Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.B/2026/PN Gin I Gusti Ngurah Bagus Girindra GM,S.H. HAIDAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 102/Pid.B/2026/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2832/N.1.15/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1I Gusti Ngurah Bagus Girindra GM,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAIDAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa Terdakwa HAIDAR (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan April 2026 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di Toko Krisna yang beralamat di Jalan I Gusti Agung Made Gambar, Banjar Penulisan, daerah Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang di ambil yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------- ? Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 21.00 wita Terdakwa yang bekerja sebagai penjual gorengan di Jalan I Gusti Agung Made Gambar, Banjar Penulisan, daerah Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar mengecek bahan jualan gorengan, lalu sekira pukul 22.00 wita Terdakwa yang ingin buang air kecil menuju ke sebuah toko yang berada di seberang tempat jualan Terdakwa, kemudian Terdakwa menuju ke belakang Toko Krisna milik Saksi Korban NI NYOMAN WINASIH untuk buang air kecil, setelah buang air kecil timbul niat Terdakwa untuk mengambil barang-barang yang ada di dalam Toko Krisna, lalu Terdakwa melihat di belakang Toko Krisna tersebut terdapat meja bambu yang dalam kondisi rusak, kemudian Terdakwa menggunakan meja bambu yang dalam kondisi rusak tersebut untuk menaiki tembok belakang Toko Krisna menuju ke atas genteng, lalu sesampainya diatas genteng Toko Krisna Terdakwa membongkar beberapa genteng dan mematahkan kayu dengan menggunakan tangan Terdakwa, kemudian Terdakwa masuk ke dalam Toko Krisna dengan cara menginjak plafon yang ada di pojokan Toko Krisna dengan menggunakan kaki Terdakwa sampai plafon tersebut pecah dan jebol, lalu setelah Terdakwa menjebol plafon Terdakwa turun ke dalam toko dengan berpijak pada besi yang ada dipojokan toko, setelah Terdakwa berhasil masuk ke dalam toko, kemudian Terdakwa menuju ke laci kasir yang ada didepan dan Terdakwa membuka laci kasir tersebut dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa, yang mana pada saat itu laci kasir terkunci namun kuncinya ada nyatol di laci tersebut, lalu Terdakwa membuka dengan kunci tersebut dan mengambil sejumlah uang milik Saksi Korban NI NYOMAN WINASIH yang ada di laci tersebut dan setelah itu uang yang berhasil Terdakwa ambil dimasukan ke dalam kantong celana Terdakwa, setelah itu Terdakwa mengambil beberapa slop rokok kurang lebih sekitar 10 (sepuluh) slop rokok dengan berbagai merk milik Saksi Korban NI NYOMAN WINASIH dibawah meja kasir dan didalam dus, kemudian Terdakwa masukan ke dalam kantong plastik merah yang Terdakwa ambil di dalam toko tersebut, setelah itu Terdakwa keluar toko melewati plafon yang ada dipojok toko yang Terdakwa sebelumnya di bobol, setelah itu Terdakwa keluar lewat genteng yang Terdakwa bongkar, kemudian Terdakwa turun lewat tembok belakang dan turun dengan menggunakan meja bambu yang dalam kondisi rusak yang sebelumnya Terdakwa gunakan naik, selanjutnya Terdakwa pulang ke kos menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Vario warna hitam dengan plat nomor DK 2742 UB, sampai di alun-alun Gianyar Terdakwa sempat berhenti untuk menghitung uang yang Terdakwa curi, dan setelah Terdakwa hitung jumlahnya sebesar Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribu) dengan rincian uang pecahan Rp10.000 (sepeuluh ribu rupiah), Rp2.000 (dua ribu rupiah), dan Rp1.000 (seribu rupiah), dan setelah itu Terdakwa kemudian ke kos dan menaruh rokok yang Terdakwa curi di kos yang beralamat di Jalan Raya Temesi, Desa Temesi, Kecamatan, Kabupaten Gianyar yang rencananya Terdakwa akan jual dan uangnya rencananya untuk Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. ? Bahwa tidak pernah meminta izin kepada Saksi Korban NI NYOMAN WINASIH untuk mengambil sejumlah uang dan sekira 10 (sepuluh) slop rokok dengan berbagai merk milik Saksi Korban NI NYOMAN WINASIH . ? Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban NI NYOMAN WINASIH mengaku mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah). Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya