Petitum Permohonan |
1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana oleh POLRES GIANYAR adalah TIDAK SAH dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
3. Menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon TIDAK SAH SECARAHUKUM.
4. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon dari tahanan Setelah Putusan ini dibacakan.
5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;
6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. |