Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.B/2024/PN Gin Julius Anthony, SH. MUJIANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan
Nomor Perkara 7/Pid.B/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 236 /N.1.15/Eku.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Julius Anthony, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUJIANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Pertama

---------- Bahwa ia terdakwa MUJIANA (selanjutnya disebut terdakwa) bersama – sama dengan saksi Vincent Juwono (Berkas Perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 1 September 2023 sekira jam 13.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan September tahun 2023 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Ayuterra Resort Jalan Raya Kedewatan Nomor 17 A Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar atau ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Karena Kesalahannya (Kealpaannya) menyebabkan Orang Lain mati” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara – cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada tanggal 16 April 2019 bertempat di Ayuterra Resort Jalan Raya Kedewatan Nomor 17 A Kedewatan Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar terdakwa Mujiana yang tidak memiliki Lisensi Operator, Lisensi Teknisi dan Lisensi Ahli K3 Elevator dan Eskavator yang terigester dan diterbitkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (5) Permenaker Nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator,  bertemu dengan saksi VINCENT JUWONO (dalam berkas perkara terpisah) yang merupakan pemilik Ayuterra Ressort sebagaimana Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Pemerintah Kabupten Gianyar Nomor: 503/032/DPMPTSP/HM/2020 tanggal 26 November 2020 dengan Nama Usaha Ayuterra Resort dengan Penanggung Jawab VINCENT JUWONO dan Surat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha : 0275010122149 dengan identitas pelaku usaha VINCENT JUWONO yang diterbitkan tanggal 24 November 2020, yang mana pada pertemuan tersebut saksi Vincent Juwono meminta terdakwa untuk melanjutkan pekerjaan Incline Elevator yang berada di Ayuterra Resort, selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2019 saksi VINCENT JUWONO dan terdakwa MUJIANA membuat kontrak perjanjian pekerjaan borongan untuk merencanakan dan merakit Incline Elevator di Ayuterra Ressort senilai Rp.160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) dimana pengerjaan Incline Elevator tersebut diselesaikan pada tanggal 10 Desember 2019 sesuai dengan perencanaan awal menggunakan 3 (tiga) tali sling baja.
  • Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat lagi antara bulan September 2022 dan  Bulan Oktober 2022, saksi VINCENT JUWONO meminta terdakwa MUJIANA  agar Incline Elevator pertama yang telah terpasang tidak menimbulkan bunyi yang mengganggu, menambah speed (kecepatan) serta menambah kapasitas angkut,  kemudian terdakwa  MUJIANA menjelaskan agar dilakukan penggantian sistem yang awalnya menggunakan pemberat bobot timbang (counterweight) diganti dengan menggunakan sistem drum (mesin penggulung tali sling baja) dan juga melakukan penggantian kereta (sangkar) untuk menambah kapasitas angkut, kemudian saksi VINCENT JUWONO menyetujuinya serta meminta kepada Terdakwa MUJIANA agar tahap pertama dilakukan penggantian mesin dan inverter dengan daya motor yang baru.
  • Bahwa pada tanggal 21 Nopember 2022 Incline Elevator pertama tersebut dilakukan uji kelayakan yang dilakukan oleh saksi Putu Dian Surya Prasta, S.T selaku ahli K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dari PT Bayu Aviantara dengan didampingi saksi I Negah Dharma Wijaya, S.T dari Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumberdaya Mineral Provinsi Bali selaku pengawas K3 sehingga dikeluarkan Surat Rekomendasi Pemeriksaan dan Pengujian K3 Incline elevator oleh Dinas Ketenagakerjaan Dan ESDM Prov Bali, namun tidak ditindaklanjuti dengan usulan / permohonan Surat Keterangan/ sertifikat  memenuhi persyaratan K3 yang dikeluarkan oleh Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan di Tingkat Provinsi sebagaimana diatur dalam pasal 80 permenaker nomor 6 tahun 2017 tentang K3 Elevator dan Escalator.
  • Bahwa untuk meindaklanjuti permintaan saksi Vincent Juwono agar Incline Elevator pertama yang telah terpasang tidak menimbulkan bunyi yang mengganggu, menambah speed (kecepatan) serta menambah kapasitas angkut selanjutnya terdakwa  MUJIANA membeli barang – berupa :
  1. 1 (satu) unit Traction Mechine adalah mesin yang menggunakan motor yang dihubungkan dengan gear box dan berfungsi menarik atau mengukung sling (tali baja);
  2. Coil Brake 1 (satu) unit adalah otomatis rem dan berfungsi untuk mengerakan mekanice break pada motor;
  3. Wire Rope 1 (satu) unit adalah sling (tali baja) dan berfungsi untuk menarik beban;
  4. Plat Coil Brake 1 (satu) unit adalah dudukan untuk ditelakkannya coil brake dan berfungsi untuk meletakan posisi coil break;
  5. Braket Brake 4 (empat) unit penyambung coil break yang berfungsi  menyambungkan coil break dengan mechine break;
  • Bahwa pada bulan Maret 2023 Terdakwa  MUJIANA bersama staf terdakwa yaitu saksi RAKHMAWAN DWI ATMANTO dan saksi DONI CHOIRUL ARIFIN yang masing – masing juga tidak memiliki Lisensi Operator, Lisensi Teknisi dan Lisensi Ahli K3 Elevator dan Eskavator yang teregister dan diterbitkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sebagaimana dalam Pasal 54 ayat (5) Permenaker Nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator, mulai mengerjakan penggantian mesin dan inverter dengan daya motor yang baru dan penggantian tali sling baja dari 3 (tiga) tali sling baja menjadi 1 (satu) tali sling baja namun belum sampai kepada pemasangan sangkar baru yang terdapat safety device / safety gear yang berfungsi menghentikan kereta. 
  • Bahwa terdakwa MUJIANA tidak pernah melakukan perencanaan dalam pembuatan Incline Elevator secara sah sesuai dengan Syarat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) sebagaimana Pasal 6 ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator yaitu:

Pasal 6 ayat (1) Syarat K3 Perencanaan dan Pembuatan Elevator atau Eskalator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi :

  1. Pembuatan Gambar rencana konstruksi dan Instalasi Listrik
  2. Persyaratan dan spesifikasi teknis bagian dan perlengkapan Elevator atau Eskalator
  3. Penghitungan teknis
  4. Pembuatan diagram panel pengendali; dan
  5. Pemilihan dan penentuan bahan pada bagian utama elevator dan escalator harus memiliki tanda hasil pengujian dan/ atau srtifikat bahan yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang

Oleh karena hal tersebut maka pemasangan, perakitan, perawatan dan Incline Elevator tersebut tidak sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) Syarat K3 yang meliputi :

  1. Pembuatan Gambar rencana yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan K3
  2. Pembuatan Gambar Dokumen terpasang  (as built drawing)
  3. Pembuatan rencana ruang luncur atau lintasan luncur dan kamar mesin
  4. Pemasangan bagian dan perlengkapan yang harus sesuai dengan perencanaan dan memiliki sertifikat dan/atau dinyatakan memenuhi persyaratan K2 dari lembaga berwenang
  5. Wajib menggunakan  bagian atau perlengkapan Elevator atau Eskalator yang mempunyai spesifikasi yang sama atau setara denganspesifikasi yang terpasang apabila perbaikan atau perawatan memerlukan penggantian bagian atau perlengkapan Elevator dan Eskalator;dan
  6. Wajib membuat dan melaksanakan prosedur kerja aman
  • Bahwa terdakwa dalam mengerjakan incline elevator tidak membuat rem pengamanan kereta sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Permenaker 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Ekskalator dan tidak membuat alat pembatas beban lebih (overload limit switch) untuk memberi tanda peringatan sehingga elevator tersebut tetap berjalan meskipun beban melebihi kapasitas sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) Permenaker 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Ekskalator.
  • Bahwa pada bulan April 2023, dikarenakan adanya akupansi (tingkat hunian) yang tinggi di Ayuterra Ressort saksi VINCENT JUWONO meminta kepada terdakwa MUJIANA untuk mengoperasikan Incline Elevator dengan perubahan system yang baru, kemudian terdakwa tanpa tindakan penduga – duga atau tindakan penghati – hati atas suatu keadaan yang sedemikian membahayakan keamanan orang atau barang, mulai mengoprasikan Incline Elevator yang berada di Ayuterra Resort dengan perangkat system  pengaman (Safety Device) dari incline Elevator yang belum terpasang seluruhnya sebagaimana Permenaker Nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator yaitu:

Pasal 7 ayat (1) huruf f 

Persyaratan K3 Elevator sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dilaksanakan pada bagian Elevator meliputi :

F. Governor dan Rem Pengaman Kereta

Pasal 10 ayat (4)

Jika menggunakan penggantung kereta jenis tali, tali mempunyai diameter paling kecil 6(enam) milimeter dan paling sedikit 3(tiga) jalur, khusus untuk elevator yang tidak mempunyai bobot imbang (tarikan gulung) paling sedikit 2 (dua) jalur

Pasal 18 ayat (1)

Rangka Kereta harus terbuat dari baja dan kuat dapat menahan beban akibat pengoperasian elevator, bekerjanya pesawat pengamanan serta tumbukan antara kereta dengan peredam

 Pasal 20 ayat (3)

Panel Operasi sebagaimana dimaksud pada yat (2) huruf c meliputi:

 Huruf  b.  Kapasitas beban puncak dalam satuan kilogram atau barang:

 Huruf  d.Indikasi beban lebih dengan tulisan dan signal visual

Pasal 22

Interior ddalam kereta harus memenuhi persyaratan :

  1. Terbuat dari bahan yan tidak pecah dan tidak membahayakan
  2. Tidak mengganggu penggunaan pintu darurat pada atap dan perlengkapan di dalam kereta ;dan
  3. Harus memperhitungkan factor keamanan dan kapasitas motor

Pasal 23 ayat (1)

Elevator harus dilengkapi dengan sbuah Governor yang mempunyai penjepit tali/ sabuk Governor untuk memicu bekerjanya Rem Pengaman kereta jika terjadi Kecepatan lebih

Pasal 24

Ayat (1) : Rem Pengaman Wajib dipasang pada Kereta Elevator

Ayat (2) : Rem Pengaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dapat memberhentikan Kereta dengan beban penuh apabila terjadi kecepatan lebih atau goncangan atau tali/ sabuk penggantung kereta putus

  • Bahwa Incline Elvator yang telah dioprasikan di Ayuterra Resort setelah ada perubahan system juga belum dilakukan pemeriksaan dan/atau pengujian serta belum mendapatkan sertifikat layak fungsi yang mana hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 72 ayat (1), Pasal 80,Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83 dan Pasal 84  Permenaker Nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator.
  • Bahwa setelah saksi VINCENT JUWONO meminta Incline Elevator beroprasi, maka Incline Elevator tersebut telah beroperasi dan terus digunakan untuk melakukan pengangkutan orang dan barang, sehingga pemakaian Incline Elevator tersebut tidak sesuai dengan syarat K3 sebagaimana Permenaker Nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator yang meilputi:
  1. Penyediaan prosedur pemakaian aman
  2. Pemakaian yang sesuai dengan jenis dan kapasitas;dan
  3. Pemeliharaan untuk memastikan bagian dan perlengkapan Elevator atau Eskalator tetap berfungsi aman.
  • Bahwa pada tanggal 29 Juli 2023 mesin Incline Elevator berputar terbalik, kemudian saksi VINCENT JUWONO menghubungi terdakwa MUJIANA untuk meminta dilakukan perbaikan,  setelah dilakukan perbaikan oleh Terdakwa MUJIANA Incline Elevator kembali bisa digunakan, kemudian pada tanggal 7 Agustus 2023 kampas kopel pada incline elevator terbakar serta mengeluarkan asap, kemudian saksi Riyadin Als Kuntet menghubungi Terdakwa MUJIANA untuk meminta dilakukan perbaikan, kemudian Terdakwa MUJIANA melakukan perbaikan dan Incline Elevator dapat digunakan Kembali.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 1 September 2023 sekira pukul 13.00 wita  korban NI LUH SUPERNINGSIH, korban SANG PUTU BAYU ADI KRISNA, korban I WAYAN ARIES SETIAWAN, korban KADEK HARDIYANTI, dan korban KADEK YANTI PRADEWI yang bekerja di Ayuterra Resort dibagian House Keeping masuk kedalam Incline Elevator dari lantai 3 dan hendak naik ke lantai paling atas loby kemudian pada saat kurang lebih 6 (enam) meter dari loby, tiba – tiba tali sling Incline Elevator yang dinaiki para korban tersebut terputus, dikarenakan incline elevator tersebut belum memenuhi syarat K3 diantaranya tidak ada safety divice (perangkat keamanan) yang berfungsi menghentikan kereta / system pengereman darurat tidak berfungsi dengan maksimal pada saat sebelum simpul dan urat tali kabel sling (wire rope) putus semua, tidak ada pengindera kecepatan (gavornor) dan tidak terdapat lekuk dasar sehingga incline elevator yang dinaiki para korban tersebut melaju terus kebawah dengan kecepatan tinggi sampai dengan akhir lintasan dan akhirnya menabrak dan menjebol dinding batas akhir yang berada di ujung lintasan / lantai paling bawah karena lintasan Incline Elevator tersebut tidak memiliki buffer (peredam) yang dapat meredam benturan sebelum kereta mencapai lekuk dasar, akibat benturan tersebut Incline Elevator hancur dan bagian atas/ atap Incline Elevator terpisah dan tersangkut di lantai akhir sedangkan bagian bawah Incline Elevator bersama korban NI LUH SUPERNINGSIH, korban SANG PUTU BAYU ADI KRISNA, korban I WAYAN ARIES SETIAWAN, korban KADEK HARDIYANTI dan korban KADEK YANTI PRADEWI terlempar / terpental ke bawah.  
  • Bahwa dari hasil labforensik pada berita acara pemeriksaan teknis kriminalistik No. LAB : 1092/FUF/2023, tertanggal 13 bulan September 2023 disimpulkan bahwa putusnya tali kabel sling (wire rope) incline elevator lift Ayuterra Resort sebagai berikut :
  1. Terdapat penurunan sifat mekanik tali kabel sling (wire rope) pembanding terhadap Tali kabel sling (wire rope) holder sangkar/kabin incline elevator lift yaitu sebesar 10.229,184 N (24,10%), Tali kabel sling (wire rope) roller pulley drum pereduksi kecepatan menuju sangkar/kabin yaitu sebesar 16.654,563 N (39,23%), Tali kabel sling (wire rope) roller pulley drum pereduksi kecepatan menuju roller pulley drum pada motor listrik sebesar 28.629,876 N (67,44%);
  2. Penurunan sifat mekanik tali kabel sling (wire rope) diakibatkan oleh antara lain beban muatan incline elevator lift yang melebihi kapasitas angkut, jalur lintasan tali kabel sling (wire rope) incline elevator lift dari roller pulley drum pada motor listrik menuju roller pulley drum pereduksi kecepatan yang tidak dilengkapi dengan rel landasan, sehingga saat proses pergerakan tali kabel sling (wire rope) akan terjadi gesekan antara tali kabel sling (wire rope) dengan dinding tembok beton dan sudut lintasan tali kabel sling (wire rope) dari roller pulley drum pada motor listrik menuju roller pulley drum pereduksi kecepatan dan holder sangkar/kabin terlalu curam, sehingga pada saat pergerakan tali kabel sling (wire rope) akan terjadi tekukan pada tali kabel sling (wire rope);
  3. Tali kabel sling (wire rope) incline elevator lift putus dengan ujung urat simpul tidak beraturan saat incline elevator lift berada pada jarak ± 6 (enam) m dari roller pulley drum pereduksi kecepatan dan terdapat jejak (mark) penekanan rem darurat hanya pada jarak 8 (delapan) meter dan tidak sepanjang lintasan, hal ini menunjukkan sistem pengereman darurat tidak berfungsi dengan maksimal pada saat sebelum simpul dan urat tali kabel sling (wire rope) putus semua;
  4. Timbulnya inisiasi putusnya tali kabel sling (wire rope) berasal dari terjadi tegangan lelah (fatigue stress) dimana material mendapatkan tegangan yang menyerupai gelombang amplitudo terdapat puncak tegangan maksimal dan puncak tegangan minimal sehingga material tiba pada daerah deformasi (perbuahan bentuk);
  5. Tali kabel sling (wire rope) yang digunakan pada incline elevator lift Ayuterra Resort tidak dilengkapi dengan dokumen sertifikasi standarisasi dan uji kelayakan tali kabel sling (wire rope).
  • Bahwa akibat kejadian tersebut para korban meninggal dunia, dimana korban NI KADEK HERDIYANTI dan korban I WAYAN ARIES SETIAWAN meninggal di tempat sedangkan korban SANG PUTU BAYU ADI KRISNA, korban KADEK YANTI PRADEWI  dan korban NI LUH SUPERNINGSIH  yang pada saat itu masih bernafas sempat dibawa ke RSUD Payangan namun pada akhirnya meninggal dunia sebagimana :
    1. Surat Visum Et Repertum (VER) Nomor : 3443/RSAC/IX/2023 tanggal 03 September 2023 yang ditandatangani oleh dr. PUTU RATIH PRADNYANI DEWI, S.Ked. pada Rumah Sakit ARI CANTI atas nama KADEK HARDIYANI;
    2. Surat Visum Et Repertum (VER) Nomor : 3444/RSAC/IX/2023 tanggal 03 September 2023 yang ditandatangani oleh dr. PUTU RATIH PRADNYANI DEWI, S.Ked. pada Rumah Sakit ARI CANTI, melakukan pemeriksaan terhadap seseorang bernama  I WAYAN ARIES SETIAWAN;
    3. Surat Visum Et Repertum (VER) Nomor : 440/10158/IX/3/RSP/2023 tanggal 02 September 2023 yang ditandatangani oleh dr. Wayan Gede Suradnyana pada Rumah Sakit Umum PAYANGAN, melakukan pemeriksaan terhadap seseorang bernama  NI LUH SUPERNINGSIH;
    4. Surat Visum Et Repertum (VER) Nomor : 440/10157/IX/3/RSP/2023 tanggal 02 September 2023 yang ditandatangani oleh dr. NI PUTU AYU LUIH ADNYANI, S.Ked. pada Rumah Sakit Umum PAYANGAN, melakukan pemeriksaan terhadap seseorang bernama  SANG PUTU BAYU ADI KRISNA;
    5. Surat Visum Et Repertum (VER) Nomor : 440/10156/IX/3/RSP/2023 tanggal 02 September 2023 yang ditandatangani oleh dr. KOMANG DEWI FRIDAYANTI, S.Ked. pada Rumah Sakit Umum PAYANGAN, melakukan pemeriksaan terhadap seseorang bernama  KADEK YANTI PRADEWI.

 

----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 359 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------ A T A U ---------------------------------------------------

 

Kedua

--------- Bahwa ia terdakwa MUJIANA (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Jumat tanggal 1 September 2023 sekira jam 13.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan September tahun 2023 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Ayuterra Resort Jalan Raya Kedewatan Nomor 17 A Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar atau ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan ”yang karena kelalaiannya melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang – undang ini sehingga mengakibatkan bangunan tidak laik fungsi, jika karenanya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara – cara antara lain sebagai berikut : ------------

  • Bahwa berawal pada bulan Agustus 2015 saksi VINCENT JUWONO (terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) memulai proses pembukaan lahan dan pembangunan Ayuterra Resort yang beralamat di Jalan Raya Kedewatan No. 17 A Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar sebagaimana Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Pemerintah Kabupten Gianyar Nomor: 503/032/DPMPTSP/HM/2020 tanggal 26 November 2020 dengan Nama Usaha Ayuterra Resort dengan Penanggung Jawab VINCENT JUWONO dan Surat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha: 0275010122149 dengan identitas pelaku usaha VINCENT JUWONO yang diterbitkan tanggal 24 November 2020.
  • Bahwa pada tanggal 8 Juni 2015 saksi VINCENT JUWONO memohon untuk diberikan izin mendirikan bangunan melalui surat permohonan izin mendirikan bangunan dan pada tanggal 22 Juni 2015 Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu memberikan izin sebagaimana Keputusan Bupati Gianyar Nomor 469 Tahun 2015 tanggal 22 Juni 2015  tentang Izin Mendirikan Bangunan.
  • Bahwa dalam pengajuan permohonan izin bangunan yang diterima tanggal 8 Juni 2015 oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dilampirkan gambar teknis sebagai site plan pembangunan Ayuterra Resort dan dalam gambar teknis tersebut terdapat perencanaan pembuatan Rel Kereta Incline Elevator sebagai penghubung antar lantai.
  • Bahwa pembangunan Ayuterra Resort dilakukan secara bertahap sejak tahun 2017 yang mana terselesaikan 3 (tiga) Villa, kemudian pada tahun 2018 terselesaikan 4 (empat) Villa, kemudian pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 terselesaikan 3 (tiga) Villa dan rencana pembuatan Incline Elevator yang ada di Ayuterra Resort  telah ada sebagaimana perencanaan awal pembangunan (SITE PLAN) yang dibuat LTO Studio Alamat Jln. Ence Sumanta Kav. Muslim, No. 18 Pamoyanan Bojog – Bogor Selatan.
  • Bahwa Incline Elevator di Ayuterra Resort yang berada di utara loby Ayuterra Resort yang menghubungkan akses dari loby menuju ke kamar-kamar bawah Ayuterra Resort mulai dibangun sejak tahun 2018 oleh saksi Misran Eko Hariadi dari PT. MITRA ELSCA RAYA dengan kontrak kerja besarnya biaya pelaksanaan pengadaan dan pemasangan incline elevator sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan pemasangan incline elevator sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan total Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah).
  • Bahwa pengadaan dan pemasangan Incline Elevator di Ayuterra Resort oleh saksi Misran Eko Hariadi dari PT. MITRA ELSCA RAYA dengan konstruksi berupa: pondasi dikerjakan oleh owner Ayuterra Ubud,  sedangkan Misran Eko Hariadi dari PT. MITRA ELSCA RAYA  melakukan pemasangan rel, mesin dan sangkar dimana rel dibuat menggunakan besi holo galpanis dengan ukuran tebal 2,3mm ukuran 10cmx10cm dengan UNP 10cmx10cm dengan panjang kurang lebih 60 meter dengan kemiringan kurang lebih 30 derajat, pemasangan mesin dengan menggunakan  mitsubishi superline 3,2KW, Pemasangan sangkar dengan menggunakan besi plat, besi siku, besi stainless, pemasangan tali sling ukuran 10mm dengan tiga tali, yang pengerjaannya hanya sampai sampai tahap pemasangan rel, pemasangan sangkar, pemasangan conterwight (keseimbangan berat), pemasangan mesin dan pemasangan sling, selanjutnya setelah terpasang semua dliakukan serah terima pertama namun saksi Missran Eko Hariadi dari PT. MITRA ELSCA RAYA tidak menyelesaikan  pengerjaan Incline Elevator tersebut sampai pada tahap dilakukan uji kelayakan.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 April 2019 bertempat di Ayuterra Resort Jalan Raya Kedewatan Nomor 17 A Kedewatan Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar terdakwa Mujiana yang tidak memiliki Lisensi Operator, Lisensi Teknisi dan Lisensi Ahli K3 Elevator dan Eskavator yang terigester dan diterbitkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (5) Permenaker Nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator,  bertemu dengan saksi VINCENT JUWONO, yang mana pada pertemuan tersebut saksi Vincent Juwono meminta terdakwa untuk melanjutkan pekerjaan Incline Elevator yang berada di Ayuterra Resort, selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2019 saksi VINCENT JUWONO dan terdakwa MUJIANA membuat kontrak perjanjian pekerjaan borongan untuk merencanakan dan merakit Incline Elevator di Ayuterra Ressort senilai Rp.160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) dimana pengerjaan Incline Elevator tersebut diselesaikan pada tanggal 10 Desember 2019 sesuai dengan perencanaan awal menggunakan 3 (tiga) tali sling baja.
  • Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat lagi antara bulan September 2022 dan  Bulan Oktober 2022, saksi VINCENT JUWONO meminta terdakwa MUJIANA  agar Incline Elevator pertama yang telah terpasang tidak menimbulkan bunyi yang mengganggu, menambah speed (kecepatan) serta menambah kapasitas angkut,  kemudian terdakwa  MUJIANA menjelaskan agar dilakukan penggantian sistem yang awalnya menggunakan pemberat bobot timbang (counterweight) diganti dengan menggunakan sistem drum (mesin penggulung tali sling baja) dan juga melakukan penggantian kereta (sangkar) untuk menambah kapasitas angkut, kemudian saksi VINCENT JUWONO menyetujuinya serta meminta kepada Terdakwa MUJIANA agar tahap pertama dilakukan penggantian mesin dan inverter dengan daya motor yang baru.
  • Bahwa pada tanggal 21 Nopember 2022 Incline Elevator pertama tersebut dilakukan uji kelayakan yang dilakukan oleh saksi Putu Dian Surya Prasta, S.T selaku ahli K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dari PT Bayu Aviantara dengan didampingi saksi I Nengah Dharma Wijaya, S.T dari Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumberdaya Mineral Provinsi Bali selaku pengawas K3 sehingga memiliki Rekomendasi Pemeriksaan dan Pengujian K3 Incline elevator yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Dan ESDM Prov Bali, namun tidak ada / tidak memiliki Surat Keterangan/ sertifikat  memenuhi persyaratan K3 yang dikeluarkan oleh Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan di Tingkat Provinsi sebagaimana diatur dalam pasal 80 permenaker nomor 6 tahun 2017 tentang K3 Elevator dan Escalator karena Rekomendasi tersebut tidak di teruskan ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali.
  • Bahwa selanjutnya untuk meindaklanjuti permintaan saksi Vincent Juwono agar Incline Elevator pertama yang telah terpasang tidak menimbulkan bunyi yang mengganggu, menambah speed (kecepatan) serta menambah kapasitas angkut selanjutnya terdakwa  MUJIANA membeli barang – barang berupa :
  1. 1(satu) unit Traction Mechine adalah mesin yang menggunakan motor yang dihubungkan dengan gear box dan berfungsi menarik atau mengukung sling (tali baja);
  2. Coil Brake 1 (satu) unit adalah otomatis rem dan berfungsi untuk mengerakan mekanice break pada motor;
  3. Wire Rope 1 (satu) unit adalah sling (tali baja) dan berfungsi untuk menarik beban;
  4. Plat Coil Brake 1 (satu) unit adalah dudukan untuk ditelakkannya coil brake dan berfungsi untuk meletakan posisi coil break;
  5. Braket Brake 4 (empat) unit penyambung coil break yang berfungsi  menyambungkan coil break dengan mechine break;
  • Bahwa pada bulan Maret 2023 Terdakwa MUJIANA bersama staf terdakwa yaitu saksi RAKHMAWAN DWI ATMANTO dan saksi DONI CHOIRUL ARIFIN yang masing – masing juga tidak memiliki Lisensi Operator, Lisensi Teknisi dan Lisensi Ahli K3 Elevator dan Eskavator yang teregister yang  diterbitkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sebagaimana dalam Pasal 54 ayat (5) Permenaker Nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator, mulai mengerjakan penggantian mesin dan inverter dengan daya motor yang baru dan penggantian tali sling baja dari 3 (tiga) tali sling baja menjadi 1 (satu) tali sling baja namun belum sampai kepada pemasangan sangkar baru yang terdapat safety device / safety gear yang berfungsi menghentikan kereta.
  • Bahwa terdakwa tidak pernah melakukan perencanaan dalam pembuatan Incline Elevator secara sah sesuai dengan Syarat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) sebagaimana Pasal 6 ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator yaitu:

Pasal 6 ayat (1) Syarat K3 Perencanaan dan Pembuatan Elevator atau Eskalator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi :

  1. Pembuatan Gambar rencana konstruksi dan Instalasi Listrik
  2. Persyaratan dan spesifikasi teknis bagian dan perlengkapan Elevator atau Eskalator
  3. Penghitungan teknis
  4. Pembuatan diagram panel pengendali; dan
  5. Pemilihan dan penentuan bahan pada bagian utama elevator dan escalator harus memiliki tanda hasil pengujian dan/ atau srtifikat bahan yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang

Oleh karena hal tersebut maka pemasangan , perakitan , perawatan dan Incline Elevator tersebut tidak sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) Syarat K3 yang meliputi :

  1. Pembuatan Gambar rencana yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan K3
  2. Pembuatan Gambar Dokumen terpasang  (as built drawing)
  3. Pembuatan rencana ruang luncur atau lintasan luncur dan kamar mesin
  4. Pemasangan bagian dan perlengkapan yang harus sesuai dengan perencanaan dan memiliki sertifikat dan/atau dinyatakan memenuhi persyaratan K2 dari lembaga berwenang
  5. Wajib menggunakan  bagian atau perlengkapan Elevator atau Eskalator yang mempunyai spesifikasi yang sama atau setara denganspesifikasi yang terpasang apabila perbaikan atau perawatan memerlukan penggantian bagian atau perlengkapan Elevator dan Eskalator;dan
  6. Wajib membuat dan melaksanakan prosedur kerja aman
  • Bahwa terdakwa dalam mengerjakan Incline Elevator tidak membuat rem pengamanan kereta sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Permenaker 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Ekskalator dan tidak membuat alat pembatas beban lebih (overload limit switch) untuk memberi tanda peringatan sehingga Incline elevator tersebut tetap berjalan meskipun beban melebihi kapasitas sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) Permenaker 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Ekskalator.
  • Bahwa pada bulan April 2023, dikarenakan adanya akupansi (tingkat hunian) yang tinggi di Ayuterra Ressort saksi VINCENT JUWONO meminta kepada terdakwa MUJIANA untuk mengoperasikan Incline Elevator dengan perubahan system yang baru, kemudian terdakwa  tanpa tindakan penduga – duga atau tindakan penghati –hati atas suatu keadaan yang sedemikian membahayakan keamanan orang atau barang,  mulai mengoprasikan Incline Elevator yang berada di Ayuterra Resort dengan perangkat system  pengaman (Safety Device) dari incline Elevator yang belum terpasang seluruhnya sebagaimana Permenaker Nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator yaitu:

Pasal 7 ayat (1) huruf f 

Persyaratan K3 Elevator sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dilaksanakan pada bagian Elevator meliputi :

F. Governor dan Rem Pengaman Kereta

Pasal 10 ayat (4)

Jika menggunakan penggantung kereta jenis tali, tali mempunyai diameter paling kecil 6(enam) milimeter dan paling sedikit 3(tiga) jalur, khusus untuk elevator yang tidak mempunyai bobot imbang (tarikan gulung) paling sedikit 2 (dua) jalur

Pasal 18 ayat (1)

Rangka Kereta harus terbuat dari baja dan kuat dapat menahan beban akibat pengoperasian elevator, bekerjanya pesawat pengamanan serta tumbukan antara kereta dengan peredam

 Pasal 20 ayat (3)

Panel Operasi sebagaimana dimaksud pada yat (2) huruf c meliputi:

 Huruf  b.  Kapasitas beban puncak dalam satuan kilogram atau barang:

 Huruf  d.Indikasi beban lebih dengan tulisan dan signal visual

Pasal 22

Interior ddalam kereta harus memenuhi persyaratan :

  1. Terbuat dari bahan yan tidak pecah dan tidak membahayakan
  2. Tidak mengganggu penggunaan pintu darurat pada atap dan perlengkapan di dalam kereta ;dan
  3. Harus memperhitungkan factor keamanan dan kapasitas motor

Pasal 23 ayat (1)

Elevator harus dilengkapi dengan sbuah Governor yang mempunyai penjepit tali/ sabuk Governor untuk memicu bekerjanya Rem Pengaman kereta jika terjadi Kecepatan lebih

Pasal 24

Ayat (1) : Rem Pengaman Wajib dipasang pada Kereta Elevator

Ayat (2) : Rem Pengaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dapat memberhentikan Kereta dengan beban penuh apabila terjadi kecepatan lebih atau goncangan atau tali/ sabuk penggantung kereta putus

  • Bahwa Incline Elvator yang telah dioprasikan di Ayuterra Resort setelah ada perubahan system juga belum dilakukan pemeriksaan dan/atau pengujian serta belum mendapatkan sertifikat layak fungsi yang mana hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 72 ayat (1), Pasal 80,Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83 dan Pasal 84  Permenaker Nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator.
  • Bahwa setelah saksi VINCENT JUWONO meminta Incline Elevator beroprasi, maka Incline Elevator tersebut telah beroperasi dan terus digunakan untuk melakukan pengangkutan orang dan barang, sehingga pemakaian Incline Elevator tersebut tidak sesuai dengan syarat K3  sebagaimana Permenaker Nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator yang meilputi:
  1. Penyediaan prosedur pemakaian aman
  2. Pemakaian yang sesuai dengan jenis dan kapasitas;dan
  3. Pemeliharaan untuk memastikan bagian dan perlengkapan Elevator atau Eskalator tetap berfungsi aman.
  • Bahwa sejak bulan April 2023, adapun pemeliharaan, perawatan dan pemeriksaan secara berkala hanya dilakukan oleh saksi Riyadin Als Kuntet dan saksi I Gede Eka Saputra als Eka yang mana hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 37 ayat (3), ayat (4), ayat (5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48 dan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung dan Pasal 73 Permenaker Nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator.
  • Bahwa pada tanggal 29 Juli 2023 mesin Incline Elevator berputar terbalik, kemudian saksi VINCENT JUWONO menghubungi terdakwa MUJIANA untuk meminta dilakukan perbaikan,  setelah dilakukan perbaikan oleh Terdakwa MUJIANA Incline Elevator kembali bisa digunakan, kemudian pada tanggal 7 Agustus 2023 kampas kopel pada incline elevator terbakar serta mengeluarkan asap, kemudian saksi Riyadin Als Kuntet menghubungi Terdakwa MUJIANA untuk meminta dilakukan perbaikan, kemudian Terdakwa MUJIANA  melakukan perbaikan dan Incline Elevator dapat digunakan kembali.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 1 September 2023 sekira pukul 13.00 wita  korban NI LUH SUPERNINGSIH, korban SANG PUTU BAYU ADI KRISNA, korban I WAYAN ARIES SETIAWAN, korban KADEK HARDIYANTI, dan korban KADEK YANTI PRADEWI yang bekerja di Ayuterra Resort dibagian House Keeping masuk kedalam Incline Elevator dari lantai 3 dan hendak naik ke lantai paling atas loby kemudian pada saat kurang lebih 6 (enam) meter dari  loby, tiba – tiba tali sling Incline Elevator yang dinaiki para korban tersebut terputus, dikarenakan incline elevator tersebut belum memenuhi syarat K3 diantaranya tidak ada safety divice (perangkat keamanan) yang berfungsi menghentikan kereta / system pengereman darurat tidak berfungsi dengan maksimal pada saat sebelum simpul dan urat tali kabel sling (wire rope) putus semua, tidak ada pengindera kecepatan (gavornor) dan tidak terdapat lekuk dasar sehingga incline elevator yang dinaiki para korban tersebut melaju terus kebawah melebihi kecepatan nominalnya / dengan kecepatan tinggi sampai dengan akhir lintasan dan akhirnya menabrak dan menjebol dinding batas akhir yang berada di ujung lintasan / lantai paling bawah karena lintas Incline Elevator tersebut tidak memiliki buffer (peredam) yang akan meredam benturan sebelum kereta mencapai lekuk dasar, akibat benturan tersebut Incline Elevator hancur dengan bagian atas/ atap Incline Elevator terpisah dan tersangkut di lantai akhir sedangkan bagian bawah Incline Elevator bersama korban NI LUH SUPERNINGSIH, korban SANG PUTU BAYU ADI KRISNA, korban I WAYAN ARIES SETIAWAN, korban KADEK HARDIYANTI dan korban KADEK YANTI PRADEWI terlempar/ terpental ke bawah.  
  • Bahwa dari hasil labforensik pada berita acara pemeriksaan teknis kriminalistik No. LAB : 1092/FUF/2023, tertanggal 13 bulan September 2023 disimpulkan bahwa putusnya tali kabel sling (wire rope) incline elevator lift Ayuterra Resort sebagai berikut :
  1. Terdapat penurunan sifat mekanik tali kabel sling (wire rope) pembanding terhadap Tali kabel sling (wire rope) holder sangkar/kabin incline elevator lift yaitu sebesar 10.229,184 N (24,10%), Tali kabel sling (wire rope) roller pulley drum pereduksi kecepatan menuju sangkar/kabin yaitu sebesar 16.654,563 N (39,23%), Tali kabel sling (wire rope) roller pulley drum pereduksi kecepatan menuju roller pulley drum pada motor listrik sebesar 28.629,876 N (67,44%);
  2. Penurunan sifat mekanik tali kabel sling (wire rope) diakibatkan oleh antara lain beban muatan incline elevator lift yang melebihi kapasitas angkut, jalur lintasan tali kabel sling (wire rope) incline elevator lift dari roller pulley drum pada motor listrik menuju roller pulley drum pereduksi kecepatan yang tidak dilengkapi dengan rel landasan, sehingga saat proses pergerakan tali kabel sling (wire rope) akan terjadi gesekan antara tali kabel sling (wire rope) dengan dinding tembok beton dan sudut lintasan tali kabel sling (wire rope) dari roller pulley drum pada motor listrik menuju roller pulley drum pereduksi kecepatan dan holder sangkar/kabin terlalu curam, sehingga pada saat pergerakan tali kabel sling (wire rope) akan terjadi tekukan pada tali kabel sling (wire rope);
  3. Tali kabel sling (wire rope) incline elevator lift putus dengan ujung urat simpul tidak beraturan saat incline elevator lift berada pada jarak ± 6 (enam) m dari roller pulley drum pereduksi kecepatan dan terdapat jejak (mark) penekanan rem darurat hanya pada jarak 8 (delapan) meter dan tidak sepanjang lintasan, hal ini menunjukkan sistem pengereman darurat tidak berfungsi dengan maksimal pada saat sebelum simpul dan urat tali kabel sling (wire rope) putus semua;
  4. Timbulnya inisiasi putusnya tali kabel sling (wire rope) berasal dari terjadi tegangan lelah (fatigue stress) dimana material mendapatkan tegangan yang menyerupai gelombang amplitudo terdapat puncak tegangan maksimal dan puncak tegangan minimal sehingga material tiba pada daerah deformasi (peruahan bentuk);
  5. Tali kabel sling (wire rope) yang digunakan pada incline elevator lift Ayuterra Resort tidak dilengkapi dengan dokumen sertifikasi standarisasi dan uji kelayakan tali kabel sling (wire rope).
  • Bahwa akibat kejadian tersebut para korban meninggal dunia, dimana korban NI KADEK HERDIYANTI dan korban I WAYAN ARIES SETIAWAN meninggal di tempat sedangkan korban SANG PUTU BAYU ADI KRISNA, korban KADEK YANTI PRADEWI  dan korban NI LUH SUPERNINGSIH  yang pada saat itu masih bernafas sempat dibawa ke RSUD Payangan namun pada akhirnya meninggal dunia sebagimana:
    1. Surat Visum Et Repertum (VER) Nomor : 3443/RSAC/IX/2023 tanggal 03 September 2023 yang ditandatangani oleh dr. PUTU RATIH PRADNYANI DEWI, S.Ked. pada Rumah Sakit ARI CANTI atas nama KADEK HARDIYANI;
    2. Surat Visum Et Repertum (VER) Nomor : 3444/RSAC/IX/2023 tanggal 03 September 2023 yang ditandatangani oleh dr. PUTU RATIH PRADNYANI DEWI, S.Ked. pada Rumah Sakit ARI CANTI, melakukan pemeriksaan terhadap seseorang bernama  I WAYAN ARIES SETIAWAN;
    3. Surat Visum Et Repertum (VER) Nomor : 440/10158/IX/3/RSP/2023 tanggal 02 September 2023 yang ditandatangani oleh dr. Wayan Gede Suradnyana pada Rumah Sakit Umum PAYANGAN, melakukan pemeriksaan terhadap seseorang bernama  NI LUH SUPERNINGSIH;
    4. Surat Visum Et Repertum (VER) Nomor : 440/10157/IX/3/RSP/2023 tanggal 02 September 2023 yang ditandatangani oleh dr. NI PUTU AYU LUIH ADNYANI, S.Ked. pada Rumah Sakit Umum PAYANGAN, melakukan pemeriksaan terhadap seseorang bernama  SANG PUTU BAYU ADI KRISNA;
    5. Surat Visum Et Repertum (VER) Nomor : 440/10156/IX/3/RSP/2023 tanggal 02 September 2023 yang ditandatangani oleh dr. KOMANG DEWI FRIDAYANTI, S.Ked. pada Rumah Sakit Umum PAYANGAN, melakukan pemeriksaan terhadap seseorang bernama  KADEK YANTI PRADEWI

 

---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut  Pasal  47 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta Kerja menjadi Undang Undang------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya