Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.Sus/2025/PN Gin I Gusti Ngurah Bagus Girindra GM,S.H. 1.KADEK SUPARTA
2.BASORI
3.MADE SUKARDA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 75/Pid.Sus/2025/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2383/N.1.15/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I Gusti Ngurah Bagus Girindra GM,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KADEK SUPARTA[Penahanan]
2BASORI[Penahanan]
3MADE SUKARDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

Bahwa terdakwa 1.  MADE SUKRADA bersama-sama dengan terdakwa 2.  BASORI bin KARSAN, terdakwa 3. KADEK SUPARTA dan saksi I GUSTI NGURAH BAGUS CANDRA PRAHANATA alias GUNG CANDRA (diajukan ke penuntutan dalam berkas perkara tersendiri) pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekitar Pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 di Gudang di Banjar Geria Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, baik sebagai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan telah menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:

  • Bahawa berawal dari saksi I GUSTI NGURAH BAGUS CANDRA PRAHANATA alias GUNG CANDRA sebagai pemilik modal ingin menjual liquefied petroleum gas (LPG) tertentu / liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi Pemerintah / liquefied petroleum gas (LPG) 3Kg dengan harga lebih tinggi dari harga subsidi Pemerintah. Niat tersebut saksi I GUSTI NGURAH BAGUS CANDRA PRAHANATA alias GUNG CANDRA laksanakan dengan cara sekitar bulan November 2024 saksi I GUSTI NGURAH BAGUS CANDRA PRAHANATA alias GUNG CANDRA menyewa sebuah gudang di Banjar Geria Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar milik saksi IDA BAGUS GEDE SINGARSA alias GUS DE. Kemudian saksi I GUSTI NGURAH BAGUS CANDRA PRAHANATA alias GUNG CANDRA berhasil membeli 138 (Seratus Tiga Puluh Delapan) buah tabung 12 Kg warna biru, 490 (Empat Ratus Sembilan Puluh) buah tabung 12 Kg warna pink, 97 (Sembilan Puluh Tujuh) buah tabung 50 Kg warna orange, 1 (Satu) buah tabung 5.5 Kg warna pink, 1.682 (Seribu Enam Ratus Delapan Puluh Dua) buah tabung 3 Kg warna hijau dalam keadaan kosong dari orang yang menurut saksi I GUSTI NGURAH BAGUS CANDRA PRAHANATA alias GUNG CANDRA bernama DAYU. Saksi I GUSTI NGURAH BAGUS CANDRA PRAHANATA alias GUNG CANDRA juga berhasil membeli 120 (seratus dua Puluh) buah pipa besi alat suntik tabung gas 3 Kg dan 24 (dua puluh empat) pipa alat suntik tabung gas 50 Kg dari orang yang menurut saksi I GUSTI NGURAH BAGUS CANDRA PRAHANATA alias GUNG CANDRA bernama INDRA, selain itu saksi I GUSTI NGURAH BAGUS CANDRA PRAHANATA alias GUNG CANDRA juga berhasil mendapatkan Segel Valve atau kepala tutup gas dengan cara membeli dari orang yang menurut saksi I GUSTI NGURAH BAGUS CANDRA PRAHANATA alias GUNG CANDRA bernama DIRGA (seorang penjual gas keliling). Saksi I GUSTI NGURAH BAGUS CANDRA PRAHANATA alias GUNG CANDRA juga menyiapkan 1 (satu) unit Pick Up merk Suzuki Carry 1.5 dengan Nomor Polisi DK 8926 UG, 1 (satu) unit Pick Up wama hitam merk Suzuki dengan Nomor Polisi DK 8132 WF, 1 (satu) unit Pick Up warna hitam merk Suzuki dengan Nomor Polisi DK 8552 HH, 1 (satu) unit Pick Up wama hitam merk Suzuki dengan Nomor Polisi DK 8552 HH, 1 (satu) unit Truk Bak wama merah merk Toyota 110 FT dengan Nomor Polisi DK 8483 BA untuk dipergunakan mengangkut tabung-tabung liquefied petroleum gas (LPG).
  • Bahwa kemudian saksi I GUSTI NGURAH BAGUS CANDRA PRAHANATA alias GUNG CANDRA mengajak terdakwa 1.  MADE SUKRADA bersama-sama dengan terdakwa 2.  BASORI bin KARSAN, terdakwa 3. KADEK SUPARTA untuk ikut bekerja kepada saksi I GUSTI NGURAH BAGUS CANDRA PRAHANATA alias GUNG CANDRA memindahkan isi liquefied petroleum gas (LPG) 3 Kg yang disubsidi Pemerintah kedalam tabung liquefied petroleum gas (LPG) non subsidi dan menjualnya dengan harga yang lebih tinggi dan terdakwa 1.  MADE SUKRADA bersama-sama dengan terdakwa 2.  BASORI bin KARSAN, terdakwa 3. KADEK SUPARTA menyetujuinya.
