Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum Pelawan adalah Perlawan yang jujur dan benar;
- Menyatakan hukum tanah Objek Eksekusi dalam Perkara Nomor: 74/Pdt.G/2017/Pn.Gin, Tanggal 16 Agustus 2017, tidak dapat dilaksanakan Eksekusi (NON EKSEKUTABEL), setidak tidaknya palaksanaan eksekusi ditunda hingga upaya perlawan pihak ketiga mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
- Menyatakan hukum tanah Objek Eksekusi dalam Perkara Nomor: 74/Pdt.G/2017/Pn.Gin, Tanggal 16 Agustus 2017 bukan merupakan tanah peninggalan Alm. I CEDOK ayah dari Terlawan I dan selama masa hidupnya tidak pernah menempati tanah Objek Eksekusi serta Alm. I CEDOK maupun seluruh ahli warisnya tidak memiliki hak terhadap tanah Objek Eksekusi ;
- Menyatakan hukum tanah Objek Eksekusi dalam Perkara Nomor: 74/Pdt.G/2017/Pn.Gin, Tanggal 16 Agustus 2017 bukan merupakan tanah peninggalan Alm. I CEDOK.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbar bij voorrad) walaupun terhadap putusan ini diajukan upaya hukum apapun, baik perlawanan, bantahan, banding maupun kasasi.
- Menghukum Terlawan I untuk membayar seluruh biaya perkara.
|