Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2025/PN Gin Gede Wisnu Yoga Mandala, S.H. I WAYAN SUDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 50/Pid.B/2025/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1460 /N.1.15/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Gede Wisnu Yoga Mandala, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN SUDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA

Bahwa Terdakwa I WAYAN SUDA pada hari Minggu tanggal 5 September 2021 sekira pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 sampai dengan 2025 bertempat di Jalan Raya Lungsiakan, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang, mengadili dan memeriksa perkara ini “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,” perbuatan tersebut Terdakwa I WAYAN SUDA lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 5 September 2021 sekira pukul 17.30 wita Terdakwa datang ke toko saksi korban I GUSTI LANANG BAGUS EKA ARYA PUTRA yang beralamat di Jalan Raya Lungsiakan Desa Kedewatan Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar dan bertemu dengan saksi korban I GUSTI LANANG BAGUS EKA ARYA PUTRA dan saksi PUTU ENY ARIDYASARI dimana Terdakwa mengatakan akan meminjam atau menyewa sepeda motor untuk di sewakan kembali ke tamunya. Kemudian Terdakwa menyewa sepeda motor Honda Scoopy warna hitam coklat DK 7661 LZ, tahun 2016, nomor rangka MH1JFW111GK646475, nomor mesin JFW1E-1649690, atas nama I GUSTI AYU RAKA WIDNYANI, alamat Dusun Kedewatan, Ubud, Gianyar. dengan harga sewa yaitu Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) perminggu. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021 sekira pukul 20.00 wita Terdakwa kembali menyewa sepeda motor Honda Beat warna putih dengan plat nomor DK 3796 LV, tahun 2011, nomor rangka MH1JF5120BK455481, nomor mesin JF51E2420265, atas nama I GUSTI AYU RAKA WIDNYANI, alamat Dusun Kedewatan, Ubud, Gianyar dengan harga sewa yang sama yaitu Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) perminggu. Kepada saksi korban I GUSTI LANANG BAGUS EKA ARYA PUTRA.
  • Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam coklat, dengan plat nomor DK 7661 LZ ada pembayaran dari tanggal 5 September 2021 s/d Desember 2021 sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). dan untuk 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat warna putih, dengan plat nomor DK 3796 LV, I WAYAN SUDA ada pembayaran dari tanggal 15 Desember 2021 s/d Januari 2022 sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). dan setelah itu berjalan Terdakwa tidak ada pembayaran lagi sampai saksi korban I GUSTI LANANG BAGUS EKA ARYA PUTRA melaporkan ke Pihak Kepolisian.
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat di ingat lagi sekira pada bulan Desember tahun 2021 bertempat di Jalan Banteng VIII, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar Terdakwa menggadaikan sepeda motor Honda Beat warna putih dengan plat nomor DK 3796 LV, tahun 2011, nomor rangka MH1JF5120BK455481, nomor mesin JF51E2420265, atas nama I GUSTI AYU RAKA WIDNYANI, alamat Dusun Kedewatan, Ubud, Gianyar sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam coklat DK 7661 LZ, tahun 2016, nomor rangka MH1JFW111GK646475, nomor mesin JFW1E-1649690, atas nama I GUSTI AYU RAKA WIDNYANI, alamat Dusun Kedewatan, Ubud, Gianyar Terdakwa gadaikan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Dengan total harga gadaian kedua sepeda motor tersebut sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus rupiah) kapada saksi I KETUT SUARTAWAN.
  • Bahwa saksi korban I GUSTI LANANG BAGUS EKA ARYA PUTRA tidak ada memberikan ijin kepada Terdakwa untuk menggadaikan ke 2 (dua) Unit sepeda motor tersebut.
  • Bahwa saksi korban I GUSTI LANANG BAGUS EKA ARYA PUTRA membeli 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat warna putih, dengan plat nomor DK 3796 LV, tahun 2011, nomor rangka MH1JF5120BK455481, nomor mesin JF51E2420265, atas nama I GUSTI AYU RAKA WIDNYANI, alamat Dusun Kedewatan, Ubud, Gianyar. Seharga Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam coklat, dengan plat nomor DK 7661 LZ, tahun 2016, nomor rangka MH1JFW111GK646475, nomor mesin JFW1E-1649690, atas nama I GUSTI AYU RAKA WIDNYANI, alamat Dusun Kedewatan, Ubud, Gianyar. Seharga Rp. 23.600.000,- (dua puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi korban I GUSTI LANANG BAGUS EKA ARYA PUTRA mengalami kerugian total sebanyak Rp. 40.600.000,- (empat puluh juta enam ratus ribu rupiah).

