| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penetapan I MADE ASWAPUTRA berada dibawah Pengampuan.
- Menetapkan NI KETUT ASTINI sebagai Ibu Kandung untuk menjadi Pengampu sah dari I MADE ASWAPUTRA.
- Memberikan kewenangan kepada pemohon untuk melaksanakan proses Penjualan dua bidang tanah berdampingan, masing-masing sebidang tanah yang terletak di Desa Belega, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, SHM NIB : 22.05.00028123.0, Luas 75 M2 (tujuh puluh lima meter persegi) atas nama pemegang hak, 1. I MADE ASWAPUTRA dan 2. NI KETUT ASTITI dan sebidang tanah yang terletak di Desa Belega, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, SHM NIB : 22.05.00028193.0, Luas 86 M2 (delapan puluh enam meter persegi) atas nama pemegang hak, 1. I MADE ASWAPUTRA dan 2. NI KETUT ASTITI
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
- Atau Jika pengadilan berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya ( Ex aquo e bono )
|