Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
187/Pdt.P/2024/PN Gin I WAYAN WASIAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 187/Pdt.P/2024/PN Gin
Tanggal Surat Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I WAYAN WASIAT
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1i wayan suardikaI WAYAN WASIAT
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon ;-------------------------------
  2. Menetapkan sah menurut hukum perkawinan Pemohon dengan KHOIRUL LIUMAH (sebagai istri kedua) yang telah dilaksanakan pada tanggal Jumat 28 Juni 2024 dihadapan pemuka agama hindu yang bernama IDA PANDITA DUKUH ACHARYA DAKSA ;--------------------------------------------------------
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar sehingga dapat diterbitkan Kata perkawinan ;----------------------------------------------------
  4. Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon

Demikianlah permohonan ini kami ajukan kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Gianyar/Hakim yang menyidangkan permohonan ini. atas terkabulnya permohonan ini kami ucapkan terimakasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak