Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.B/2026/PN Gin DESAK PARAMITA BRATA, S.H. MOCHAMMAD RIZKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 116/Pid.B/2026/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3276/N.1.15/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DESAK PARAMITA BRATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMMAD RIZKI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

---------- Bahwa Terdakwa MOCHAMMAD RIZKI, (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira Pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2026 bertempat di Warung Masakan Padang Andika, Jalan Dharma Giri, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu,  untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil,  Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 20.00 Wita, Terdakwa berangkat dari tempat tinggalnya yang berada di sebuah bedeng proyek yang beralamat di Jalan Banjar Pande, Banjar Pande, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar dengan berjalan kaki menuju wilayah Semebaung untuk menemui teman Terdakwa. Kemudian sekira pukul 23.30 Wita, saat Terdakwa melintas di depan Warung Masakan Padang Andika milik Saksi Korban KADEK AYU MULYANI  yang beralamat di Jalan Dharma Giri, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Terdakwa melihat warung dalam keadaan sepi dan tertutup sehingga timbul niat Terdakwa untuk mengambil uang yang berada di dalam warung tersebut.
  • Selanjutnya Terdakwa menuju pintu warung yang terbuat dari rolling door dan setelah mengetahui pintu dalam keadaan terkunci, Terdakwa kemudian menendang bagian sebelah barat rolling door menggunakan kaki kanan sebanyak 2 (dua) kali hingga pintu rolling door rusak dan terbuka. Setelah pintu terbuka, Terdakwa langsung masuk ke dalam warung tersebut, kemudian Terdakwa menuju meja kasir dan membuka laci meja kasir yang tidak terkunci, lalu mengambil uang tunai sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang berada di dalam laci warung tersebut. Selanjutnya Terdakwa melihat 1 (satu) buah kotak amal berwarna hijau yang berada di atas meja warung, lalu Terdakwa membuka kotak amal tersebut yang juga tidak terkunci dan mengambil uang tunai sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sehingga seluruh uang yang berhasil diambil Terdakwa berjumlah Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), kemudian uang tersebut dimasukkan ke dalam 1 (satu) tas selempang warna hitam yang dipakai oleh Terdakwa.
  • Bahwa uang milik Saksi Korban KADEK AYU MULYANI telah habis digunakan untuk bermain judi online oleh Terdakwa.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil uang tunai sejumlah Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) tersebut dilakukan tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya, yaitu Korban KADEK AYU MULYANI. Akibat perbuatan Terdakwa, Korban KADEK AYU MULYANI mengalami kerugian sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yaitu uang tunai Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu) yang diambil oleh Terdakwa dan kerusakan atas perbaikan pintu rolling door warung milik Saksi Korban KADEK AYU MULYANI sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

 

------- Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f UU. No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-

 

SUBSIDAIR:

------------ Bahwa Terdakwa MOCHAMMAD RIZKI, (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira Pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2026 bertempat di Warung Masakan Padang Andika, Jalan Dharma Giri, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 20.00 Wita, Terdakwa berangkat dari tempat tinggalnya yang berada di sebuah bedeng proyek yang beralamat di Jalan Banjar Pande, Banjar Pande, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar dengan berjalan kaki menuju wilayah Semebaung untuk menemui teman Terdakwa. Kemudian sekira pukul 23.30 Wita, saat Terdakwa melintas di depan Warung Masakan Padang Andika milik Saksi Korban KADEK AYU MULYANI  yang beralamat di Jalan Dharma Giri, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Terdakwa melihat warung dalam keadaan sepi dan tertutup sehingga timbul niat Terdakwa untuk mengambil uang yang berada di dalam warung tersebut.
  • Selanjutnya Terdakwa menuju pintu warung yang terbuat dari rolling door dan setelah mengetahui pintu dalam keadaan terkunci, Terdakwa kemudian menendang bagian sebelah barat rolling door menggunakan kaki kanan sebanyak 2 (dua) kali hingga pintu rolling door rusak dan terbuka. Setelah pintu terbuka, Terdakwa langsung masuk ke dalam warung tersebut, kemudian Terdakwa menuju meja kasir dan membuka laci meja kasir yang tidak terkunci, lalu mengambil uang tunai sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang berada di dalam laci warung tersebut. Selanjutnya Terdakwa melihat 1 (satu) buah kotak amal berwarna hijau yang berada di atas meja warung, lalu Terdakwa membuka kotak amal tersebut yang juga tidak terkunci dan mengambil uang tunai sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sehingga seluruh uang yang berhasil diambil Terdakwa berjumlah Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), kemudian uang tersebut dimasukkan ke dalam 1 (satu) tas selempang warna hitam yang dipakai oleh Terdakwa.
  • Bahwa uang milik Saksi Korban KADEK AYU MULYANI telah habis digunakan untuk bermain judi online oleh Terdakwa.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil uang tunai sejumlah Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) tersebut dilakukan tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya, yaitu Korban KADEK AYU MULYANI. Akibat perbuatan Terdakwa, Korban KADEK AYU MULYANI mengalami kerugian sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yaitu uang tunai Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu) yang diambil oleh Terdakwa dan kerusakan atas perbaikan pintu rolling door warung milik Saksi Korban KADEK AYU MULYANI sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

 

------- Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU. No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------

Pihak Dipublikasikan Ya