Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
122/Pdt.P/2025/PN Gin 1.I Putu Setia Budhi
2.Kadek Wiwik
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 122/Pdt.P/2025/PN Gin
Tanggal Surat Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Putu Setia Budhi
2Kadek Wiwik
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
  2. Menetapkan bahwa perubahan nama anak Para Pemohon yang semula bernama Kadek Budi Candra Wedani sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran No.5104-LT-15102019-0013 tanggal 15 Oktober 2019, menjadi Ni Kadek Ayu Budi Candra Dewi adalah sah menurut hukum;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
  4. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak