Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
123/Pdt.P/2025/PN Gin I MADE LATRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 123/Pdt.P/2025/PN Gin
Tanggal Surat Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I MADE LATRA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Ketut Suwindra,S.H., M.H.I MADE LATRA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan dan menerima permohonan Pemohon untuk seluruhnya.------
  2. Menyatakan NI NYOMAN SARGI dalam pengampuan Pemohon karena dalam keadaan tuna wicara dan tuna rungu, berdasarkan hasil pemeriksaan THT Yang dikeluarkan pada tanggal 5 Juni 2025 oleh Dokter yang bernama dr. AA GDE BAGUS TRI KESUMA, Sp. THT-KL;--------------------------
  3. Menetapkan Pemohon I MADE LATRA sebagai Wali Pengampu dari saudara sepupunya yang bernama NI NYOMAN SARGI yang pada saat ini dalam keadaan tuna wicara dan tuna rungu;-------------------------------------------
  4. Memberikan izin kepada Pemohon sebagai Wali Pengampu NI NYOMAN SARGI, untuk melakukan perbuatan hukum yakni melakukan proses sewa menyewa terhadap tanah Sertipikat Hak Milik Nomor. 2909/Kelurahan Ubud, Surat Ukur tanggal 1-7-2013, Nomor 1484/2013, luas 4639 m2, yang terletak di Kelurahan Ubud, Kcamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, yang tercatat atas nama I KETUT TUBLIN, I MADE RAWE;------------------------
  5. Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini dibebankan kepada Pemohon;-----------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak