Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
69/Pid.B/2024/PN Gin | Julius Anthony, S.H. | I WAYAN SUDARSANA Als.TAKO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 69/Pid.B/2024/PN Gin | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 08 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2075/N.1.15/Eoh.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Primair --------Bahwa ia terdakwa I Wayan Sudarsana Als Tako, pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 23:30 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Permata Pering, Banjar Pering, Desa Pering, Kec. Blahbatuh, Kab. Gianyar atau ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gianyar “Mencoba melakukan, Perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, Dengan Sengaja Merampas Nyawa Orang lain,” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Berawal pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 23:30 Wita bertempat di Jl. Permata Pering, Banjar Pering, Desa Pering, Kec. Blahbatuh, Kab. Gianyar, terdakwa I Wayan Sudarsana Als Tako bertemu dengan saksi Rafael Rendi Radu sedang berjalan kaki dari tempat kos menuju Gudang Toko Bahagia Petshop, kemudian terdakwa menyapa saksi Rafael Rendi Radu dengan menanyakan asal saksi Rafael Rendi Radu dan sempat mengobrol, tidak berapa lama datang saksi Stepanus Loghe Karendi bersama Dominggus mengandarai sepeda motor berhenti dan sempat berbicara dengan terdakwa, kemudian datang juga saksi Matheus Dara Ice bersama dengan saksi Paulus Pati Lora dengan mengendarai speda motor dan berhenti juga, kemudian terdakwa mendekati saksi Matheus Dara Ice dan bertanya kepada saksi Matheus Dara Ice”kamu dari mana?”, saksi Matheus Dara Ice menjawab jawab ”saya dari sumba” lalu terdakwa yang melihat saksi Paulus Pati Loura yang melotot / mendelikan mata kepada Terdakwa sehingga membuat Terdakwa tidak terima dan mengatakan kepada saksi PAULUS PATI LOURA ”kenapa kamu melototi saya?” kemudian terdakwa mengambil 1 (satu Buah) kapak dan berdiri di belakang saksi Matheus Dara Ice dan saksi Stepanus Loghe Karendi dan terdakwa mengangkat kapak keatas dengan tangan kanan lalu kapak bagian tajamnya dipukulkan ke arah vital yaitu arah kepala samping kanan saksi Matheus Dara Ice yang pada saat itu menggunakan helm, kemudian ketika terdakwa hendak memukul saksi Matheus Dara Ice kedua kalinya menggunakan kapak namun saksi Matheus Dara Ice merebahkan sepeda motor dan langsung melarikan diri, setelah itu terdakwa juga mengangkat kapak keatas dengan tangan kanan lalu kapak dipukulkan ke arah vital yaitu arah kepala saksi Stepanus Loghe Karendi yang menggunakan Helm kemudian terdakwa juga menebas lengan tangan kanan saksi Stepanus Loghe Karendi, kemudian saksi Stepanus Loghe Karendi lari menuju ke warung dan mencari tempat persembunyian, sedangkan saksi Rafael Rendi Radu, saksi Paulus Pati Loura dan DOMINGUUS lari berlainan arah.
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi Matheus Dara Ice dan saksi Stepanus Loghe Karendi mengalami luka luka sebagaimana :
Nama : Matheus Dara Ice Umur : 26 Tahun Kebangsaan : Indonesia Alamat : Ambu Gumur Desa Kori Kecamatan Kodi Utara Kabupaten Sumba Barat Daya Nusa Tenggara Timur Hasil Pemeriksaan:
Pada Korban laki- laki berusia dua puluh enam tahun ini, ditemukan luka berupa luka terbuka pada kepala sisikanan akibat kekerasan benda tajam. Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian .
Nama : Stepanus Loghe Karendi Umur : 30 Tahun Kebangsaan : Indonesia Alamat : Rada Bondi desa Kori Kecamatan Kodi Utara Kabupaten Sumba Barat Daya Nusa Tenggara Timur Hasil Pemeriksaan:
Pada Korban laki- laki berusia tiga puluh tahun ini, ditemukan luka berupa luka terbuka di lengan kanan atas akibat kekerasan benda tajam. Luka tersebut termasuk kualifikasi luka sedang karena menyebabkan penyakit menghalangi pekerjaan korban untuk sementara waktu
-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 338 KUHP Jo.Pasal 53 ayat (1) KUHP Jo.Pasal 65 ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------
Subsidair --------Bahwa ia terdakwa I Wayan Sudarsana Als Tako, pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 23:30 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Permata Pering, Banjar Pering, Desa Pering, Kec. Blahbatuh, Kab. Gianyar atau ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gianyar telah melakukan“Perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan berupa Penganiayaan,” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Berawal pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 23:30 Wita bertempat di Jl. Permata Pering, Banjar Pering, Desa Pering, Kec. Blahbatuh, Kab. Gianyar, terdakwa I Wayan Sudarsana Als Tako bertemu dengan saksi Rafael Rendi Radu sedang berjalan kaki dari tempat kos menuju Gudang Toko Bahagia Petshop, kemudian terdakwa menyapa saksi Rafael Rendi Radu dengan menanyakan asal saksi Rafael Rendi Radu dan sempat mengobrol, tidak berapa lama datang saksi Stepanus Loghe Karendi bersama Dominggus mengandarai sepeda motor berhenti dan sempat berbicara dengan terdakwa, kemudian datang juga saksi Matheus Dara Ice bersama dengan saksi Paulus Pati Lora dengan mengendarai sepeda motor dan berhenti juga, kemudian terdakwa mendekati saksi Matheus Dara Ice dan bertanya kepada saksi Matheus Dara Ice”kamu dari mana”, saksi Matheus Dara Ice menjawab jawab ”saya dari sumba” lalu terdakwa yang melihat saksi Paulus Pati Loura yang melotot / mendelikan mata kepada Terdakwa pada saat sedang terjadi komunikasi sehingga membuat terdakwa tidak terima dan mengatakan kepada saksi PAULUS PATI LOURA ”kenapa kamu melototi saya?” kemudian terdakwa mengambil 1 (satu Buah) kapak dan berdiri di belakang saksi Matheus Dara Ice dan saksi Stepanus Loghe Karendi, kemudian terdakwa mengangkat kapak keatas dengan tangan kanan lalu kapak bagian tajamnya dipukulkan ke arah kepala samping kanan saksi Matheus Dara Ice yang pada saat itu menggunakan helm, kemudian ketika terdakwa hendak memukul saksi Matheus Dara Ice kedua kalinya menggunakan kapak, saksi Matheus Dara Ice merebahkan sepeda motor dan langsung lari, setelah itu terdakwa juga mengangkat kapak keatas dengan tangan kanan lalu kapak dipukulkan ke arah kepala saksi Stepanus Loghe Karendi yang menggunakan Helm setelah itu terdakwa menebas lengan tangan kanan saksi Stepanus Loghe Karendi, kemudian saksi Stepanus Loghe Karendi lari menuju ke warung dan mencari tempat persembunyian, sedangkan saksi Rafael Rendi Radu, saksi Paulus Pati Loura dan DOMINGUUS lari berlainan arah.
Bahwa Akibat kejadian tersebut saksi Matheus Dara Ice dan saksi Stepanus Loghe Karendi mengalami luka-luka sebagaimana :
Nama : Matheus Dara Ice Umur : 26 Tahun Kebangsaan : Indonesia Alamat : Ambu Gumur Desa Kori Kecamatan Kodi Utara Kabupaten Sumba Barat Daya Nusa Tenggara Timur Hasil Pemeriksaan:
Pada Korban laki- laki berusia dua puluh enam tahun ini, ditemukan luka berupa luka terbuka pada kepala sisikanan akibat kekerasan benda tajam. Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian .
Nama : Stepanus Loghe Karendi Umur : 30 Tahun Kebangsaan : Indonesia Alamat : Rada Bondi desa Kori Kecamatan Kodi Utara Kabupaten Sumba Barat Daya Nusa Tenggara Timur Hasil Pemeriksaan:
Pada Korban laki- laki berusia tiga puluh tahun ini, ditemukan luka berupa luka terbuka di lengan kanan atas akibat kekerasan benda tajam. Luka tersebut termasuk kualifikasi luka sedang karena menyebabkan penyakit menghalangi pekerjaan korban untuk sementara waktu
-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo.Pasal 65 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |