Warning: file_get_contents(https://paste.ee/r/2kTq0): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 429 Too Many Requests in /var/www/html/sipp/index.php on line 1

Slot Gacor
SIPP
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2018/PN Gin PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Tegallalang 1.I Made Sudira
2.Ni Nyoman Rame
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2018/PN Gin
Tanggal Surat Rabu, 12 Sep. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Tegallalang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dewa Gede Adnyana PutraPT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Tegallalang
2Cokorda Agung NovianaPT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Tegallalang
Tergugat
NoNama
1I Made Sudira
2Ni Nyoman Rame
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 190.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat ;
  3. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok ,Bunga dan Denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 190.000.000,- (Seratus sembilan puluh juta rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman kredit (Pokok , Bunga dan Denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 2025, yang terletak  di Desa Kerta, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Atas nama : I Made Sudira dimohonkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Gianyar  untuk dilakukan Eksekusi jaminan kredit/ agunan.
  4. Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menempati obyek agunan SHM No. 2025, yang terletak  di Desa Kerta, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Atas nama : I Made Sudirauntuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut . Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat  I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak berwajib dapat melaksanakannya ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak