Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum Surat Daftar Rumah Diwariskan yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketut Asmara Jaya di Tangsel pada tanggal 24 Agustus 2023 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada semua pihak didalamnya;
- Menyatakan hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan isi dari Surat Daftar Rumah Diwariskan yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketut Asmara Jaya di Tangsel pada tanggal 24 Agustus 2023 yaitu membagi setengah bagian Tanah Sengketa dan tidak mau menandatangani dokumen-dokumen/surat-surat terkait proses pembagian waris dan balik nama adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
- Menyatakan hukum Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV serta Turut Tergugat V adalah sah sebagai ahli waris dari Alm. Ketut Asmara Jaya;
- Menyatakan hukum bahwa segala dokumen/surat-surat/akta-akta otentik maupun dibawah tangan yang terbit atau dibuat terkait dengan Tanah Sengketa adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan dan/atau menjalankan isi dari Surat Daftar Rumah Diwariskan yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketut Asmara Jaya di Tangsel pada tanggal 24 Agustus 2023 terhadap Tanah Sengketa;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasainya atau mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan setengah Tanah Sengketa seluas 100 m2 kepada Penggugat sebagaimana Tanah dengan bangunan yang berdiri rumah diatasnya sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 5312/Desa Batubulan, Gambar Situasi Nomor: 2269/1997 tanggal 12-6-1997, Luas 200 m2, tercatat atas nama I KETUT ASMARA JAYA, yang terbit tanggal 25-08-1997, terletak di Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Daerah tingkat II Gianyar, Provinsi Daerah Tingkat I Bali, dengan batas-batas :
- Sebelah utara : Tanah milik.
- Sebelah timur : Jalan.
- Sebelah selatan : Tanah milik.
- Sebelah barat : Tanah milik.
dalam keadaan kosong atau lasia (tidak dibebani hak apapun) bila perlu dengan bantuan aparat yang berwenang yakni kepolisian;
- Menyatakan hukum sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap Tanah Sengketa dengan rincian Tanah dengan bangunan yang berdiri rumah diatasnya sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 5312/Desa Batubulan, Gambar Situasi Nomor: 2269/1997 tanggal 12-6-1997, Luas 200 m2, tercatat atas nama I KETUT ASMARA JAYA, yang terbit tanggal 25-08-1997, terletak di Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Daerah tingkat II Gianyar, Provinsi Daerah Tingkat I Bali, dengan batas-batas :
- Sebelah utara : Tanah milik.
- Sebelah timur : Jalan.
- Sebelah selatan : Tanah milik.
- Sebelah barat : Tanah milik.
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai dan ingkar memenuhi isi putusan yang berkuatan hukum tetap dalam perkara a quo;
- Menyatakan hukum bahwa putusan yang dijatuhkan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding, kasasi dan upaya hukum lainnya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 191 Rbg;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai peraturan yang berlaku;
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
|