Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
149/Pid.Sus/2024/PN Gin Keenan Abraham Siregar, S.H. DEDI TRI WANTORO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 149/Pid.Sus/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4259/N.1.15/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Keenan Abraham Siregar, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI TRI WANTORO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN PERTAMA Bahwa Terdakwa DEDI TRI WANTORO, pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 05.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di halaman M Mart, Banjar Pabean, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:- - Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024, Terdakwa dihubungi oleh EMJE (DPO) melalui chat whatsapp pada 1 (satu) unit Handphone merek OPPO F7 Youth, warna Merah simcard XL 081916716228 milik Terdakwa yang isi pesannya yaitu ”Mas tolong dibantu untuk bayar hutangnya” “mas tolong dibantu untuk bayar hutangnya” lalu Terdakwa membalas “gimana caranya mas, saya juga lagi nggak ada uang” setelah itu EMJE (DPO) berkata “ya gimana caranya mas, biar masnya juga dapat uang” lalu Terdakwa menjawab “ya entar tak bantuin dengan cara nempel mas” yang artinya menempel Narkotika jenis sabu kemudian EMJE berkata “ya, tunggu info ku” - Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira pukul 21.00 WITA, Terdakwa kembali dihubungi oleh EMJE (DPO) melalui whatsapp dengan mengatakan ”Merapat Mahendratta” kemudian Terdakwa langsung berangkat dari Ketewel menuju jalan mahendratta kota Denpasar dengan - mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Beat warna hitam no.pol DK 3499 FCC milik Saksi I KETUT RUTA yang disewa oleh Terdakwa Bahwa sesampainya Terdakwa di jalan Mahendratta pada pukul 22.08 WITA, Terdakwa langsung membuka shareloc dan foto alamat yang telah dikirimkan EMJE (DPO) melalui chat whatsapp Terdakwa langsung mengikuti shareloc tersebut hingga sampai di sebuah tanah kosong di Jalan Mahendratta sesuai dengan titik lokasi yang diberikan, kemudian Terdakwa langsung mengambil kotak kecil warna Biru berisi Narkotika jenis sabu yang tergeletak di atas tanah dengan menggunakan tangan kiri dan langsung membawa Narkotika jenis sabu tersebut menuju SPBU Ketewel, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam toilet di belakang SPBU dan langsung membagi Narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 5 (lima) gram tersebut dengan cara awalnya menimbang Narkotika jenis sabu tersebut dengan mengira-ngira berat tanpa menggunakan timbangan dan membagi Narkotika jenis sabu tersebut menggunakan kertas yang Terdakwa gulung lalu Terdakwa masukkan ke dalam plastik klip kecil yang didapatkan dari dalam bungkusan kardus box warna Biru, kemudian masing-masing plastik klip berisi Narkotika jenis sabu tersebut dimasukkan ke dalam potongan pipet warna bening bergaris Merah putih dimana pembagian Narkotika jenis sabu tersebut mennjadi : ? Paketan 04 (dengan berat kurang lebih 0,32(nol koma tiga dua) gram) bruto sebanyak 5 (lima) paket ? Paketan 02 (dengan berat kurang lebih (0,16 (nol koma enam belas) gram) bruto sebanyak 13 (tiga belas) paket ? Paketan IF (dengan berat kurang lebih (0,75 (nol koma tujuh lima) gram) bruto sebanyak 1 (satu) paket Paket 04,02,dan IF diatas merupakan paket milik EMJE (DPO) yang akan disebarkan oleh Terdakwa ? Paketan 1G (dengan berat kurang lebih (0,9(nol koma sembilan) gram) br sebanyak 1 (satu) paket yang Terdakwa beli sendiri pada EMJE (DPO) kemudian dipecah kembali oleh Terdakwa menjadi 2 (dua) paket yaitu paketan 02 sebanyak 1 (satu) paket dan paketan 04 sebanyak 1 (satu) paket dengan maksud untuk nantinya akan Terdakwa jual sendiri Sehingga total dari keseluruhan paket Narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 5 (lima) gram tersebut dipecah menjadi sebanyak 21 (dua puluh satu) paket, 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu milik Terdakwa dan 1 (satu) plastik klip sedang sisa Narkotika jenis sabu yang Terdakwa pecah tersebut Terdakwa masukkan ke dalam bungkus rokok LM warna hitam Merah, dan Paketan milik EMJE (DPO) Terdakwa masukkan ke dalam tas selempang warna hitam merek POLO LAND untuk Terdakwa kemudian tempel tempelkan sesuai alamat yang ditentukan oleh EMJE (DPO), sekira pukul 23.00 WITA Terdakwa pergi menempel-nempelkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Beat warna hitam no.pol DK 3499 FCC, dengan lokasi sebagai berikut : - - ? Daerah Kerobokan sebanyak 3 (tiga) lokasi paketan 02 dan paketan 1F ? Daerah Renon sebanyak 7 (tujuh) lokasi paketan 02, dan 04 ? Daerah Pemogan sebanyak 4 (empat) lokasi paketan 02 ? Daerah Monang-maning sebanyak 3 (tiga) lokasi paketan 02 dan 04 (namun untuk paketan 02 belum sempat ditempel didaerah Monang-Maning melainkan disimpan di saku belakang sebeleah kanan celana pendek jeans warna Biru) ? Daerah Purnama Sukawati sebanyak 1 (satu) lokasi paketan 02 Dimana cara Terdakwa menempelkan Narkotika jenis sabu tersebut yaitu Terdakwa terlebih dahulu menaruh paketan Narkotika jenis sabu tersebut ke dalam semak-semak rerumputan lalu Terdakwa langsung mengirimkan share lokasi atau maps dan foto lokasi tempelan Narkotika jenis sabu tersebut dengan mencantumkan keterangan bahan sesuai tanda panah ke EMJE (DPO) melalui chat Whatsapp ke nomor 085738196461 Bahwa Terdakwa memperoleh upah/keuntungan dari menempel Narkotika jenis sabu milik EMJE (DPO) tersebut sebesar Rp.750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara ditransferkan ke Rekening BRI milik Terdakwa dengan nomor rekening 6314-01-009611-53-2 atas nama DEDI TRI WANTORO pada hari selasa Tanggal 10 September 2024 pukul 04.00 Wita Bahwa pada hari hari selasa Tanggal 10 September 2024 pukul 04.00 Wita ketika Terdakwa akan mengantar paketan Narkotika jenis sabu 02 didaerah Monang-Maning yang disimpan di saku belakang sebelah kanan celana pendek jeans warna Biru, Terdakwa dihubungi oleh teman Terdakwa yang bernama BALA untuk minum kopi di depan M Mart Banjar Pabean, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, sesampainya Terdakwa di M Mart pada pukul 04.30 wita dan masuk ke dalam M MART untuk minum kopi bersama BALA, pada pukul 05.15 Wita Terdakwa dilakukan penangkapan oleh Saksi I GUSTI NGURAH GEDE DARMAWAN,Saksi I DEWA GEDE RAI SUANDITA beserta tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Gianyar, dengan disaksikan oleh masyarakat umum yaitu Saksi SUHARTONO dan Saksi VINSENSIUS NUANSA, dilakukan penggeledehan terhadap Terdakwa dimana dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa ? Bungkus rokok LM warna hitam Merah yang didalamnya berisi 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu dengan rincian : • 1 (satu) buah plastik klip bening berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, diberi kode (B) • 1 (satu) buah potongan pipet warna bening bergaris Merah putih berisi plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, diberi Kode (C) dan • 1 (satu) buah plastik klip sedang warna bening berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dibungkus lakban plastik warna Merah diberi Kode (D) - - ? 1 (satu) buah potongan pipet warna bening bergaris Merah putih berisi plastik klip bening berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, yang ditemukan di dalam saku belakang sebelah kanan celana pendek jeans warna Biru yang dikenakan, diberi kode (A) ? 1 (satu) unit Handphone merek OPPO F7 Youth, warna Merah, Simcard XL 081916716228 dari tangan kanan Terdakwa ? 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam, No. Pol : DK 3499 FCC yang ditemukan di parkiran depan M Mart yang berjarak sekitar 8 (delapan) meter dari tempat Terdakwa dilakukan penangkapan Kemudian dilakukan juga penggeledahan oleh Saksi I GUSTI NGURAH GEDE DARMAWAN dan Saksi I DEWA GEDE RAI SUANDITA terhadap kamar kost Terdakwa di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Banjar Telabah, Desa Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, namun tidak ditemukan Narkotika. Saksi I GUSTI NGURAH GEDE DARMAWAN dan Saksi I DEWA GEDE RAI SUANDITA melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) buah Buku Tabungan BRI Simpedes Nomor Rekening : 6314-01-009611-53-2 dan 1 (satu) buah kartu ATM BRI Nomor : 6013 0132 3028 3272 milik Terdakwa serta uang sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang dikeluarkan dari rekening BRI Nomor 6314-01-009611-53-2 milik Terdakwa yang merupakan upah uang yang diterima oleh Terdakwa dari EMJE (DPO) untuk menempel Narkotika jenis sabu atau sebagai perantara terhadap paket yang dikirim oleh EMJE (DPO) Bahwa kemudian dilakukan penimbangan barang bukti sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dengan dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan oleh Penyidik I MADE JULIA HENDRA, S.H. dengan disaksikan oleh Terdakwa DEDI TRI WANTORO dengan pelaksanaanya bahwa 4 (empat) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu diberi Kode (A) s.d. Kode (D) ditimbang di atas digital merk Constant warna putih dan hasil timbangan tersebut menunjukkan berat paketan Narkotika jenis sabu yaitu : • 1 (Satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu berat 0,51 (nol koma lima satu) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,10 (nol koma satu nol) gram sehingga menjadi 0,41 (nol koma empat satu) Netto, diberi kode (A) • 1 (satu) buah plastik klip berisi berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu berat 0,29 (nol koma dua sembilan) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,10 (nol koma satu nol) gram sehingga menjadi 0,19 (nol koma satu sembilan) gram netto diberi kode (B) • 1 (satu) buah plastik klip berisi berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu berat 0,30 (nol koma tiga nol) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,10 (nol koma satu nol) gram sehingga menjadi 0,20 (nol koma dua nol) gram netto diberi kode (C) • 1 (satu) buah plastik klip berisi berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu berat 0,54 (nol koma lima empat) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,16 (nol koma satu enam) gram sehingga menjadi 0,38 (nol koma tiga delapan) gram netto diberi kode (D) Dengan Total berat netto 1,18 (Satu koma satu delapan) gram Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB : 1338/NNF/2024, tanggal 11 September 2024 tentang pemeriksaan barang bukti menerangkan bahwa barang bukti berupa Narkotika yaitu Narkotika jenis sabu yang dimiliki dan dikuasai oleh Terdakwa DEDI TRI WANTORO yaitu : • 1 Barang bukti berupa 4 (empat) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A s.d. Kode D) dengan berat masing-masing netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 9961/2024/NF s.d. 9964/2024/NF, adalah benar (Positif) mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika; • Barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik berisi cairan warna kuning/urine (Kode E) sebanyak 50 (lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 9965/2024/NF adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan /atau Psikotropika. - Bahwa Terdakwa DEDI TRI WANTORO tidak memiliki izin ”menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli” : • 1 (Satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu berat 0,51 (nol koma lima satu) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,10 (nol koma satu nol) gram sehingga menjadi 0,41 (nol koma empat satu) Netto, diberi kode (A) • 1 (satu) buah plastik klip berisi berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu berat 0,29 (nol koma dua sembilan) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,10 (nol koma satu nol) gram sehingga menjadi 0,19 (nol koma satu sembilan) gram netto diberi kode (B) • 1 (satu) buah plastik klip berisi berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu berat 0,30 (nol koma tiga nol) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,10 (nol koma satu nol) gram sehingga menjadi 0,20 (nol koma dua nol) gram netto diberi kode (C) • 1 (satu) buah plastik klip berisi berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu berat 0,54 (nol koma lima empat) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,16 (nol koma satu enam) gram sehingga menjadi 0,38 (nol koma tiga delapan) gram netto diberi kode (D) dengan berat total keseluruhan 4 (empat) buah klip masing-masing berisi serbuk kristal bening diduga sabu diberi kode (A) s.d (D) yaitu 1.64 (satu koma enam empat) gram bruto dikurangi berat plastik klip 0,46 (nol koma empat enam) gram sehingga menjadi 1,18 (Satu koma satu delapan) gram netto ----------Bahwa Perbuatan Terdakwa DEDI TRI WANTORO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------ ATAU KEDUA Bahwa DEDI TRI WANTORO, pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 05.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di halaman M Mart, Banjar Pabean, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar tanpa hak atau melawan hukum Percobaan atau Pemufakatan Jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut Terdakwa DEDI TRI WANTORO lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------ - Bahwa berawal pada hari hari selasa Tanggal 10 September 2024 pukul 04.00 Wita ketika Terdakwa akan mengantar paketan Narkotika jenis sabu 02 (berat sekira 0,16 (nol koma satu enam) gram) didaerah Monang-Maning yang disimpan di saku belakang sebelah kanan celana pendek jeans warna Biru atas perintah EMJE (DPO), Terdakwa dihubungi oleh teman Terdakwa yang bernama BALA untuk minum kopi di depan M Mart Banjar Pabean, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, sesampainya Terdakwa di M Mart pada pukul 04.30 wita dan masuk ke dalam M MART untuk minum kopi bersama BALA, pada pukul 05.15 Wita Terdakwa dilakukan penangkapan oleh Saksi I GUSTI NGURAH GEDE DARMAWAN,Saksi I DEWA GEDE RAI SUANDITA beserta tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Gianyar, dengan disaksikan oleh masyarakat umum yaitu Saksi SUHARTONO dan Saksi VINSENSIUS NUANSA, dilakukan penggeledehan terhadap Terdakwa dimana dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa ? Bungkus rokok LM warna hitam Merah yang didalamnya berisi 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu dengan rincian : • 1 (satu) buah plastik klip bening berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, diberi kode (B) • 1 (satu) buah potongan pipet warna bening bergaris Merah putih berisi plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, diberi Kode (C) dan • 1 (satu) buah plastik klip sedang warna bening berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dibungkus lakban plastik warna Merah diberi Kode (D) - - - - ? 1 (satu) buah potongan pipet warna bening bergaris Merah putih berisi plastik klip bening berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, yang ditemukan di dalam saku belakang sebelah kanan celana pendek jeans warna Biru yang dikenakan, diberi kode (A) ? 1 (satu) unit Handphone merek OPPO F7 Youth, warna Merah, Simcard XL 081916716228 dari tangan kanan Terdakwa ? 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam, No. Pol : DK 3499 FCC yang ditemukan di parkiran depan M Mart yang berjarak sekitar 8 (delapan) meter dari tempat Terdakwa dilakukan penangkapan Kemudian dilakukan juga penggeledahan oleh Saksi I GUSTI NGURAH GEDE DARMAWAN dan Saksi I DEWA GEDE RAI SUANDITA terhadap kamar kost Terdakwa di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Banjar Telabah, Desa Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, namun tidak ditemukan Narkotika. Saksi I GUSTI NGURAH GEDE DARMAWAN dan Saksi I DEWA GEDE RAI SUANDITA melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) buah Buku Tabungan BRI Simpedes Nomor Rekening : 6314-01-009611-53-2 dan 1 (satu) buah kartu ATM BRI Nomor : 6013 0132 3028 3272 milik Terdakwa serta uang sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang dikeluarkan dari rekening BRI Nomor 6314-01-009611-53-2 milik Terdakwa yang merupakan upah uang yang diterima oleh Terdakwa dari EMJE (DPO) untuk menempel Narkotika jenis sabu atau sebagai perantara terhadap paket yang dikirim oleh EMJE (DPO) Bahwa kemudian dilakukan penimbangan barang bukti sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dengan dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan oleh Penyidik I MADE JULIA HENDRA, S.H. dengan disaksikan oleh Terdakwa DEDI TRI WANTORO dengan pelaksanaanya bahwa 4 (empat) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu diberi Kode (A) s.d. Kode (D) ditimbang di atas digital merk Constant warna putih dan hasil timbangan tersebut menunjukkan berat paketan Narkotika jenis sabu yaitu : • 1 (Satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu berat 0,51 (nol koma lima satu) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,10 (nol koma satu nol) gram sehingga menjadi 0,41 (nol koma empat satu) Netto, diberi kode (A) • 1 (satu) buah plastik klip berisi berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu berat 0,29 (nol koma dua sembilan) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,10 (nol koma satu nol) gram sehingga menjadi 0,19 (nol koma satu sembilan) gram netto diberi kode (B) • 1 (satu) buah plastik klip berisi berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu berat 0,30 (nol koma tiga nol) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,10 (nol koma satu nol) gram sehingga menjadi 0,20 (nol koma dua nol) gram netto diberi kode (C) • 1 (satu) buah plastik klip berisi berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu berat 0,54 (nol koma lima empat) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,16 (nol koma satu enam) gram sehingga menjadi 0,38 (nol koma tiga delapan) gram netto diberi kode (D) Dengan Total berat netto 1,18 (Satu koma satu delapan) gram Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB : 1338/NNF/2024, tanggal 11 September 2024 tentang pemeriksaan barang bukti menerangkan bahwa barang bukti berupa Narkotika yaitu Narkotika jenis sabu yang dimiliki dan dikuasai oleh Terdakwa DEDI TRI WANTORO yaitu : • 1 Barang bukti berupa 4 (empat) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A s.d. Kode D) dengan berat masing-masing netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 9961/2024/NF s.d. 9964/2024/NF, adalah benar (Positif) mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika; • Barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik berisi cairan warna kuning/urine (Kode E) sebanyak 50 (lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 9965/2024/NF adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan /atau Psikotropika. Bahwa Terdakwa DEDI TRI WANTORO tidak memiliki izin ”Memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan” : • 1 (Satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu berat 0,51 (nol koma lima satu) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,10 (nol koma satu nol) gram sehingga menjadi 0,41 (nol koma empat satu) Netto, diberi kode (A) • 1 (satu) buah plastik klip berisi berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu berat 0,29 (nol koma dua sembilan) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,10 (nol koma satu nol) gram sehingga menjadi 0,19 (nol koma satu sembilan) gram netto diberi kode (B) • 1 (satu) buah plastik klip berisi berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu berat 0,30 (nol koma tiga nol) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,10 (nol koma satu nol) gram sehingga menjadi 0,20 (nol koma dua nol) gram netto diberi kode (C) • 1 (satu) buah plastik klip berisi berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu berat 0,54 (nol koma lima empat) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,16 (nol koma satu enam) gram sehingga menjadi 0,38 (nol koma tiga delapan) gram netto diberi kode (D) dengan berat total keseluruhan 4 (empat) buah klip masing-masing berisi serbuk kristal bening diduga sabu diberi kode (A) s.d (D) yaitu 1.64 (satu koma enam empat) gram bruto dikurangi berat plastik klip 0,46 (nol koma empat enam) gram sehingga menjadi 1,18 (Satu koma satu delapan) gram netto ----------Bahwa Perbuatan Terdakwa DEDI TRI WANTORO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya