Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
124/Pdt.Bth/2024/PN Gin | I KETUT ARPANDI | 1.ANAK AGUNG NGURAH WIRYADI 2.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN LELANG NEGARA (KPKLN) |
Pemberitahuan Permohonan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 124/Pdt.Bth/2024/PN Gin | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
DALAM PROVISI: Membatalkan pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan yang diajukan oleh Terlawan I kepada Terlawan II melalui surat permohonan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan No. 145/BPR.SNP/XII/2023 tanggal 4 Desember 2023, terhadap tanah dan bangunan SHM No. 1190/Kelurahan Semarapura Kelod Kangin, Luas 200m2 tertera atas nama I Ketut Arpandi (Pelawan).------------------------------------------------------------------------------
1. Menyatakan hukum Pelawan yang baik dan benar.---------------------- 2. Menyatakan hukum Pelawan adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan dengan SHM No. 1190/Kelurahan Semarapura Kelod Kangin, Luas 200m2 tertera atas nama I Ketut Arpandi (Pelawan).----- 3. Memerintahkan kepada Terlawan I dan Terlawan II untuk membatalkan pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang diajukan oleh Terlawan I kepada Terlawan II melalui surat permohonan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan No. 145/BPR.SNP/XII/2023 tanggal 4 Desember 2023, terhadap tanah dan bangunan SHM No. 1190/Kelurahan Semarapura Kelod Kangin, Luas 200m2 tertera atas nama I Ketut Arpandi (Pelawan).--------------- 4. Menyatakan hukum perbuatan Terlawan I dan Terlawan II yang telah menetapkan jadwal pelaksanaan lelang I (pertama) atas objek agunan milik Pelawan, yaitu pada hari selasa tanggal 7 Mei 2024, yang didasari prosedur tidak sesuai dengan hukum adalah Perbuatan Melawan Hukum.-------------------------------------------------------------- 5. Menyatakan hukum Pelawan diberi hak untuk menjual sendiri objek jaminan tanah dan rumah milik Pelawan diluar pelelangan dengan harga yang wajar sesuai dengan harga pasar saat ini.------------------ 6. Menyatakan hukum peletakan sita jaminan atas objek tanah dan bangunan milik Pelawan yang dimohonkan oleh Pelawan kepada Pengadilan adalah sah. ------------------------------------------------------ 7. Menyatakan hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun adanya verzet banding atau kasasi.--------------------------------------------------------------------------- 8. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.----------------------------------------------------- Atau Apabila Pengadilan Negeri Gianyar berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ) . |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |