| Petitum |
- Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
- Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verstek, banding dan kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi material sebesar Rp28.899.205,00 (dua puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus lima rupiah) dan ganti rugi immaterial sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|