 

     Bahwa Perbuatan Terdakwa I WAYAN SUDA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 372 KUHP.

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa I WAYAN SUDA pada hari Minggu tanggal 5 September 2021 sekira pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 sampai dengan 2025 bertempat di Jalan Raya Lungsiakan, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang, mengadili dan memeriksa perkara ini dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,” perbuatan tersebut Terdakwa I WAYAN SUDA lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 5 September 2021 sekira pukul 17.30 wita Terdakwa datang ke toko saksi korban I GUSTI LANANG BAGUS EKA ARYA PUTRA yang beralamat di Jalan Raya Lungsiakan Desa Kedewatan Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar dan bertemu dengan saksi korban I GUSTI LANANG BAGUS EKA ARYA PUTRA dan saksi PUTU ENY ARIDYASARI dimana Terdakwa mengatakan akan meminjam atau menyewa sepeda motor untuk di sewakan kembali ke tamunya. Terdakwa berkata “ajik saya mau nyewa sepeda motor milik ajik, ada tamu saya yang mau nyewa sepeda motor” Kemudian Terdakwa menyewa sepeda motor Honda Scoopy warna hitam coklat DK 7661 LZ, tahun 2016, nomor rangka MH1JFW111GK646475, nomor mesin JFW1E-1649690, atas nama I GUSTI AYU RAKA WIDNYANI, alamat Dusun Kedewatan, Ubud, Gianyar. dengan harga sewa yaitu Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) perminggu. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021 sekira pukul 20.00 wita Terdakwa kembali menyewa sepeda motor Honda Beat warna putih dengan plat nomor DK 3796 LV, tahun 2011, nomor rangka MH1JF5120BK455481, nomor mesin JF51E2420265, atas nama I GUSTI AYU RAKA WIDNYANI, alamat Dusun Kedewatan, Ubud, Gianyar dengan harga sewa yang sama yaitu Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) perminggu. Kepada saksi korban I GUSTI LANANG BAGUS EKA ARYA PUTRA.
  • Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam coklat, dengan plat nomor DK 7661 LZ ada pembayaran dari tanggal 5 September 2021 s/d Desember 2021 sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). dan untuk 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat warna putih, dengan plat nomor DK 3796 LV, I WAYAN SUDA ada pembayaran dari tanggal 15 Desember 2021 s/d Januari 2022 sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). dan setelah itu berjalan Terdakwa tidak ada pembayaran lagi sampai saksi korban I GUSTI LANANG BAGUS EKA ARYA PUTRA melaporkan ke Pihak Kepolisian.
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat di ingat lagi sekira pada bulan Desember tahun 2021 bertempat di Jalan Banteng VIII, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar Terdakwa menggadaikan sepeda motor Honda Beat warna putih dengan plat nomor DK 3796 LV, tahun 2011, nomor rangka MH1JF5120BK455481, nomor mesin JF51E2420265, atas nama I GUSTI AYU RAKA WIDNYANI, alamat Dusun Kedewatan, Ubud, Gianyar sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam coklat DK 7661 LZ, tahun 2016, nomor rangka MH1JFW111GK646475, nomor mesin JFW1E-1649690, atas nama I GUSTI AYU RAKA WIDNYANI, alamat Dusun Kedewatan, Ubud, Gianyar Terdakwa gadaikan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Dengan total harga gadaian kedua sepeda motor tersebut sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus rupiah) kapada saksi I KETUT SUARTAWAN.
  • Bahwa saksi korban I GUSTI LANANG BAGUS EKA ARYA PUTRA tidak ada memberikan ijin kepada Terdakwa untuk menggadaikan ke 2 (dua) Unit sepeda motor tersebut.
  • Bahwa saksi korban I GUSTI LANANG BAGUS EKA ARYA PUTRA membeli 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat warna putih, dengan plat nomor DK 3796 LV, tahun 2011, nomor rangka MH1JF5120BK455481, nomor mesin JF51E2420265, atas nama I GUSTI AYU RAKA WIDNYANI, alamat Dusun Kedewatan, Ubud, Gianyar. Seharga Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam coklat, dengan plat nomor DK 7661 LZ, tahun 2016, nomor rangka MH1JFW111GK646475, nomor mesin JFW1E-1649690, atas nama I GUSTI AYU RAKA WIDNYANI, alamat Dusun Kedewatan, Ubud, Gianyar. Seharga Rp. 23.600.000,- (dua puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi korban I GUSTI LANANG BAGUS EKA ARYA PUTRA mengalami kerugian total sebanyak Rp. 40.600.000,- (empat puluh juta enam ratus ribu rupiah).

 

            Bahwa Perbuatan Terdakwa I WAYAN SUDA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 378 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya