Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
80/Pdt.P/2024/PN Gin 1.I Wayan Sindu Tirana
2.Ni Kadek Wisani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 80/Pdt.P/2024/PN Gin
Tanggal Surat Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Wayan Sindu Tirana
2Ni Kadek Wisani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pengesahan perkawinan para pemohon untuk seluruhnya
  2. Menetapkan sah perkawinan antara I Wayan Sindu Tirana dan Ni Kadek Wisani yang dilangsungkan pada tanggal 9 September 2016 di Banjar Pakudui Desa Kedisan Kecamatan Tegallalang dan dilaksanakan dihadapan Pemuka Agama yang bernama Jro Mangku Wayan Subawa.
  3. Memerintahkan kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gianyar.
  4. Membebankan biaya yang timbul akibat diajukan pemohon ini kepada para pemohon ini kepada para pemohon.

Atau menjatuhkan penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak