Dakwaan |
Guna mendapatkan Keputusan dan kepastian Hukum atas perbuatan yang dilakukanya, oleh karena itu Terdakwa dihadapkan pada sidang Tipiring, karena dipersangkakan telah melakukan tindak pidana pelanggaran .......... sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 22 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahuin 2020 yang berbunyi :
- Pasal 22 ayat (2) Pramuwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki KTPP dalam melaksanakan tugas kepemanduan wisata jo pasal 37 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali yang berbunyi setiap orang yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)”
|
Bahwa terdakwa EDY HERMANTO pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira .......... WITA bertempat di Puri Ubud yang beralamat ............................ , atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, telah memandu wisatawan asing berkebangsaan China sebanyak 6 (enam) orang tanpa memiliki Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata (KTPP) yang masih berlaku yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira ............. WITA bertempat di Puri Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, terdakwa yang sedang memandu wisatawan asing berkebangsaan China sebanyak 6 (enam) orang tanpa memiliki Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata (KTPP) yang masih berlaku.
- Bahwa terdakwa memiliki Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata (KTPP) namun sudah tidak berlaku terhitung mulai ....................... sehingga terdakwa melanggar Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. Peristiwa tersebut disaksikan oleh : saksi 1 NI LUH SUKARNI, S.H., M.H. dan saksi 2 RINSO GUNTARA, S.P.
Terhadap terdakwa E D Y H E R M A N TO telah cukup bukti melakukan tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (2) Pramuwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki KTPP dalam melaksanakan tugas kepemanduan wisata jo pasal 37 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali yang berbunyi setiap orang yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)” |