KETUT ANDIKA, setelah paham atas rencana Terdakwa lalu saksi I KETUT ANDIKA sberinisiatif untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 110 warna Hitam Nopol DK 3047 SF milik saksi I Wayan Karsana yang akan digunakan sebagai sarana transportasi Terdakwa untuk mengambil perhiasan emas di rumah Saksi Korban Ni Made Rusniathi, selain hal itu Saksi I KETUT ANDIKA juga mempersiapkan 1 (satu) buah pahat dengan gagang kayu yang dililit karet hitam,
- Bahwa pada hari Sabtu tangal 17 Januari 2026 sekira pukul 03.15 wita, Terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah pahat dengan gagang kayu yang dililit karet hitam pergi menuju rumah saksi korban di wilayah Br. Semaon Desa Puhu Kecamatan Payangan, mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 110 warna Hitam Nopol DK 3047 SF, sekira pukul 04.30 wita sesampai di rumah saksi korban lalu Terdakwa memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 110 warna Hitam Nopol DK 3047 SF di utara rumah saksi korban, selanjutnya Terdakwa berjalan menuju ke belakang rumah kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban, Terdakwa masuk ke pekarangan rumah saksi korban dengan cara memanjat tembok, setelah berhasil masuk kedalam pekarangan rumah lalu Terdakwa memantau situasi yang mana melihat saksi korban sedang sibuk memasak di dapur rumahnya, setelah dirasa aman kemudian Terdakwa menuju ke areal bangunan Sanggah/ tempat Suci keluarga dan langsung melompati tembok Sanggah, sesampai di samping jendela rumah Bale Daja, Terdakwa langsung mencongkel jendela kamar rumah Bale Daja dengan mengunakan 1 (satu) buah pahat dengan gagang kayu yang dililit karet hitam, setelah jendela terbuka, lalu Terdakwa masuk ke kamar dan mulai mencari barang berharga di almari baju yang tidak dikunci, yang mana di dalam lemari tersebut Terdakwa menemukan 1 (satu) buah kotak kayu berwarna coklat yang berisikan perhiasan emas, selanjutnya tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kotak kayu berwarna coklat yang berisikan perhiasan emas lalu memasukannya ke dalam jaket hoodie warna hitam merk Apparel yang dikenakannya, setelah itu Terdakwa keluar dari rumah Saksi Korban Ni Made Rusniathi menuju ke tempat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 110 warna Hitam Nopol DK 3047 SF diparkir melalui jalan yang sama ketika masuk dan langsung pergi kearah rumahnya di Br. Panti Desa Bantang Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli.
- Bahwa sekira pukul 14.00 wita setiba di rumah lalu Terdakwa mengajak Saksi I KETUT ANDIKA bergegas masuk ke dalam kamar tidurnya, setelah saksi I KETUT ANDIKA mengunci pintu kamar kemudian Terdakwa langsung membuka 1 (satu) buah kotak kayu berwarna coklat dan oleh saksi I KETUT ANDIKA isinya dituang keatas kasur yang mana terdapat beberapa perhiasan emas berupa 2 (dua) buah gelang emas anak, 1 (satu) buah gelang emas dengan hiasan mutiara, 1 (satu) buah kalung emas yang sudah putus-putus, 3 (tiga) buah cincin emas anak, 1 (satu) buah anting emas, 1 (satu) buah bros warna keemasan dan 1 ( satu ) buah mainan kalung permata hijau. Dikarenakan tidak bisa membedakan emas asli atau palsu, lalu mereka sepakat untuk mengecek keaslian perhiasan tersebut ke wilayah Kintamani Bangli. Kemudian sekira pukul 16.00 wita Terdakwa bersama saksi I KETUT ANDIKA dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 110 warna Hitam Nopol DK 3047 SF telah tiba di Toko Jati Emas yang berada di Jalan Raya Kintamani Br. Surakarma Desa Kintamani Kecamatan Kintamani Bangli dan bertemu dengan saksi I Ketut Astika selaku pemilik toko emas, lalu Terdakwa menyampaikan ingin menjual perhiasan emas berupa 1 (satu) buah gelang emas anak, 1 (satu) buah gelang emas dengan hiasan mutiara, 1 (satu) buah kalung emas yang sudah putus-putus, 3 (tiga) buah cincin emas anak dan 1 (satu) buah anting emas tanpa disertai surat, yang mana dari hasil pemeriksaan diketahui perhiasan emas yang dijual Terdakwa itu memiliki kadar emas 70% atau 16 karat dengan berat total 12,6 (dua belas koma enam) gram dengan perhitungan harga per gram sebesar Rp. 1.706.000,- (satu juta tujuh ratus enam ribu rupiah), kemudian saksi I Ketut Astika membayar perhiasan emas tersebut dengan harga total sebesar Rp.21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah). Setelah menerima uang hasil penjualan dari saksi I Ketut Astika lalu Terdakwa bersama saksi I KETUT ANDIKA pulang menuju rumah, yang mana di tengah perjalanan saksi I KETUT ANDIKA membuang 1 (satu) buah kotak kayu berwarna coklat sedangkan 1 ( satu ) buah Bros warna keemasan dan 1 ( satu ) buah mainan kalung permata hijau tetap dibawa Terdakwa.
- Bahwa uang sebesar Rp.21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) hasil penjualan perhiasan emas digunakan oleh Terdakwa dan saksi I KETUT ANDIKA digunakan untuk membeli 1 (satu) pasang Speaker Aktif Merk Polytron Type : Pas 8CF28 Model A13001 Warna hitam seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) pasang Profesional Wireless Microphone Merk Advance Mic-206 seharga Rp.320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit PS4 Limited Edition Warna Hijau Motif Cerno seharga Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit HP merk OPPO A5x tipe CPH27725 warna Biru Malam Imei 1 865349076830111 Imei 2 865349076830103 seharga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit HP merk OPPO A5i Tipe CPH2773 warna merah nebula Imei 1 862180077030812 Imei 2 862180077030804 seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan kehidupan sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Ni Made Rusniathi mengalami kerugian kurang lebih sekitar RP. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah ).
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------------- |