Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
136/Pid.B/2024/PN Gin | Ni Made Widyastuti, S.H. | WELQUINTON SIMON MAULAB | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 136/Pid.B/2024/PN Gin | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 18 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3724/N.1.15/Eoh.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : PRIMAIR : ---------- Bahwa terdakwa WELQUINTON SIMON MAULAB pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekitar jam 23.00 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah saksi korban RUDIYAT APRILIYANTO Banjar Marga Sengkala Kelurahan Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) buah HP VIVO V25e warna Diamon Black dengan nomor Imei 1 861540067747413 imei 2 861540067747405 dengan nomor terpasang 082339139933, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi korban RUDIYAT APRILIYANTO, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
-------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR : ---------- Bahwa terdakwa WELQUINTON SIMON MAULAB pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekitar jam 23.00 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah saksi korban RUDIYAT APRILIYANTO Banjar Marga Sengkala Kelurahan Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar, telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) buah HP VIVO V25e warna Diamon Black dengan nomor Imei 1 861540067747413 imei 2 861540067747405 dengan nomor terpasang 082339139933, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi korban RUDIYAT APRILIYANTO, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
-------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |