Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
203/Pdt.G/2026/PN Gin KANE EMMANUEL I DEWA GEDE DUPA YASA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 203/Pdt.G/2026/PN Gin
Tanggal Surat Jumat, 05 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KANE EMMANUEL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Andi HaryantoKANE EMMANUEL
Tergugat
NoNama
1I DEWA GEDE DUPA YASA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Sewa Tanah Nomor: 1/SP/ST/X/2024 tertanggal 21 Oktober 2024 adalah SAH dan MENGIKAT bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan WANPRESTASI;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan penggantian kerugian dan bunga sebesar sebesar Rp 229.188.960, - (dua ratus dua puluh sembilan juta seratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) dengan rincian:
  • Rp 160.000.000, - (seratus enam puluh juta rupiah) atas biaya tarif sewa yang telah dibayarkan oleh PENGGUGAT;
  • Rp 3.000.000, - (tiga juta rupiah) atas biaya instalasi listrik pada objek sewa;
  • Rp 30.000.000, - (tiga puluh juta rupiah) atas biaya instalasi ari bersih pada objek sewa;
  • Rp 21.716.000, - (dua puluh satu juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah) atas kerusakan dan tidak terpakainya barang milik PENGGUGAT yang telah dititipkan kepada TERGUGAT;
  • Rp 1.500.000, - (satu juta lima ratus ribu rupiah) atas biaya notaris yang dijanjikan oleh TERGUGAT;
  • Rp 12.972.960,- (dua belas juta Sembilan ratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) atas bunga moratorium yang timbul dari kerugian PENGGUGAT.
  1. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Sewa Tanah Nomor: 1/SP/ST/X/2024 tertanggal 21 Oktober 2024 adalah batal karena wanprestasi dan wajib dilakukan penggantian kerugian oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
  2. Membebankan Biaya Perkara yang Timbul dalam Perkara ini kepada TERGUGAT.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak