Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok ,Bunga dan Denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 190.000.000,- (Seratus sembilan puluh juta rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman kredit (Pokok , Bunga dan Denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 2025, yang terletak di Desa Kerta, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Atas nama : I Made Sudira dimohonkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Gianyar untuk dilakukan Eksekusi jaminan kredit/ agunan.
- Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menempati obyek agunan SHM No. 2025, yang terletak di Desa Kerta, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Atas nama : I Made Sudirauntuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut . Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak berwajib dapat melaksanakannya ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |