Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus/2024/PN Gin Putu Oka Surya Atmaja, S.H, M.H. I WAYAN SWANGADA als. YANDE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 11/Pid.Sus/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 557 /N.1.15/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Putu Oka Surya Atmaja, S.H, M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN SWANGADA als. YANDE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

------- Bahwa Terdakwa  I WAYAN SWANGADA Alias YANDE, pada hari Sabtu, tanggal 06 Januari 2024 sekira Pukul 23.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Celuk Gang Wayang Desa Celuk Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar setidak- tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara- cara antara lain sebagai berikut  :  -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira Pukul 22.30 WITA Terdakwa ditelpon oleh sdr. DEWA (DPO) kemudian berkata,”IKUTI MAP NYA ITU SEBAGAI PENGGANTI BARANGMU YANG DAHULU”, yang mana artinya BARANG merupakan paket narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa yang sebelumnya sempat membeli narkotika jenis shabu kepada sdr. Dewa (DPO) seberat 0,4 (Nol koma empat) gram seharga Rp.700.000 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dengan cara mentransfer tidak mendapatkan barangnya;
  • Bahwa kemudian Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor HONDA VARIO  125 warna biru  dengan Nopol DK 2573 BY mengikuti maps/peta lokasi yang dikirimkan oleh sdr. DEWA melalui pesan Whatsapp dimana peta lokasi tersebut mengarah di Jalan Raya Celuk Gianyar;
  • Bahwa setibanya di Jalan Raya Celuk Gianyar, Terdakwa memasuki Gang Wayang dan menelpon sdr. DEWA (DPO) dan mengatakan,” SAYA SUDAH DI GANG WAYANG” kemudian dijawab oleh sdr. DEWA (DPO),”ITU FOTONYA”, kemudian Terdakwa mematikan telepon dari sdr. DEWA (DPO) dan membuka pesan dari sdr. DEWA (DPO) berupa foto lokasi tempelan shabu yang berada di bawah pot pohon warna merah yang berada di pinggir jalan;
  • Bahwa setelah mengetahui posisi shabu dari sdr. DEWA (DPO), Terdakwa menuju lokasi tempat tempelan shabu berada selanjutnya setelah berada cukup dekat dengan lokasi tempelan shabu, Terdakwa berhenti dan memarkirkan  motor yang dikendarainya dan Terdakwa dengan berjalan kaki menuju ke arah pot warna merah lalu Terdakwa mengangkat pot merah tersebut dengan menggunakan tangan dan melihat sebuah gulungan plastik berwarna putih, kemudian Terdakwa mengambil gulungan tersebut dan kemudian gulungan tersebut dibuka oleh Terdakwa dimana didalam gulungan berwarna putih tersebut ditemukan kemasan, karena merasa di bohongi oleh, Terdakwa menelpon sdr. DEWA (DPO) dan mengatakan,” KOK KOSONG GADA ISINYA” dan dijawab oleh sdr. DEWA (DPO),”SHABUNYA ADA DI DALAM” selanjutnya Terdakwa mematikan telepon tersebut dan memasukan Handphonenya ke dalam kantong;
  • Bahwa kemudian Terdakwa memeriksa didalam plastik kemasan tersebut yang didalamnya terdapat gulungan tissu dimana didalam gulungan tisu tersebut terdapat  2 (dua) potongan pipet berwarna benning selanjutnya Terdakwa membuka potongan pipet tersebut terdapat 2 (dua) plastik klip shabu, selanjutnya Terdakwa membungkus kembali terhadap 2 (dua) paket shabu ke plastik warna putih kemudian disimpan oleh Terdakwa di kantong depan sebelah kiri celana kain warna merah yang di gunakan oleh Terdakwa;
  • Bahwa kemudian pada pukul 23.30 WITA Saksi GUSTI MADE SUJANA, Saksi I GUSTI NGURAH GEDE DARMAWAN, dan Saksi DEWA GEDE ADI DWIPAYANA selaku anggota Sat Res Narkoba Polres Gianyar yang dipimpin oleh IPDA MADE SUTEJA menangkap Terdakwa dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi PUTU ARNAWA;
  • Bahwa terhadap penggeledahan terdahap pakaian dan badan Terdakwa tersebut ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo type A 57 warna hitam dengan kartu XL nomor 081916291499 IMEI 861329067547779, 1 (satu ) buah kantong plastik warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik kemasan bertuliskan herbisida yang didalamnya terdapat gulungan tissue dan berisi 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis shabu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 06 Januari 2024 telah melakukan penghitungan dan penimbangan dari keseluruhan barang bukti 2 (dua) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna Bening diduga shabu dengan kode “A” dan Kode “B” dengan  berat keseluruhan Netto/ berat bersih 0,32 (nol koma tiga dua) gram
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 39/NNF/2024, pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si., A.A. GDE LANANG MEIDYSURA, S. Si dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm. Memeriksa barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (kode A) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 240/2024/NF;
  2. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (kode B) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 241/2024/NF;
  3. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine (Kode C) sebanyak 30 (tiga puluh) ml, diberi nomor barang bukti 242/2024/NF.

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 240/2023/NF dan bukti nomor 241/2023/NF berupa kristal bening serta bukti nomor 242/2023/NF berupa cairan warna kuning/ Urine seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak berwenang dengan jumlah lebih dari 1 (satu) paket dan sebelumnya sudah melakukan transaksi sekitar 10 (sepuluh) kali membeli dan atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Shabu.

--Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa ia Terdakwa  I WAYAN SWANGADA Alias YANDE, pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah disebutkan dalam Dakwaan PRIMAIR, telah melakukan perbuatan “Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara- cara antara lain sebagai berikut  :  -

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira Pukul 22.30 WITA Terdakwa ditelpon oleh sdr. DEWA (DPO) kemudian berkata,”IKUTI MAP NYA ITU SEBAGAI PENGGANTI BARANGMU YANG DAHULU”, yang mana artinya BARANG merupakan paket narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa yang sebelumnya sempat membeli narkotika jenis shabu kepada sdr. Dewa (DPO) seberat 0,4 (Nol koma empat) gram seharga Rp.700.000 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dengan cara mentransfer tidak mendapatkan barangnya;
  • Bahwa kemudian Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor HONDA VARIO  125 warna biru  dengan Nopol DK 2573 BY mengikuti maps/peta lokasi yang dikirimkan oleh sdr. DEWA melalui pesan Whatsapp dimana peta lokasi tersebut mengarah di Jalan Raya Celuk Gianyar;
  • Bahwa setibanya di Jalan Raya Celuk Gianyar, Terdakwa memasuki Gang Wayang dan menelpon sdr. DEWA (DPO) dan mengatakan,” SAYA SUDAH DI GANG WAYANG” kemudian dijawab oleh sdr. DEWA (DPO),”ITU FOTONYA”, kemudian Terdakwa mematikan telepon dari sdr. DEWA (DPO) dan membuka pesan dari sdr. DEWA (DPO) berupa foto lokasi tempelan shabu yang berada di bawah pot pohon warna merah yang berada di pinggir jalan;
  • Bahwa setelah mengetahui posisi shabu dari sdr. DEWA (DPO), Terdakwa menuju lokasi tempat tempelan shabu berada selanjutnya setelah berada cukup dekat dengan lokasi tempelan shabu, Terdakwa berhenti dan memarkirkan  motor yang dikendarainya dan Terdakwa dengan berjalan kaki menuju ke arah pot warna merah lalu Terdakwa mengangkat pot merah tersebut dengan menggunakan tangan dan melihat sebuah gulungan plastik berwarna putih, kemudian Terdakwa mengambil gulungan tersebut dan kemudian gulungan tersebut dibuka oleh Terdakwa dimana didalam gulungan berwarna putih tersebut ditemukan kemasan, karena merasa di bohongi oleh, Terdakwa menelpon sdr. DEWA (DPO) dan mengatakan,” KOK KOSONG GADA ISINYA” dan dijawab oleh sdr. DEWA (DPO),”SHABUNYA ADA DI DALAM” selanjutnya Terdakwa mematikan telepon tersebut dan memasukan Handphonenya ke dalam kantong;
  • Bahwa kemudian Terdakwa memeriksa didalam plastik kemasan tersebut yang didalamnya terdapat gulungan tissu dimana didalam gulungan tisu tersebut terdapat  2 (dua) potongan pipet berwarna benning selanjutnya Terdakwa membuka potongan pipet tersebut terdapat 2 (dua) plastik klip shabu, selanjutnya Terdakwa membungkus kembali terhadap 2 (dua) paket shabu ke plastik warna putih kemudian disimpan oleh Terdakwa di kantong depan sebelah kiri celana kain warna merah yang di gunakan oleh Terdakwa;
  • Bahwa kemudian pada pukul 23.30 WITA Saksi GUSTI MADE SUJANA, Saksi I GUSTI NGURAH GEDE DARMAWAN, dan Saksi DEWA GEDE ADI DWIPAYANA selaku anggota Sat Res Narkoba Polres Gianyar yang dipimpin oleh IPDA MADE SUTEJA menangkap Terdakwa dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi PUTU ARNAWA;
  • Bahwa terhadap penggeledahan terdahap pakaian dan badan Terdakwa tersebut ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo type A 57 warna hitam dengan kartu XL nomor 081916291499 IMEI 861329067547779, 1 (satu ) buah kantong plastik warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik kemasan bertuliskan herbisida yang didalamnya terdapat gulungan tissue dan berisi 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis shabu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 06 Januari 2024 telah melakukan penghitungan dan penimbangan dari keseluruhan barang bukti 2 (dua) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna Bening diduga shabu dengan kode “A” dan Kode “B” dengan  berat keseluruhan Netto/ berat bersih 0,32 (nol koma tiga dua) gram
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 39/NNF/2024, pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si., A.A. GDE LANANG MEIDYSURA, S. Si dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm. Memeriksa barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (kode A) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 240/2024/NF;
  2. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (kode B) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 241/2024/NF;
  3. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine (Kode C) sebanyak 30 (tiga puluh) ml, diberi nomor barang bukti 242/2024/NF.

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 240/2023/NF dan bukti nomor 241/2023/NF berupa kristal bening serta bukti nomor 242/2023/NF berupa cairan warna kuning/ Urine seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak berwenang.

--Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya