Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
51/Pdt.P/2024/PN Gin IRNAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 51/Pdt.P/2024/PN Gin
Tanggal Surat Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IRNAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Gabriel Andhika Putra SHIRNAWATI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON seluruhnya; ----------------------------
  2.  Menetapkan PEMOHON sebagai Wali (Wakil) dari : ----------------------------
  3. NI PUTU CALLYSTA DEVIRA NARESVARI, Perempuan, lahir di Denpasar pada tanggal 13 Juni 2009  sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1180/IST/2010 tanggal 22 Februari 2010 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar; ------
  4. NI KADEK ALENA DITA KIRANA, Perempuan, lahir di Denpasar pada tanggal 15 Februari 2011, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 141/UM/2011 tanggal 22 Februari 2011 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar; --------------------
  5. I KOMANG TRISTAN DANENDRA PUTRA, Laki-Laki, lahir di Denpasar pada tanggal 26 Desember 2013, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5104-LT-10062016-0039 tanggal 10 Agustus 2016 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar;Untuk melakukan perbuatan hukum menjual sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 02015 / Desa Melinggih, Nomor Identifikasi Bidang : 22.05.05.01.00790, Luas : 196 m2 (seratus sembilan puluh enam meter persegi), Surat Ukur Nomor : 500/MELINGGIH/2014, tertanggal 24 Januari 2014, terletak di        Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, tercatat atas nama :  -----------------------------------
  • NI PUTU CALLYSTA DEVIRA NARESVARI ¼ Bagian.
  • I KOMANG TRISTAN DANENDRA PUTRA ¼ Bagian.
  • IRNAWATI ¼ Bagian.
  • NI KADEK ALENA DITA KIRANA ¼ Bagian.
  1. 3.    Memberikan Ijin kepada PEMOHON untuk menjual sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 02015 / Desa Melinggih, Nomor Identifikasi Bidang : 22.05.05.01.00790, Luas : 196 m2 (seratus sembilan puluh enam meter persegi), Surat Ukur Nomor : 500/MELINGGIH/2014, tertanggal 24 Januari 2014, terletak di     Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, tercatat atas nama : 
  • NI PUTU CALLYSTA DEVIRA NARESVARI ¼ Bagian.
  • I KOMANG TRISTAN DANENDRA PUTRA ¼ Bagian.
  • IRNAWATI ¼ Bagian.
  • NI KADEK ALENA DITA KIRANA ¼ Bagian.
  • 4.    Membebankan semua biaya permohonan ini kepada PEMOHON;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak