| Dakwaan |
- Bahwa terdakwa RUMEN IVANO SIMEONOV pada hari selasa tanggal 11 Nopember 2025 sekitar jam 14.45 Wita bertempat di depan sekolah Tirta Alam Bali School di Jalan Pura Alas Arum, Peliatan, Kec. Ubud, Kab. Gianyar, atau setidak tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar, dengan sengaja telah melakukan penganiayaan terhadap CARLA ISABEL BENITES-KIMLING yang terdakwa lakukan dengan cara - cara sebagai berikut
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 Awalnya saat pelapor/korban berada di Persimpangan Jalan Patung Arjuna, ada beberapa mobil berhenti di persimpangan di jalan yang pelapor/korban lalui, dan pelapor/korban ingin menyeberang di antara dua mobil dari kanan untuk mendahului di jalan itu karena pelapor/korban melihat celah di antara dua mobil dan ingin menyeberang, tetapi mobil di belakang pelapor/korban bergerak maju sehingga pelapor/korban tidak bisa lewat. Namun, mobil di depan bergerak, yang membuka celah lain. Karena celahnya tidak terlalu besar, pelapor/korban harus menyeberang perlahan. Kemudian mobil yang dimaksud (yang di belakang pelapor/korban/mobil terdakwa) bergerak maju lagi, yang menyebabkannya menabrak pelapor/korban dari belakang. Kemudian pelapor/korban berhenti dan melihat ke belakang untuk mengeluh tentang apa yang terdakwa lakukan, dan kami mulai berdebat selama beberapa detik, pelapor/korban dari sepeda motor pelapor/korban dan terdakwa dari mobilnya. Tetapi kemudian pelapor/korban memutuskan untuk melanjutkan karena pelapor/korban harus menjemput putri pelapor/korban yang berada di sekolah Tirta Alam, jadi pelapor/korban meninggalkan mobil terdakwa di belakang pelapor/korban di persimpangan , setelah itu melanjutkan perjalanan dengan sepeda motor ke sekolah, yang letaknya sangat dekat dengan perempatan Arjuna, dan parkir di dekat pintu masuk utama. Anak-anak dan orang tua mereka sudah berkumpul di sana, karena sekolah sudah bubar. Saat turun dari motor, pelapor/korban melihat mobil terdakwa yang menabrak sepeda pelapor/korban mendekat dan parkir tepat di depan pintu masuk utama. pelapor/korban menghampiri mobilnya dan mengetuk jendela untuk menanyakan apa yang terjadi. Ketika terdakwa membuka pintu, pelapor/korban bertanya mengapa terdakwa melakukan itu dan apa yang salah dengannya. Ia berdiri dan menuduh pelapor/korban, lalu memukul pipi kanan pelapor/korban dengan tinjunya. Untuk membela diri, pelapor/korban mencoba mendorong dan memukulnya, tetapi terdakwa kembali memukul pipi kiri pelapor/korban, hingga pelapor/korban jatuh ke tanah. Saat itu, pelapor/korban bangun dan mulai berteriak minta tolong, memanggil polisi, tetapi tidak ada seorangpun di sana yang melakukan apa pun. Lalu ada salah satu staf sekolah yang melihat, datang menolong pelapor/korban dan mencoba memisahkan pelapor/korban dan terdakwa saat pelapor/korban dan terdakwa mulai berteriak makin keras, pelapor/korban berteriak, "Saya panggil polisi!" . Setelah itu, terdakwa itu menjemput putranya, yang bersekolah di sekolah yang sama, dan pergi. pelapor/korban pergi untuk berbicara dengan kepala sekolah, sambil menangis, untuk melaporkan apa yang telah terjadi, karena kejadiannya di halaman sekolah dengan seorang orang tua yang juga bersekolah di sekolah yang sama dengan putri pelapor/korban
- Bahwa dengan adanya peritiwa tersebut pelapor /korban sempat berobat dirumah sakit yaitu di rumah sakit Ari Canthi Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali. Dan pada saat berobat di rumah sakit Ari Canthi pelapor /korban mendapatkan perawatan ringan dan pelapor /korban tidak sampai dirawat inap di rumah sakit Ari Canthi.
- Bahwa dengan adanya peristiwa penganiayaan tersebut pelapor/korban mengalami memar pada kedua pipi pelapor dan korban yang dikuatkan dengan hasil Visum et revertum
Terhadap terdakwa RUMEN IVANO SIMEONOV telah cukup bukti melakukan tindak pidana Penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam pasal 352 KUHP yang berbunyi : “ Selain dari pada apa yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan ringan, dihukum penjara selama-lamanya tiga bulan atau dengan sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,–. Hukuman ini boleh ditambah dengan sepertiganya, bila, kejahatan itu dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau yang ada dibawah perintahnya |