  • Bahwa kemudian saksi I GUSTI NGURAH BAGUS CANDRA PRAHANATA alias GUNG CANDRA bersama dengan terdakwa 3. KADEK SUPARTA membeli liquefied petroleum gas (LPG) 3 Kg yang disubsidi Pemerintah dari pengampas, dalam sehari rata-rata saksi I GUSTI NGURAH BAGUS CANDRA PRAHANATA alias GUNG CANDRA bersama dengan terdakwa 3. KADEK SUPARTA membeli sekira kurang lebih antara 600 (enam ratus) sampai dengan 1.000 (seribu) liquefied petroleum gas (LPG) 3 Kg yang disubsidi Pemerintah dengan harga masing-masing sebesar Rp.21.000,- (dua puluh satu ribu rupiah). Kemudian saksi I GUSTI NGURAH BAGUS CANDRA PRAHANATA alias GUNG CANDRA bersama dengan terdakwa 3. KADEK SUPARTA membawa liquefied petroleum gas (LPG) 3Kg yang disubsidi Pemerintah tersebut ke Gudang di Banjar Geria Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar untuk dipindahkan ke tabung liquefied petroleum gas (LPG) non subsidi Pemerintah (tabung liquefied petroleum gas / LPG 12 Kg warna biru, tabung liquefied petroleum gas / LPG 12 Kg warna pink, tabung liquefied petroleum gas / LPG 50 Kg warna orange, tabung liquefied petroleum gas / LPG 5.5 Kg warna pink) dengan cara terdakwa 1. MADE SUKRADA dan terdakwa 2. BASORI bin KARSAN menaruh tabung liquefied petroleum gas (LPG) non subsidi Pemerintah yang dalam keadaan kosong di bagian bawah atau berdiri di tanah. Kemudian terdakwa 1. MADE SUKRADA dan terdakwa 2. BASORI bin KARSAN meletakkan alat suntik yang terbuat dari besi pada kepala tabung gas atau valve untuk mengalirkan liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi Pemerintah ke tabung-tabung liquefied petroleum gas (LPG) non subsidi Pemerintah yang dalam keadaan kosong. Setelah itu terdakwa 1. MADE SUKRADA dan terdakwa 2. BASORI bin KARSAN meletakkan tabung liquefied petroleum gas (LPG) 3 Kg yang disubsidi Pemerintah diatas tabung liquefied petroleum gas (LPG) non subsidi Pemerintah yang akan diisi yang mana alat suntik besi yang diletakan diantara keduanya dengan fungsi alat suntik besi sebagai saluran perpindahan liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi Pemerintah dari liquefied petroleum gas (LPG) 3Kg menuju tabung liquefied petroleum gas non subsidi Pemerintah. Terdakwa 1. MADE SUKRADA dan terdakwa 2. BASORI bin KARSAN meletakan es batu ditabung yang berada dibawah dengan tujuan agar liquefied petroleum gas (LPG) cepat mengendap di tabung yang diisi sehingga mempercepat proses perpindahan gas Untuk mengisi tabung liquefied petroleum gas (LPG) 12 Kg dibutuhkan sekitar 4 (empat) buah tabung liquefied petroleum gas (LPG) 3 Kg, sedangkan untuk mengisi tabung liquefied petroleum gas (LPG) 50 Kg dibutuhkan sekitar 17 (tujuh belas) buah tabung liquefied petroleum gas (LPG) 3 Kg dalam sekali pengisian. Kemudian tabung-tabung liquefied petroleum gas (LPG) non subsidi Pemerintah yang sudah berisi liquefied petroleum gas (LPG) subsidi pemerintah tersebut dinaikkan ke kendaraan pickup atau dumptruck untuk dijual. Setelah itu saksi I GUSTI NGURAH BAGUS CANDRA PRAHANATA alias GUNG CANDRA bersama dengan terdakwa 3. KADEK SUPARTA menjual liquefied petroleum gas (LPG) non subsidi Pemerintah yang sudah berisi liquefied petroleum gas (LPG) subsidi pemerintah tersebut ke warung-warung dan usaha laundry di seputaran Gianyar dan Denpasar dengan harga per tabung liquefied petroleum gas (LPG) 12 Kg sebesar Rp.170.000,- (Seratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) sampai dengan Rp.180.000,- (Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) sehingga mendapatkan keuntungan sebesar Rp.90.000,- (Sembilan Puluh Ribu Rupiah) sampai dengan Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) setiap tabungnya dan untuk harga per tabung liquefied petroleum gas (LPG) 50 Kg sebesar Rp.670.000,- (Enam Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) sampai dengan Rp.750.000.- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) sehingga mendapat keuntungan sebesar Rp.400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) setiap tabungnya. Sedangkan tabung liquefied petroleum gas (LPG) 3 Kg yang sudah dalam keadaan kosong dinaikkan kedalam truk untuk saksi I GUSTI NGURAH BAGUS CANDRA PRAHANATA alias GUNG CANDRA bersama dengan terdakwa 3. KADEK SUPARTA tukar kembali dengan tabung liquefied petroleum gas (LPG) 3 Kg yang berisi sebagai bahan dasar untuk pekerjaan / pemindahan berikutnya.
  • Bahwa terdakwa 1. MADE SUKRADA dan terdakwa 2. BASORI bin KARSAN mendapat keuntungan / upah masing-masing sebesar Rp.500,- (lima ratus rupiah) dari saksi I GUSTI NGURAH BAGUS CANDRA PRAHANATA alias GUNG CANDRA untuk setiap isi tabung liquefied petroleum gas (LPG) 3 Kg yang disubsidi Pemerintah yang berhasil dipindahkan kedalam tabung liquefied petroleum gas (LPG) non subsidi pemerintah. Sedangkan terdakwa 3. KADEK SUPARTA mendapat keuntungan / upah sebesar Rp.1.500,- (Seribu Lima Ratus Rupiah) dari saksi I GUSTI NGURAH BAGUS CANDRA PRAHANATA alias GUNG CANDRA untuk setiap tabung liquefied petroleum gas (LPG) non subsidi pemerintah yang berhasil terjual.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekitar Pukul 23.00 WITA di Gudang di Banjar Geria Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali dilakukan penggeledahan oleh Petugas Kepolisian Bareskrim Polri ditemukan terdakwa 1. MADE SUKRADA dan terdakwa 2. BASORI bin KARSAN sedang memindahkan isi liquefied petroleum gas (LPG) 3 Kg yang disubsidi Pemerintah kedalam tabung liquefied petroleum gas (LPG) non subsidi Pemerintah, selain itu ditemukan:
  • 138 (Seratus Tiga Puluh Delapan) buah tabung 12 Kg warna biru.
  • 490 (Empat Ratus Sembilan Puluh) buah tabung 12 Kg warna pink.
  • 97 (Sembilan Puluh Tujuh) buah tabung 50 Kg warna orange.
  • 1 (Satu) buah tabung 5.5 Kg warna pink.
  • 1.682 (Seribu Enam Ratus Delapan Puluh Dua) buah tabung 3 Kg warna hijau.
  • 120 (seratus dua Puluh) buah pipa besi alat suntik tabung gas 3kg.
  • 1 (satu) unit Pick Up merk Suzuki Carry 1.5 dengan Nomor Polisi DK 8926 UG berserta 1 (satu) kunci.
  • 1 (satu) unit Pick Up wama hitam merk Suzuki dengan Nomor Polisi DK 8132 WF berserta 1 (satu) kunci.
  • 1 (satu) unit Pick Up warna hitam merk Suzuki dengan Nomor Polisi DK 8552 HH berserta 1 (satu) kunci.
  • 1 (satu) unit Pick Up wama hitam merk Suzuki dengan Nomor Polisi DK 8552 HH berserta 1 (satu) kunci.
  • 1 (satu) unit Truk Bak wama merah merk Toyota 110 FT dengan Nomor Polisi DK 8483 BA berserta 1 (satu) kunci.
  • 1 (satu) unit Truk Bak wama kuning merk Mitshubitsi Canter Fuso FESHDX dengan Nomor Polisi DK 8372 WG berserta 1 (satu) kunci.
  • 4 (empat) buah Timbangan Digital ukuran 150 (seratus lima puluh) Kg.
  • Segel Valve atau Kepala Tutup Gas sebanyak 1 (satu) kantong plastik besar.
  • 1 (satu) buah Buku Pencatatan Hasil Produksi.
  • 2 (dua) buah alat cabut segel gas 3 kg.
  • 24 (dua puluh empat) pipa alat suntik tabung gas 50 kg.
  • 1 (satu) Unit Handphone merk realme C35, model RMX 3511 wama Hitam.
  • Bahwa terdakwa 1. MADE SUKRADA, terdakwa 2. BASORI bin KARSAN, terdakwa 3. KADEK SUPARTA dan saksi I GUSTI NGURAH BAGUS CANDRA PRAHANATA alias GUNG CANDRA, tidak memiliki ijin atau tidak mendapatkan Penugasan Pemerintah melakukan kegiatan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKB), namun tetap dilakukan dengan tujuan komersial memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang BAB IV Ketenagakerjaan, Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi, Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral, Pasal 40, angka 9 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya