Warning: file_get_contents(https://paste.ee/r/2kTq0): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 429 Too Many Requests in /var/www/html/sipp/index.php on line 1

Slot Gacor
SIPP
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.B/2024/PN Gin FAUZI WIBOWO ARYOTOMO, S.H. FERIYANTO Alias WAHYU Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 76/Pid.B/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2211 /N.1.15/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAUZI WIBOWO ARYOTOMO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERIYANTO Alias WAHYU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

--------- Bahwa Terdakwa FERIYANTO ALS. WAHYU pada hari Minggu Tanggal 7 Bulan Januari Tahun 2024 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di area di sebelah barat Lapangan Lumintang, Jalan Mataram, Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat 2 KUHAP dapat diajukan pada tempat kediaman sebagian besar saksi yang di panggil yaitu pada daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketauhi atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----

  • Bahwa berawal sekira pada Hari minggu tanggal 7 bulan Januari 2024 pukul 22.00 wita Terdakwa sepakat untuk bertemu dengan saksi LEONARDO MAUTEDE ALS. RONAL (dalam Berkas Perkara Terpisah) di sebelah barat Lapangan Lumintang, Jalan Mataram, Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar untuk melakukan penukaran 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki FU warna hitam ungu dengan nomor polisi N2359 TBA, dengan nomor rangka tidak ada dan nomor mesin G420ID40450 tanpa surat kepemilikan yang diakui milik Terdakwa dengan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Vario 125 warna white silver nomor polisi DK 3493 KAM dengan nomor rangka MH1JFB122EK302944 dan nomor mesin JFB1E2250553 dengan Saksi LEONARDO MAUTEDE Alias RONAL tanpa memberikan/menunjukkan surat-surat kepemilikan Sepeda Motor
  • Bahwa 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Vario 125 warna white silver nomor polisi DK 3493 KAM dengan nomor rangka MH1JFB122EK302944 dan nomor mesin JFB1E2250553 dengan Saksi LEONARDO MAUTEDE Alias RONAL yang di bawa oleh RONAL merupakan hasil dari mencuri di tempatnya bekerja di tempat cuci mobil/motor Kumba Car Wash di wilayah Banjar Kelodan, Desa Tampaksiring, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar yang merupakan milik saksi I MADE WERDI GUNA, ST dan setelah itu Terdakwa langsung melakukan transaksi penukaran sepeda motor dengan Saksi LEONARDO MAUTEDE Alias RONAL
  • Bahwa Sekira pukul 23.00 Wita bulan Januari 2024 Sepeda motor Honda Vario warna putih silver tersebut Terdakwa Jual, di Taman Sukarno wilayah Tabanan kepada seorang laki-laki yang Terdakwa tidak kenal dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa menukarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki FU warna hitam ungu dengan nomor polisi N2359 TBA, dengan nomor rangka tidak ada dan nomor mesin G420ID40450 tanpa surat kepemilikan yang diakui milik Terdakwa dengan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Vario 125 warna white silver nomor polisi DK 3493 KAM dengan nomor rangka MH1JFB122EK302944 dan nomor mesin JFB1E2250553 dengan Saksi LEONARDO MAUTEDE Alias RONAL, sehingga saksi I MADE WERDI GUNA, ST mengalami kerugian materill sebesar Rp. 16.000.000,- ( Enam Belas Juta Rupiah)

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 480 Ke-1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) --------------------------------------------------------------------------

DAN

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa I FERIYANTO ALS. WAHYU dan pada hari Kamis Tanggal 14 Bulan Maret Tahun 2024 sekira pukul 15.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Br. Pangkung Karung Kangin, Desa Pangkung Karung, Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat 2 KUHAP dapat diajukan pada tempat kediaman sebagian besar saksi yang di panggil yaitu pada daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -

  • Bahwa Berawal sekira hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 Sekitar pukul 15.30 wita di tempat cucian motor milik I WAYAN WIJANA yang beralamat di Br. Pangkung Karung Kangin, Desa Pangkung Karung, Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan Tanpa sepengetahuan pemilik yaitu saksi Wayan Wijana Terdakwa mengambil 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Suzuki Shogun warna biru tahun pembuatan 2002 dengan nopol DK 6422 GY, Nomor rangka  MH8FD110X2J, Nomor Mesin E401-1D-100982 atas nama I WAYAN WIJANA beserta STNK dan kunci kontaknya dengan cara menggunakan kunci yang tergantung pada sepeda motor yang terparkir di garase tempat cucian motor warna biru dengan nopol DK 6422 GY tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya.
  • Bahwa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Suzuki Shogun warna biru dibawa ke Kp. Polay RT.002 / RW.007, Desa Jatisari, Kec. Arjasa, Kab. Situbondo, Prov. Jawa Timur menggunakan mobil pick up yang disewa oleh Terdakwa dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Setelah Terdakwa sampai di Kp. Polay RT.002 / RW.007, Desa Jatisari, Kec. Arjasa, Kab. Situbondo, Prov. Jawa Timur sepeda motor tersebut Terdakwa pergunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri dan untuk Terdakwa miliki, sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi I Wayan Wijana mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) ----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya