| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan dari PEMOHON untuk seluruhnya ; ------------
- Menetapkan bahwa PEMOHON adalah orang tua kandung yang sah dan karenanya juga merupakan wali dari anak-anak yang masih berada dibawah umur yang bernama I WAYAN WIWEKANANDA, laki-laki, lahir di Denpasar pada tanggal 26 April 2014, sebagaimana kutipan Akta Kelahiran No.:610/UM/2014 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gianyar pada tanggal 27 Januari 2026 dan NI MADE SUKMANING LIA ADI JUWITA, Perempuan, lahir di Denpasar pada tanggal 5 Juni 2016, sebagaimana kutipan Akta Kelahiran No.:5104-LU-16062016-0011 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gianyar pada tanggal 27 Januari 2026 ; ----------------------------------------------
- Memberikan izin (kekuasaan secara hukum) kepada PEMOHON untuk melakukan segala tindakan-tindakan hukum untuk kepentingan dan/ atau atas nama anak-anak PEMOHON yang bernama I WAYAN WIWEKANANDA dan NI MADE SUKMANING LIA ADI JUWITA yang masih berada dibawah umur ; ----------------------
- Membebankan biaya Permohonan Penetapan ini kepada PEMOHON ; ----------------------
|