| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Sewa Tanah Nomor: 1/SP/ST/X/2024 tertanggal 21 Oktober 2024 adalah SAH dan MENGIKAT bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan WANPRESTASI;
- Menghukum TERGUGAT untuk melakukan penggantian kerugian dan bunga sebesar sebesar Rp 229.188.960, - (dua ratus dua puluh sembilan juta seratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) dengan rincian:
- Rp 160.000.000, - (seratus enam puluh juta rupiah) atas biaya tarif sewa yang telah dibayarkan oleh PENGGUGAT;
- Rp 3.000.000, - (tiga juta rupiah) atas biaya instalasi listrik pada objek sewa;
- Rp 30.000.000, - (tiga puluh juta rupiah) atas biaya instalasi ari bersih pada objek sewa;
- Rp 21.716.000, - (dua puluh satu juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah) atas kerusakan dan tidak terpakainya barang milik PENGGUGAT yang telah dititipkan kepada TERGUGAT;
- Rp 1.500.000, - (satu juta lima ratus ribu rupiah) atas biaya notaris yang dijanjikan oleh TERGUGAT;
- Rp 12.972.960,- (dua belas juta Sembilan ratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) atas bunga moratorium yang timbul dari kerugian PENGGUGAT.
- Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Sewa Tanah Nomor: 1/SP/ST/X/2024 tertanggal 21 Oktober 2024 adalah batal karena wanprestasi dan wajib dilakukan penggantian kerugian oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
- Membebankan Biaya Perkara yang Timbul dalam Perkara ini kepada TERGUGAT.
|