Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2026/PN Gin NI KOMANG SUNIANTI I GEDE ARYA PUTRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2026/PN Gin
Tanggal Surat Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NI KOMANG SUNIANTI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1I GEDE ARYA PUTRA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 120.404.430,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Tergugat  telah  melakukan  wanprestasi  (ingkar  janji)  terhadap  Perjanjian dengan Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp120.404.430 (seratus dua puluh juta empat ratus empat ribu empat ratus tiga puluh Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak