| Dakwaan |
- ISI DAKWAAN:
KESATU
---------------Bahwa Terdakwa RINALDI HSB, Pada hari Selasa, tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Alam Tapan Ubud Rice Field yang beralamat di Gang Tapan, Banjar Tebongkang, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya bertempat di Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil dengan cara-cara antaralain sebagai berikut:
- Berawal pada hari Selasa, tanggal 05 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WITA Terdakwa Rinaldi HSB berangkat dari Kos Terdakwa yang beralamat di jalan Kubu anyar, Gang Sadasari Jalan Banjar Anyar No. 4 Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Hitam dengan Nomor Polisi: DK 5736 FCM, Nomor Rangka MH1JM8214NK662523, Nomor Mesin: JM82E1660639 beserta kunci kontaknya atas nama AGUNG ARIYANTO yang Terdakwa sewa dari saksi AGUNG ARIYANTO menuju wilayah Ubud untuk mencari proyek-proyek bangunan yang ada di wilayah ubud, namun dalam perjalanan disekitaran Daerah Ubud tersebut Terdakwa tidak menemukan proyek-proyek bangunan.
- Bahwa sekitar pukul 03.00 WITA pada hari Selasa, tanggal 05 Mei 2026 saat Terdakwa berada di Gang Tapan, Banjar Tebongkang, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Terdakwa melihat sebuah villa yang bernama Alam Tapan Ubud Rice Field Villa dalam keadaan sepi, kemudian Terdakwa memanjat tembok yang terletak di sebelah kanan pintu depan Villa untuk melihat situasi dan kondisi villa tersebut, setelah memastikan Villa dalam keadaan sepi kemudian Terdakwa kembali memanjat tembok tersebut untuk masuk ke dalam Villa, setelah berhasil masuk ke dalam villa kemudian Terdakwa mencoba masuk ke kamar yang ada di villa tersebut yang pada saat itu dalam keadaan tidak terkunci, lalu Terdakwa mengambil 1 (Satu) Buah Tas Ransel, merek Lafuma, warna Biru yang posisinya tergeletak di lantai kamar tidur di sebelah selatan tempat tidur yang mana dalam tas ransel tersebut berisikan 1 (satu) buah tas hitam beserta 1 (satu) unit Drone merek DJI warna Abu-Abu milik Saksi Dorian Balandras, selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Airpods berwarna putih yang terletak di lantai kamar dekat kamar mandi lalu kemudian Terdakwa juga mengambil 1 (satu) buah tas Ransel merek Nike warna Abu-abu yang didalamnya berisi 1 (satu) unit Playstation 5 berwarna putih milik Jason Martin yang posisinya di sebelah nakas kamar tidur. Setelah Terdakwa mengambil barang-barang tersebut kemudian Terdakwa menggendong 1 (satu) buah tas hitam beserta 1 (satu) unit Drone merek DJI warna Abu-Abu milik Dorian Balandras yang di dalamnya juga berisi 1 (satu) buah Airpods berwarna putih milik FLORIAN, CHRISTIAN, FRANCIS CHESNOY dan menjinjing 1 (satu) buah tas Ransel merek Nike warna Abu-abu yang didalamnya berisi 1 (satu) unit Playstation 5 berwarna putih milik Jason Martin kemudian pada saat ingin keluar dari Villa tersebut Terdakwa kelaur dari villa dilakukan dengan cara menaruh 1 (satu) buah tas Ransel merek Nike warna Abu-abu yang didalamnya berisi 1 (satu) unit Playstation 5 berwarna putih milik Jason Martin diatas tembok, kemudian Terdakwa memanjat tembok villa tersebut sambil menggendong 1 (Satu) Buah Tas Ransel, merek Lafuma, warna Biru yang posisinya tergeletak di lantai kamar yang mana dalam tas ransel tersebut berisikan 1 (satu) buah tas hitam beserta 1 (satu) unit Drone merek DJI warna Abu-Abu milik Dorian Balandras yang di dalamnya juga berisi 1 (satu) buah Airpods berwarna putih milik FLORIAN, CHRISTIAN, FRANCIS CHESNOY, setelah Terdakwa berhasil keluar dari villa dengan cara memanjat lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas Ransel merek Nike warna Abu-abu yang didalamnya berisi 1 (satu) unit Playstation 5 berwarna putih milik Jason Martin.
- Bahwa terhadap 1 (satu) buah tas hitam beserta 1 (satu) unit Drone merek DJI warna Abu-Abu milik DORIAN BALANDRAS yang di dalamnya juga berisi 1 (satu) buah Airpods berwarna putih milik FLORIAN, CHRISTIAN, FRANCIS CHESNOY dan 1 (satu) buah tas Ransel merek Nike warna Abu-abu yang didalamnya berisi 1 (satu) unit Playstation 5 berwarna putih milik Jason Martin. Terdakwa bawa menuju ke kos Terdakwa yang beralamat di jalan Kubu anyar, Gang Sadasari Jalan Banjar Anyar No. 4 Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung
- Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas hitam beserta 1 (satu) unit Drone merek DJI warna Abu-Abu milik DORIAN BALANDRAS yang di dalamnya juga berisi 1 (satu) buah Airpods berwarna putih milik FLORIAN, CHRISTIAN, FRANCIS CHESNOY dan 1 (satu) buah tas Ransel merek Nike warna Abu-abu yang didalamnya berisi 1 (satu) unit Playstation 5 berwarna putih milik Jason Martin tanpa izin dan sepengetahuan dari saksi korban DORIAN BALANDRAS, FLORIAN, CHRISTIAN, FRANCIS CHESNOY, dan JASON MARTIN.
- Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban DORIAN BALANDRAS mengalami kerugian sebesar Rp. 23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah), saksi korban FLORIAN, CHRISTIAN, FRANCIS CHESNOY mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) kemudian untuk saksi korban JASON MARTIN mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
ATAU
KEDUA
---------------Bahwa Terdakwa RINALDI HSB, Pada hari Selasa, tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Alam Tapan Ubud Rice Field 1 (Satu) Buah Tas Ransel, merek Lafuma, warna Biru yang beralamat di Gang Tapan, Banjar Tebongkang, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya bertempat di Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil dengan cara-cara antaralain sebagai berikut:
- Berawal pada hari Selasa, tanggal 05 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WITA Terdakwa Rinaldi HSB berangkat dari Kos Terdakwa yang beralamat di jalan Kubu anyar, Gang Sadasari Jalan Banjar Anyar No. 4 Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Hitam dengan Nomor Polisi: DK 5736 FCM, Nomor Rangka MH1JM8214NK662523, Nomor Mesin: JM82E1660639 beserta kunci kontaknya atas nama AGUNG ARIYANTO yang Terdakwa sewa dari saksi AGUNG ARIYANTO menuju wilayah Ubud untuk mencari proyek-proyek bangunan yang ada di wilayah ubud, namun dalam perjalanan disekitaran Daerah Ubud tersebut Terdakwa tidak menemukan proyek-proyek bangunan.
- Bahwa sekitar pukul 03.00 WITA pada hari Selasa, tanggal 05 Mei 2026 saat Terdakwa berada di Gang Tapan, Banjar Tebongkang, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Terdakwa melihat sebuah villa yang bernama Alam Tapan Ubud Rice Field Villa dalam keadaan sepi, kemudian Terdakwa memanjat tembok yang terletak di sebelah kanan pintu depan Villa untuk melihat situasi dan kondisi villa tersebut, setelah memastikan Villa dalam keadaan sepi kemudian Terdakwa kembali memanjat tembok tersebut untuk masuk ke dalam Villa, setelah berhasil masuk ke dalam villa kemudian Terdakwa mencoba masuk ke kamar yang ada di villa tersebut yang pada saat itu dalam keadaan tidak terkunci, lalu Terdakwa mengambil 1 (Satu) Buah Tas Ransel, merek Lafuma, warna Biru yang posisinya tergeletak di lantai kamar tidur di sebelah selatan tempat tidur yang mana dalam tas ransel tersebut berisikan 1 (satu) buah tas hitam beserta 1 (satu) unit Drone merek DJI warna Abu-Abu milik Saksi Dorian Balandras, selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Airpods berwarna putih yang terletak di lantai kamar dekat kamar mandi lalu kemudian Terdakwa juga mengambil 1 (satu) buah tas Ransel merek Nike warna Abu-abu yang didalamnya berisi 1 (satu) unit Playstation 5 berwarna putih milik Jason Martin yang posisinya di sebelah nakas kamar tidur. Setelah Terdakwa mengambil barang-barang tersebut kemudian Terdakwa menggendong 1 (satu) buah tas hitam beserta 1 (satu) unit Drone merek DJI warna Abu-Abu milik Dorian Balandras yang di dalamnya juga berisi 1 (satu) buah Airpods berwarna putih milik FLORIAN, CHRISTIAN, FRANCIS CHESNOY dan menjinjing 1 (satu) buah tas Ransel merek Nike warna Abu-abu yang didalamnya berisi 1 (satu) unit Playstation 5 berwarna putih milik Jason Martin kemudian pada saat ingin keluar dari Villa tersebut Terdakwa kelaur dari villa dilakukan dengan cara menaruh 1 (satu) buah tas Ransel merek Nike warna Abu-abu yang didalamnya berisi 1 (satu) unit Playstation 5 berwarna putih milik Jason Martin diatas tembok, kemudian Terdakwa memanjat tembok villa tersebut sambil menggendong 1 (Satu) Buah Tas Ransel, merek Lafuma, warna Biru yang posisinya tergeletak di lantai kamar yang mana dalam tas ransel tersebut berisikan 1 (satu) buah tas hitam beserta 1 (satu) unit Drone merek DJI warna Abu-Abu milik Dorian Balandras yang di dalamnya juga berisi 1 (satu) buah Airpods berwarna putih milik FLORIAN, CHRISTIAN, FRANCIS CHESNOY, setelah Terdakwa berhasil keluar dari villa dengan cara memanjat lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas Ransel merek Nike warna Abu-abu yang didalamnya berisi 1 (satu) unit Playstation 5 berwarna putih milik Jason Martin.
- Bahwa terhadap 1 (satu) buah tas hitam beserta 1 (satu) unit Drone merek DJI warna Abu-Abu milik DORIAN BALANDRAS yang di dalamnya juga berisi 1 (satu) buah Airpods berwarna putih milik FLORIAN, CHRISTIAN, FRANCIS CHESNOY dan 1 (satu) buah tas Ransel merek Nike warna Abu-abu yang didalamnya berisi 1 (satu) unit Playstation 5 berwarna putih milik Jason Martin. Terdakwa bawa menuju ke kos Terdakwa yang beralamat di jalan Kubu anyar, Gang Sadasari Jalan Banjar Anyar No. 4 Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung
- Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas hitam beserta 1 (satu) unit Drone merek DJI warna Abu-Abu milik DORIAN BALANDRAS yang di dalamnya juga berisi 1 (satu) buah Airpods berwarna putih milik FLORIAN, CHRISTIAN, FRANCIS CHESNOY dan 1 (satu) buah tas Ransel merek Nike warna Abu-abu yang didalamnya berisi 1 (satu) unit Playstation 5 berwarna putih milik Jason Martin tanpa izin dan sepengetahuan dari saksi korban DORIAN BALANDRAS, FLORIAN, CHRISTIAN, FRANCIS CHESNOY, dan JASON MARTIN.
- Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban DORIAN BALANDRAS mengalami kerugian sebesar Rp. 23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah), saksi korban FLORIAN, CHRISTIAN, FRANCIS CHESNOY mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) kemudian untuk saksi korban JASON MARTIN mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------
ATAU
KETIGA
---------------Bahwa Terdakwa RINALDI HSB, Pada hari Selasa, tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Alam Tapan Ubud Rice Field 1 (Satu) Buah Tas Ransel, merek Lafuma, warna Biru yang beralamat di Gang Tapan, Banjar Tebongkang, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya bertempat di Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara-cara antaralain sebagai berikut:
- Berawal pada hari Selasa, tanggal 05 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WITA Terdakwa Rinaldi HSB berangkat dari Kos Terdakwa yang beralamat di jalan Kubu anyar, Gang Sadasari Jalan Banjar Anyar No. 4 Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Hitam dengan Nomor Polisi: DK 5736 FCM, Nomor Rangka MH1JM8214NK662523, Nomor Mesin: JM82E1660639 beserta kunci kontaknya atas nama AGUNG ARIYANTO yang Terdakwa sewa dari saksi AGUNG ARIYANTO menuju wilayah Ubud untuk mencari proyek-proyek bangunan yang ada di wilayah ubud, namun dalam perjalanan disekitaran Daerah Ubud tersebut Terdakwa tidak menemukan proyek-proyek bangunan.
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 05 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WITA pada saat Terdakwa berada di Gang Tapan, Banjar Tebongkang, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Terdakwa melihat sebuah villa yang bernama Alam Tapan Ubud Rice Field Villa dalam keadaan sepi, kemudian Terdakwa masuk ke dalam Villa, setelah berhasil masuk ke dalam villa kemudian Terdakwa mencoba masuk ke kamar yang ada di villa tersebut yang pada saat itu dalam keadaan tidak terkunci, lalu Terdakwa mengambil 1 (Satu) Buah Tas Ransel, merek Lafuma, warna Biru yang posisinya tergeletak di lantai kamar tidur di sebelah selatan tempat tidur yang mana dalam tas ransel tersebut berisikan 1 (satu) buah tas hitam beserta 1 (satu) unit Drone merek DJI warna Abu-Abu milik Saksi Dorian Balandras, selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Airpods berwarna putih yang terletak di lantai kamar dekat kamar mandi lalu kemudian Terdakwa juga mengambil 1 (satu) buah tas Ransel merek Nike warna Abu-abu yang didalamnya berisi 1 (satu) unit Playstation 5 berwarna putih milik Jason Martin yang posisinya di sebelah nakas kamar tidur. Setelah Terdakwa mengambil barang-barang tersebut kemudian Terdakwa menggendong 1 (satu) buah tas hitam beserta 1 (satu) unit Drone merek DJI warna Abu-Abu milik Dorian Balandras yang di dalamnya juga berisi 1 (satu) buah Airpods berwarna putih milik FLORIAN, CHRISTIAN, FRANCIS CHESNOY dan menjinjing 1 (satu) buah tas Ransel merek Nike warna Abu-abu yang didalamnya berisi 1 (satu) unit Playstation 5 berwarna putih milik Jason Martin kemudian pada saat ingin keluar dari Villa tersebut Terdakwa kelaur dari villa dilakukan dengan cara menaruh 1 (satu) buah tas Ransel merek Nike warna Abu-abu yang didalamnya berisi 1 (satu) unit Playstation 5 berwarna putih milik Jason Martin diatas tembok, kemudian Terdakwa memanjat tembok villa tersebut sambil menggendong 1 (Satu) Buah Tas Ransel, merek Lafuma, warna Biru yang posisinya tergeletak di lantai kamar yang mana dalam tas ransel tersebut berisikan 1 (satu) buah tas hitam beserta 1 (satu) unit Drone merek DJI warna Abu-Abu milik Dorian Balandras yang di dalamnya juga berisi 1 (satu) buah Airpods berwarna putih milik FLORIAN, CHRISTIAN, FRANCIS CHESNOY, setelah Terdakwa berhasil keluar dari villa dengan cara memanjat lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas Ransel merek Nike warna Abu-abu yang didalamnya berisi 1 (satu) unit Playstation 5 berwarna putih milik Jason Martin.
- Bahwa terhadap 1 (satu) buah tas hitam beserta 1 (satu) unit Drone merek DJI warna Abu-Abu milik DORIAN BALANDRAS yang di dalamnya juga berisi 1 (satu) buah Airpods berwarna putih milik FLORIAN, CHRISTIAN, FRANCIS CHESNOY dan 1 (satu) buah tas Ransel merek Nike warna Abu-abu yang didalamnya berisi 1 (satu) unit Playstation 5 berwarna putih milik Jason Martin. Terdakwa bawa menuju ke kos Terdakwa yang beralamat di jalan Kubu anyar, Gang Sadasari Jalan Banjar Anyar No. 4 Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung
- Bahw Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas hitam beserta 1 (satu) unit Drone Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas hitam beserta 1 (satu) unit Drone merek DJI warna Abu-Abu milik DORIAN BALANDRAS yang di dalamnya juga berisi 1 (satu) buah Airpods berwarna putih milik FLORIAN, CHRISTIAN, FRANCIS CHESNOY dan 1 (satu) buah tas Ransel merek Nike warna Abu-abu yang didalamnya berisi 1 (satu) unit Playstation 5 berwarna putih milik Jason Martin tanpa izin dan sepengetahuan dari saksi korban DORIAN BALANDRAS, FLORIAN, CHRISTIAN, FRANCIS CHESNOY, dan JASON MARTIN.
- Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban DORIAN BALANDRAS mengalami kerugian sebesar Rp. 23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah), saksi korban FLORIAN, CHRISTIAN, FRANCIS CHESNOY mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) kemudian untuk saksi korban JASON MARTIN mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------ |