| Dakwaan |
Bahwa terdakwa I KADEK ADITYA PRADNYANA PUTRA pada hari Minggu tanggal 28 desember 2025, sekira pukul 14:00 wita, bertempat di Gang Mekar Sari No. 2, Banjar Sasih, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, atau setidak tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar, dengan sengaja telah melakukan tindak pidana pencurian ringan sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 sekira pukul 07.00 Wita setelah KORBAN I WAYAN SUDIARTANA datang dari pantai, lalu KORBAN I WAYAN SUDIARTANA memarkir sepeda motor Merk Honda Supra X, Nomor Polisi DK 3934 ABK, Tahun 2009, warna hitam biru, Nomor rangka : MH1JB01129K068737, Nomor Mesin : JB01E1067527, STNK atas nama I WAYAN SUDIART?NA alamat Asrama Brimob Tohpati Denpasar di dalam garase depan rumah KORBAN I WAYAN SUDIARTANA yang beralamat di Gang Mekar Sari No. 2, Banjar Sasih, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar dalam keadaan tidak terkunci stang dan kunci kontak nyatol pada sepeda motor tersebut serta garasi tersebut terbuka dan tidak terkunci, setelah itu KORBAN I WAYAN SUDIARTANA tinggal masuk ke dalam rumah untuk beristiraha?. Kemudian pada hari minggu tanggal 28 desember 2025, sekira pukul 13:00 wita Terdakwa I KADEK ADITYA PRADNYANA PUTRA pada saat itu selesai melakukan COD atau menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam tidak jauh dari Gang Mekar Sari No. 2, Banjar Sasih, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, kemudian setelah menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam tersebut Terdakwa I KADEK ADITYA PRADNYANA PUTRA berjalan kaki dan membeli makan (Tipat Cantok) yang tidak jauh dari Gang Mekar Sari No. 2, Banjar Sasih, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, setelelah membeli makan (tipat cantok) tersebut Terdakwa I KADEK ADITYA PRADNYANA PUTRA berjalan kaki untuk menuju ke Asrama Brimob Tohpati dan kebetulan melewati Gang Mekar Sari No. 2, Banjar Sasih, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar dan melihat 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X, Nomor Polisi DK 3934 ABK, tahun 2009, warna hitam biru, nomor rangka : MH1JB01129K068737, nomor mesin JB01E1067527, STNK atas nama I WAYAN SUDIARTANA alamat asrama Brimob Tohpati Denpasar tersebut terparkir dengan keadaan kunci masih tercantol, sehingga Terdakwa I KADEK ADITYA PRADNYANA PUTRA mempunyai niat dan keinginan untuk mencuri Sepeda motor tersebut dan rencananya akan Terdakwa I KADEK ADITYA PRADNYANA PUTRA jual. Kemudian setelah berhasil menguasai 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X, Nomor Polisi DK 3934 ABK, tahun 2009, warna hitam biru, nomor rangka : MH1JB01129K068737, nomor mesin JB01E1067527, STNK atas nama I WAYAN SUDIARTANA alamat asrama Brimob Tohpati Denpasar tersebut Terdakwa I KADEK ADITYA PRADNYANA PUTRA Kembali ke Asrama Brimob Tohpati dengan menggunakan 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X, Nomor Polisi DK 3934 ABK, tahun 2009, warna hitam biru, nomor rangka : MH1JB01129K068737, nomor mesin JB01E1067527, STNK atas nama I WAYAN SUDIARTANA alamat asrama Brimob Tohpati Denpasar tersebut terparkir dengan keadaan kunci masih tercantol, sehingga Terdakwa I KADEK ADITYA PRADNYANA PUTRA mempunyai niat dan keinginan untuk mencuri Sepeda motor tersebut dan rencananya akan Terdakwa I KADEK ADITYA PRADNYANA PUTRA jual. Kemudian setelah berhasil menguasai 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X, Nomor Polisi DK 3934 ABK, tahun 2009, warna hitam biru, nomor rangka : MH1JB01129K068737, nomor mesin JB01E1067527, STNK atas nama I WAYAN SUDIARTANA alamat asrama Brimob Tohpati Denpasar tersebut. Kemudian pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 05.00 Wita Terdakwa I KADEK ADITYA PRADNYANA PUTRA keluar dari Asrama Brimob Tohpati mengarah ke jalan Siulan dengan tujuan untuk membeli makan di sebuah warung makan. Setelah selesai membeli makan Terdakwa I KADEK ADITYA PRADNYANA PUTRA hendak balik ke asrama Brimob Tohpati dengan melewati Jln. Pratu Made Rambug Br. Sasih, Batubulan kemudian Terdakwa I KADEK ADITYA PRADNYANA PUTRA memasuki perumahan Candra Asri. Pada saat melewati rumah-rumah di perumahan Candra Asri tersebut sekira pukul 06.15 wita Terdakwa I KADEK ADITYA PRADNYANA PUTRA tiba di depan salah satu rumah yang ada diperumahan Candra Asri tersebut. Saat itu Terdakwa I KADEK ADITYA PRADNYANA PUTRA melihat pintu gerbang rumah dalam keadaan tertutup dan di gembok namun tidak di kunci dengan baik, sehingga muncul niat Terdakwa I KADEK ADITYA PRADNYANA PUTRA untuk melakukan pencurian Kembali, kemudian Terdakwa I KADEK ADITYA PRADNYANA PUTRA masuk ke rumah tersebut dan melihat 1 (satu) unit mobil daihatsu terios warna putih yang terparkir di garase rumah tersebut dan memastikan bahwa di rumah tersebut dalam keadaan kosong dan tidak ada orang satupun di rumah tersebut, sehingga Terdakwa I KADEK ADITYA PRADNYANA PUTRA berhasil mencuri 1 (satu) unit mobil daihatsu terios warna putih tersebut dan meninggalkan 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X, Nomor Polisi DK 3934 ABK, tahun 2009, warna hitam biru, nomor rangka : MH1JB01129K068737, nomor mesin JB01E1067527, STNK atas nama I WAYAN SUDIARTANA alamat asrama Brimob Tohpati Denpasar tersebut yang Terdakwa I KADEK ADITYA PRADNYANA PUTRA curi sebelum nya di dekat rumah Terdakwa I KADEK ADITYA PRADNYANAN PUTRA mencuri 1 (satu) unit mobil daihatsu terios warna putih tersebut. - Bahwa Terdakwa I KADEK ADITYA PRADNYANA PUTRA kebetulan lewat di Gang Mekar Sari No. 2, Banjar Sasih, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. - Bahwa melihat 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X, Nomor Polisi DK 3934 ABK, tahun 2009, warna hitam biru, nomor rangka : MH1JB01129K068737, nomor mesin JB01E1067527, STNK atas nama I WAYAN SUDIARTANA alamat asrama Brimob Tohpati Denpasar tersebut terparkir dengan keadaan kunci masih tercantol, Terdakwa I KADEK ADITYA PRADNYANA PUTRA mempunyai niat dan keinginan untuk mencuri Sepeda motor tersebut dan rencananya akan Terdakwa I KADEK ADITYA PRADNYANA PUTRA jual. - Bahwa 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X, Nomor Polisi DK 3934 ABK, tahun 2009, warna hitam biru, nomor rangka : MH1JB01129K068737, nomor mesin JB01E1067527, STNK atas nama I WAYAN SUDIARTANA alamat asrama Brimob Tohpati Denpasar tersebut di Curi atau di kuasai oleh Terdakwa I KADEK ADITYA PRADNYANA PUTRA tanpa seijin dari pemiliknya. - Bahwa dari kejadian tersebut Korban I WAYAN SUDIARTANA mengalami kerugian sejumlah Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah). Terhadap terdakwa I KADEK ADITYA PRADNYANA PUTRA telah cukup bukti melakukan tindak pidana pencurian ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364 KUHP Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 yang berbunyi : “Perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 362 dan pasal 363 No. 4, begitu juga apa yang diterangkan dalam pasal 363 No. 5, asal saja tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau dalam pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, maka jika harga barang yang dicuri itu tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah, dihukum sebagai pencurian ringan dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900,-”. Dan penyesuaian nilai kerugian dari KUHP lama ke Perma No 2 tahun 2012 tentang perbaruan batasan nominal kerugian materiil dalam Tindak Pidana Ringan yaitu dengan nominal kerugian di bawah Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) |