Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
181/Pdt.Bth/2026/PN Gin 1.Dewa Ketut Ariana (Dewa Aji Tira)
2.Drs. Dewa Made Suwanda
3.Dewa Made Rai
4.I Wayan Susila
5.I Nyoman Mula
6.I Nyoman Lodra
7.I Nyoman Subakti
1.Tjokorda Raka Kerthyasa,S.Sos
2.Kantor Badan Pertanahan nasional Kabupaten Gianyar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 181/Pdt.Bth/2026/PN Gin
Tanggal Surat Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dewa Ketut Ariana (Dewa Aji Tira)
2Drs. Dewa Made Suwanda
3Dewa Made Rai
4I Wayan Susila
5I Nyoman Mula
6I Nyoman Lodra
7I Nyoman Subakti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Gede Putu Arsana, S.H.Dewa Ketut Ariana (Dewa Aji Tira)
2I Gede Putu Arsana, S.H.Drs. Dewa Made Suwanda
3I Gede Putu Arsana, S.H.Dewa Made Rai
4I Gede Putu Arsana, S.H.I Wayan Susila
5I Gede Putu Arsana, S.H.I Nyoman Mula
6I Gede Putu Arsana, S.H.I Nyoman Lodra
7I Gede Putu Arsana, S.H.I Nyoman Subakti
8I KETUT SUASANA NIRASAPUTRA, S.H.Dewa Ketut Ariana (Dewa Aji Tira)
9I KETUT SUASANA NIRASAPUTRA, S.H.Drs. Dewa Made Suwanda
10I KETUT SUASANA NIRASAPUTRA, S.H.Dewa Made Rai
11I KETUT SUASANA NIRASAPUTRA, S.H.I Wayan Susila
12I KETUT SUASANA NIRASAPUTRA, S.H.I Nyoman Mula
13I KETUT SUASANA NIRASAPUTRA, S.H.I Nyoman Lodra
14I KETUT SUASANA NIRASAPUTRA, S.H.I Nyoman Subakti
Tergugat
NoNama
1Tjokorda Raka Kerthyasa,S.Sos
2Kantor Badan Pertanahan nasional Kabupaten Gianyar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan Eksekusi dari PARA PELAWAN EKSEKUSI/ PARA TERMOHON EKSEKUSI untuk seluruhnya.
  2. Membatalkan putusan perkara perdata No.207/Pdt.Bth/2025/PN.Gin. dengan segala akibat hukumnya.
  3. Menyatakan untuk menolak permohonan dari TERLAWAN I EKSEKUSI dan membatalkan pelaksanaan Eksekusi oleh TERLAWAN I EKSEKUSI/PEMOHON EKSEKUSI.
  4. Menyatakan untuk mencabut pelaksanaan eksekusi dari permohonan TERLAWAN I EKSEKUSI/PEMOHON EKSEKUSI yang Non Eksekutabel dan mengembalikan keadaan tanah sengketa atau dikenal dengan Tanah Tegal Jambangan menjadi seperti keadaan semula.
  5. Menyatakan kepada TERLAWAN I EKSEKUSI/PEMOHON EKSEKUSI bahwa  pensertifikatkan Tanah Tegal Jambangan sebanyak 14 sertifikat menjadi atas nama Pelaba Pura dari Pura Taman Kemuda Saraswati, tidak mempunyai kekuatan hukum kepemilikan hak atas tanah.
  6.  Menyatakan hukum bahwa PARA PELAWAN EKSEKUSI/ PARA TERMOHON EKSEKUSI yang menguasai fisik tanah sengketa sebagaimana dikenal dengan Tanah Tegal Jambangan selama 20 tahun lebih secara turun temurun dan berturut-turut berdasarkan Paal 24 ayat 2 PP No. 24 tahun 1997, secara sah berhak memiliki dan menguasai tanah sengketa untuk dapat didaftarkan hak kepemilikannya pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gianyar.
  7. Menyatakan hukum bahwa TERLAWAN I EKSEKUSI/ PEMOHON EKSEKUSI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, karena mensertifikatkan Tanah Tegal Jambangan dengan cara-cara, proses dan prosedur yang bertentangan dengan hukum, menjadi Pelaba Pura Hak Milik Atas Tanah Pura Taman Kemuda Saraswati, Ubud, Gianyar.
  8. Menyatakan untuk melakukan eksekusi ulang atas tanah sengketa demi kepastian hukum pelaksanaan eksekusi, bila dipandang perlu dengan bantuan aparat keamanan.
  9. Menyatakan  hukum kepada TERLAWAN I EKSEKUSI/ PEMOHON EKSEKUSI untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak