Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
66/Pid.B/2025/PN Gin | M. YANDRE RAYMONDA, S.H., M.H., CCFC., CRC. | FERIYANUS TAMO BAPA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 66/Pid.B/2025/PN Gin | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 28 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2127/N.1.15/Eoh.2/04/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
PERTAMA ------- Bahwa ia Terdakwa FERIYANUS TAMO BAPA, pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekira pukul 02.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Bedeng Proyek Jembatan yang berlokasi di Jalan Jukut Paku Banjar Jukut Paku Desa Singakerta Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, Pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------- ------- Berawal pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira pukul 21.00 Wita, pada saat Terdakwa sedang berada di bedeng tempat tinggalnya yang beralamat di Bedeng Proyek Bambootel Sawah View yang berlokasi di Banjar Maniktawang Desa Manukaya Kec. Tampaksiring Kab. Gianyar, Terdakwa dihubungi oleh teman Terdakwa yang bernama sdr.DOMI (DPS) yang mengajak Terdakwa untuk minum arak di tempat tinggalnya yang berada di Bedeng Proyek Jembatan yang berlokasi di Jalan Jukut Paku Banjar Jukut Paku Desa Singakerta Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar. Setelah Terdakwa menyetujui ajakan dari sdr.DOMI (DPS) tersebut serta setelah sdr.DOMI (DPS) mengirimkan lokasi tempat tinggalnya tersebut, kemudian pada sekira pukul 22.00 Wita Terdakwa seorang diri dengan mengendarai sepeda motor (DPB) milik sdr.SIPRI (DPS) menuju ke bedeng tempat tinggal sdr.DOMI (DPS) yang berada di Bedeng Proyek Jembatan yang berlokasi di Jalan Jukut Paku Banjar Jukut Paku Desa Singakerta Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar.----- ------- Bahwa pada sekira pukul 23.00 Wita sesampainya Terdakwa di Bedeng Proyek Jembatan yang berlokasi di Jalan Jukut Paku Banjar Jukut Paku Desa Singakerta Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar tersebut, ternyata diproyek jembatan tersebut banyak terdapat bedeng-bedeng yang ditempati siang dan malam oleh para pekerja buruh bangunan proyek tersebut salah satunya bedeng yang ditempati oleh saksi korban Joko Marwanto. Selanjutnya Terdakwa langsung memarkirkan sepeda motornya (DPB) diluar bedeng proyek jembatan tersebut, lalu Terdakwa dengan berjalan kaki segera menuju kebedeng tempat tinggal sdr.DOMI (DPS) dan sesampainya di bedeng milik sdr.DOMI (DPS), Terdakwa melihat sdr.DOMI (DPS) sedang minum arak bersama dengan 3 (tiga) orang temannya yang tidak Terdakwa kenal sehingga melihat hal tersebut Terdakwa pun langsung ikut gabung minum arak bersama sdr.DOMI (DPS) dan 3 (tiga) orang temannya yang tidak Terdakwa kenal tersebut hingga sampai pukul 01.30 Wita dan setelah selesai minum arak tersebut Terdakwa pun ketiduran di bedeng tempat tinggal sdr.DOMI (DPS) tersebut.--------------------- ------ Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekira pukul 02.00 Wita, saat Terdakwa terbangun di bedeng tempat tinggal sdr.DOMI (DPS) tersebut, Terdakwa melihat ternyata sdr.DOMI (DPS) dan 3 (tiga) orang temannya masih tertidur dibedeng tersebut, melihat hal tersebut timbul niat Terdakwa untuk mengambil barang-barang berharga milik orang lain yang ada disekitaran di Bedeng Proyek Jembatan yang berlokasi di Jalan Jukut Paku Banjar Jukut Paku Desa Singakerta Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar tersebut. Selanjutnya Terdakwa dengan berjalan kaki segera pergi berkeliling menuju ke arah bedeng sebelah barat untuk mencari bedeng milik pekerja buruh bangunan proyek yang lain yang bisa dengan mudah untuk dimasuki dan ketika Terdakwa melintas didepan bedeng yang ditempati oleh saksi korban Joko Marwanto, Terdakwa melihat pintu bedeng dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci, setelah memastikan keadaan sekitar dalam keadaan sepi kemudian Terdakwa langsung membuka pintu bedeng yang ditempati oleh saksi korban Joko Marwanto tersebut dengan cara mendorongnya dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa sampai pintu bedeng tersebut terbuka dan setelah pintu bedeng tersebut terbuka, Terdakwa melihat ada 1 (satu) buah tas kecil warna hitam merk Levis (DPB) yang berada disamping saksi korban Joko Marwanto yang saat itu sedang tertidur, selanjutnya Terdakwa tanpa seizin dari saksi korban Joko Marwanto langsung mengambil 1 (satu) buah tas kecil warna hitam merk Levis (DPB) tersebut dan setelah tas kecil warna hitam (DPB) tersebut dibuka oleh Terdakwa di Jalan Raya Nyuh Kuning Banjar Nyuh Kuning Desa Mas Kec. Ubug Kab. Gianyar ternyata didalamnya berisi 1 (satu) unit handphone merk Oppo A16K warna putih dengan nomor handphone 081547157728, Nomor Imei 1:862304053758192 dan Nomor Imei 2:862304053758184, email Hp:[email protected] dengan pasword email:Karangasem123 serta uang tunai sebesar Rp.2.075.000,- (dua juta tujuh puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BRI an.JOKO MARWANTO (DPB), 1 (satu) buah KTP an.JOKO MARWANTO (DPB), 1 (satu) buah SIM C an.JOKO MARWANTO (DPB) dan 1 (satu) buah SIM B II an.JOKO MARWANTO (DPB). Selanjutnya Terdakwa hanya mengambil uang tunai sebesar Rp.2.075.000,- (dua juta tujuh puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A16K warna putih saja sedangkan 1 (satu) buah tas kecil warna hitam merk Levis (DPB) berikut 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BRI an.JOKO MARWANTO (DPB), 1 (satu) buah KTP an.JOKO MARWANTO (DPB), 1 (satu) buah SIM C an.JOKO MARWANTO (DPB) dan 1 (satu) buah SIM B II an.JOKO MARWANTO (DPB) Terdakwa buang diselokan yang ada dipinggir Jalan Raya Nyuh Kuning Banjar Nyuh Kuning Desa Mas Kec. Ubug Kab. Gianyar tersebut. Setelah berhasil megambil barang-barang berharga milik saksi korban Joko Marwanto tersebut, Terdakwa langsung pulang menuju kebedeng tempat tinggalnya yang berada di Bedeng Proyek Bambootel Sawah View yang berlokasi di Banjar Maniktawang Desa Manukaya Kec. Tampaksiring Kab. Gianyar.-------------------------------------------------------------------- ------ Bahwa adapun uang tunai sebesar Rp.2.075.000,- (dua juta tujuh puluh lima ribu rupiah) milik saksi korban Joko Marwanto tersebut telah habis Terdakwa pergunakan untuk biaya makan Terdakwa sehari-hari selama tinggal di bedeng Proyek Bambootel serta Terdakwa gunakan untuk membeli 1 (satu) buah baju kaos warna merah berisi tulisan LOVE, sedangkan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A16K warna putih dari hasil Terdakwa mengambil barang kepunyaan orang lain yaitu milik saksi korban Joko Marwanto tersebut Terdakwa pergunakan sendiri.--------------------------------------------------------------------------------------------- ------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, mengakibatkan saksi korban Joko Marwanto kehilangan 1 (satu) buah tas kecil warna hitam merk Levis (DPB) yang berisikan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A16K warna putih, uang tunai sebesar Rp.2.075.000,- (dua juta tujuh puluh lima ribu rupiah) serta 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BRI an.JOKO MARWANTO (DPB), 1 (satu) buah KTP an.JOKO MARWANTO (DPB), 1 (satu) buah SIM C an.JOKO MARWANTO (DPB) dan 1 (satu) buah SIM B II an.JOKO MARWANTO DPB) dan apabila ditaksir dengan uang senilai Rp.3.475.000,- (tiga juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).---------------- -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) Ke- 3 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU
KEDUA ------- Bahwa ia Terdakwa FERIYANUS TAMO BAPA, pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekira pukul 02.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Bedeng Proyek Jembatan yang berlokasi di Jalan Jukut Paku Banjar Jukut Paku Desa Singakerta Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------- ------- Berawal pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira pukul 21.00 Wita, pada saat Terdakwa sedang berada di bedeng tempat tinggalnya yang beralamat di Bedeng Proyek Bambootel Sawah View yang berlokasi di Banjar Maniktawang Desa Manukaya Kec. Tampaksiring Kab. Gianyar, Terdakwa dihubungi oleh teman Terdakwa yang bernama DOMI (nama panggilan) yang mengajak Terdakwa untuk minum arak di tempat tinggalnya yang berada di Bedeng Proyek Jembatan yang berlokasi di Jalan Jukut Paku Banjar Jukut Paku Desa Singakerta Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar. Selanjutnya setelah Terdakwa menyetujui ajakan dari sdr.DOMI (DPS) tersebut serta setelah sdr.DOMI (DPS) mengirimkan lokasi tempat tinggalnya tersebut, kemudian pada sekira pukul 22.00 Wita Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor (DPB) milik sdr.SIPRI (DPS) segera menuju ke bedeng tempat tinggal sdr.DOMI (DPS) yang berada di Bedeng Proyek Jembatan yang berlokasi di Jalan Jukut Paku Banjar Jukut Paku Desa Singakerta Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar.--------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------- Bahwa pada sekira pukul 23.00 Wita sesampainya Terdakwa di Proyek Jembatan yang berlokasi di Jalan Jukut Paku Banjar Jukut Paku Desa Singakerta Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar tersebut, Terdakwa langsung memarkirkan sepeda motornya (DPB) diluar bedeng proyek jembatan tersebut, lalu Terdakwa dengan berjalan kaki segera menuju kebedeng tempat tinggal sdr.DOMI (DPS) dan sesampainya di bedeng milik sdr.DOMI (DPS), Terdakwa melihat sdr.DOMI (DPS) sedang minum arak bersama dengan 3 (tiga) orang temannya yang tidak Terdakwa kenal sehingga melihat hal tersebut Terdakwa langsung ikut gabung minum arak bersama sdr.DOMI (DPS) dan 3 (tiga) orang temannya yang tidak Terdakwa kenal tersebut hingga sampai pukul 01.30 Wita dan setelah selesai minum arak tersebut Terdakwa pun ketiduran di bedeng tempat tinggal sdr.DOMI (DPS) tersebut.------------------------------------------------------------------- ------ Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekira pukul 02.00 Wita, saat Terdakwa terbangun di bedeng tempat tinggal sdr.DOMI (DPS) tersebut, Terdakwa melihat ternyata sdr.DOMI (DPS) dan 3 (tiga) orang temannya masih tertidur dibedeng tersebut, melihat hal tersebut timbul niat Terdakwa untuk mengambil barang-barang berharga milik orang lain yang ada disekitaran di Bedeng Proyek Jembatan yang berlokasi di Jalan Jukut Paku Banjar Jukut Paku Desa Singakerta Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar tersebut. Selanjutnya Terdakwa dengan berjalan kaki segera pergi berkeliling menuju ke arah bedeng sebelah barat untuk mencari bedeng milik pekerja buruh bangunan proyek yang lain yang bisa dengan mudah untuk dimasuki dan ketika Terdakwa melintas didepan bedeng yang ditempati oleh saksi korban Joko Marwanto, Terdakwa melihat pintu bedeng dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci, setelah memastikan keadaan sekitar dalam keadaan sepi kemudian Terdakwa langsung membuka pintu bedeng yang ditempati oleh saksi korban Joko Marwanto tersebut dengan cara mendorongnya dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa sampai pintu bedeng tersebut terbuka dan setelah pintu bedeng tersebut terbuka, Terdakwa melihat ada 1 (satu) buah tas kecil warna hitam merk Levis (DPB) yang berada disamping saksi korban Joko Marwanto yang saat itu sedang tertidur, selanjutnya Terdakwa tanpa seizin dari saksi korban Joko Marwanto langsung mengambil 1 (satu) buah tas kecil warna hitam merk Levis (DPB) tersebut dan setelah tas kecil warna hitam (DPB) tersebut dibuka oleh Terdakwa di Jalan Raya Nyuh Kuning Banjar Nyuh Kuning Desa Mas Kec. Ubug Kab. Gianyar ternyata didalamnya berisi 1 (satu) unit handphone merk Oppo A16K warna putih dengan nomor handphone 081547157728, Nomor Imei 1:862304053758192 dan Nomor Imei 2:862304053758184, email Hp:[email protected] dengan pasword email:Karangasem123 serta uang tunai sebesar Rp.2.075.000,- (dua juta tujuh puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BRI an.JOKO MARWANTO (DPB), 1 (satu) buah KTP an.JOKO MARWANTO (DPB), 1 (satu) buah SIM C an.JOKO MARWANTO (DPB) dan 1 (satu) buah SIM B II an.JOKO MARWANTO (DPB). Selanjutnya Terdakwa hanya mengambil uang tunai sebesar Rp.2.075.000,- (dua juta tujuh puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A16K warna putih saja sedangkan 1 (satu) buah tas kecil warna hitam merk Levis (DPB) berikut 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BRI an.JOKO MARWANTO (DPB), 1 (satu) buah KTP an.JOKO MARWANTO (DPB), 1 (satu) buah SIM C an.JOKO MARWANTO (DPB) dan 1 (satu) buah SIM B II an.JOKO MARWANTO (DPB) Terdakwa buang diselokan yang ada dipinggir Jalan Raya Nyuh Kuning Banjar Nyuh Kuning Desa Mas Kec. Ubug Kab. Gianyar tersebut. Setelah berhasil megambil barang-barang berharga milik saksi korban Joko Marwanto tersebut, Terdakwa langsung pulang menuju kebedeng tempat tinggalnya yang berada di Bedeng Proyek Bambootel Sawah View yang berlokasi di Banjar Maniktawang Desa Manukaya Kec. Tampaksiring Kab. Gianyar.-------------------------------------------------------------------- ------ Bahwa adapun uang tunai sebesar Rp.2.075.000,- (dua juta tujuh puluh lima ribu rupiah) milik saksi korban Joko Marwanto tersebut telah habis Terdakwa pergunakan untuk biaya makan Terdakwa sehari-hari selama tinggal di bedeng Proyek Bambootel serta Terdakwa gunakan untuk membeli 1 (satu) buah baju kaos warna merah berisi tulisan LOVE, sedangkan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A16K warna putih dari hasil Terdakwa mengambil barang kepunyaan orang lain yaitu milik saksi korban Joko Marwanto tersebut Terdakwa pergunakan sendiri.--------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Bahwa tujuan Terdakwa mengambil barang-barang milik saksi korban Joko Marwanto berupa 1 (satu) buah tas kecil warna hitam merk Levis (DPB) yang berisi 1 (satu) unit handphone merk Oppo A16K warna putih, uang tunai sebesar Rp.2.075.000,- (dua juta tujuh puluh lima ribu rupiah) serta 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BRI an.JOKO MARWANTO (DPB), 1 (satu) buah KTP an.JOKO MARWANTO (DPB), 1 (satu) buah SIM C an.JOKO MARWANTO (DPB) dan 1 (satu) buah SIM B II an.JOKO MARWANTO (DPB) tersebut untuk dimiliki sendiri serta akan Terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan Terdakwa sehari-hari.------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, mengakibatkan saksi korban Joko Marwanto kehilangan 1 (satu) buah tas kecil warna hitam merk Levis (DPB) yang berisikan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A16K warna putih, uang tunai sebesar Rp.2.075.000,- (dua juta tujuh puluh lima ribu rupiah) serta 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BRI an.JOKO MARWANTO (DPB), 1 (satu) buah KTP an.JOKO MARWANTO (DPB), 1 (satu) buah SIM C an.JOKO MARWANTO (DPB) dan 1 (satu) buah SIM B II an.JOKO MARWANTO DPB) dan apabila ditaksir dengan uang senilai Rp.3.475.000,- (tiga juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHPidana.— Atau KETIGA ------- Bahwa ia Terdakwa FERIYANUS TAMO BAPA, pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 14.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Bedeng Proyek Bambootel Sawah View yang berlokasi di Banjar Maniktawang Desa Manukaya Kecamatan Tampaksiring Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------- ------- Berawal pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekira pukul 02.00 Wita, saksi korban Joko Marwanto kehilangan barang-barang berharga miliknya berupa 1 (satu) buah tas kecil warna hitam merk Levis (DPB) yang berisikan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A16K warna putih dengan nomor handphone 081547157728, Nomor Imei 1:862304053758192 dan Nomor Imei 2:862304053758184, email Hp:[email protected] dengan pasword email:Karangasem123, uang tunai sebesar Rp.2.075.000,- (dua juta tujuh puluh lima ribu rupiah) serta 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BRI an.JOKO MARWANTO (DPB), 1 (satu) buah KTP an.JOKO MARWANTO (DPB), 1 (satu) buah SIM C an.JOKO MARWANTO (DPB) dan 1 (satu) buah SIM B II an.JOKO MARWANTO DPB) yang diletakan oleh saksi Joko Marwanto didalam Bedeng Proyek Jembatan yang berlokasi di Jalan Jukut Paku Banjar Jukut Paku Desa Singakerta Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar. Setelah saksi korban Joko Marwanto dan saksi I Putu Agus Pawana tidak berhasil mencari dan menemukan pelaku yang telah mengambil barang-barang berharga milik saksi korban Joko Marwanto tersebut, selanjutnya saksi Joko Marwanto melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Ubud untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------- ------- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 08.00 Wita, saksi I Made Widana, SH (Yang merupakan Anggota Polsek Ubud) bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Ubud yang sebelumnya mendapat laporan serta informasi dari saksi korban Joko Marwanto tentang peristiwa pencurian di Bedeng Proyek Jembatan yang berlokasi di Jalan Jukut Paku Banjar Jukut Paku Desa Singakerta Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar melakukan penyelidikan di seputaran Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan dan ciri-ciri pelaku pencurian tersebut selanjutnya saksi I Made Widana, SH bersama-sama dengan Kanit Reskrim Polsek Ubud beserta Anggota Polsek Ubud lainnya langsung menuju ke tempat kediaman pelaku yang berada di Bedeng Proyek Bambootel Sawah View yang berlokasi di Banjar Maniktawang Desa Manukaya Kecamatan Tampaksiring Kabupaten Gianyar.------ ------ Bahwa sekira pukul 14.00 Wita sesampainya di Bedeng Proyek Bambootel Sawah View yang berlokasi di Banjar Maniktawang Desa Manukaya Kecamatan Tampaksiring Kabupaten Gianyar tersebut, selanjutnya saksi I Made Widana, SH langsung mengamankan Terdakwa Feriyanus Tamo Bapa dan setelah di introgasi Terdakwa pun mengakui bahwa benar Terdakwa telah mengambil barang-barang berharga milik saksi korban Joko Marwanto berupa 1 (satu) buah tas kecil warna hitam merk Levis (DPB) yang berisikan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A16K warna putih dengan nomor handphone 081547157728, Nomor Imei 1:862304053758192 dan Nomor Imei 2:862304053758184, email Hp:[email protected] dengan pasword email:Karangasem123, uang tunai sebesar Rp.2.075.000,- (dua juta tujuh puluh lima ribu rupiah) serta 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BRI an.JOKO MARWANTO (DPB), 1 (satu) buah KTP an.JOKO MARWANTO (DPB), 1 (satu) buah SIM C an.JOKO MARWANTO (DPB) dan 1 (satu) buah SIM B II an.JOKO MARWANTO DPB). Atas keterangan dari Terdakwa tersebut, saksi I Made Widana, SH langsung menanyakan kepada Terdakwa keberadaan barang-barang tersebut yang kemudian Terdakwa menerangkan bahwa 1 (satu) unit handphone merk Oppo A16K warna putih dengan nomor handphone 081547157728, Nomor Imei 1:862304053758192 dan Nomor Imei 2:862304053758184, email Hp:[email protected] dengan pasword email:Karangasem123 yang Terdakwa ambil tanpa seizin dari pemiliknya tersebut masih Terdakwa simpan dan sembunyikan dibedeng tempat tinggal Terdakwa, sedangkan barang-barang yang lain seperti uang tunai sebesar Rp.2.075.000,- (dua juta tujuh puluh lima ribu rupiah) telah habis Terdakwa pergunakan untuk untuk membeli makan Terdakwa sehari-hari selama tinggal di Proyek tersebut serta Terdakwa gunakan untuk membeli 1 (satu) buah baju kaos warna merah berisi tulisan LOVE, sementara 1 (satu) buah tas kecil warna hitam merk Levis (DPB) yang berisikan 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BRI an.JOKO MARWANTO (DPB), 1 (satu) buah KTP an.JOKO MARWANTO (DPB), 1 (satu) buah SIM C an.JOKO MARWANTO (DPB) dan 1 (satu) buah SIM B II an.JOKO MARWANTO DPB) tersebut telah Terdakwa buang diselokan pinggir Jalan Raya Nyuh Kuning Banjar Nyuh Kuning Desa Mas Kec. Ubug Kab. Gianyar. Selanjutnya saksi I Made Widana, SH langsung mengamankan Terdakwa berikut barang bukti 1 (satu) unit handphone merk Oppo A16K warna putih ke Polsek Ubud guna proses lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari saksi korban Joko Marwanto untuk menyimpan dan menyembunyikan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A16K warna putih dengan nomor handphone 081547157728, Nomor Imei 1:862304053758192 dan Nomor Imei 2:862304053758184, email Hp:[email protected] dengan pasword email:Karangasem123 yang telah Terdakwa ambil tanpa seizin dari pemiliknya pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekira pukul 02.00 Wita di Bedeng Proyek Jembatan yang berlokasi di Jalan Jukut Paku Banjar Jukut Paku Desa Singakerta Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar tersebut.----------------------------------------------------------------------------------------------- ------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, mengakibatkan saksi korban Joko Marwanto mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.3.475.000,- (tiga juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).----------------------- -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 Ke-1 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |