Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Meletakkan sita jaminan atas sebidang tanah hak milik, Sertipikat Hak Milik nomor 03100, Surat Ukur tanggal 30-04-2015 Nomor 01836/ABIANBASE/2015 seluas 80 M2, terletak di Kelurahan Abianbase, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, atas nama Fransisca Dewi Purbowardani (in casu Tergugat II), termasuk bangunan dan segala sesuatu yang tumbuh dan tertanam di atas tanah tersebut yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, baik yang ada maupun yang akan ada di kemudian hari, yang menurut Undang-Undang termasuk benda tetap.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah hak milik, Sertipikat Hak Milik nomor 03100, Surat Ukur tanggal 30-04-2015 Nomor 01836/ABIANBASE/2015 seluas 80 M2, terletak di Kelurahan Abianbase, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, atas nama Fransisca Dewi Purbowardani (in casu Tergugat II), termasuk bangunan dan segala sesuatu yang tumbuh dan tertanam di atas tanah tersebut yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, baik yang ada maupun yang akan ada di kemudian hari, yang menurut Undang-Undang termasuk benda tetap.
- Menyatakan hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan cidera janji (wanpretasi) sehingga Penggugat menderita kerugian yang sampai bulan Desember 2022 telah menjadi sebesar Rp313.687.984,- ( tiga ratus tiga belas juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Pinjaman Khusus Rp 205.886.000
- Tunggakan Bunga Rp 107.801.984
- Jumlah Rp 313.687.984
ditambah dengan kerugian berupa bunga sebesar 1,6% (satu koma enam persen) dari sisa pinjaman yang dihitung sejak gugatan ini diajukan sampai utangnya dibayar lunas.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian sebesar sebesar Rp313.687.984,- ( tiga ratus tiga belas juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Pinjaman Khusus Rp 205.886.000
- Tunggakan Bunga Rp 107.801.984
- Jumlah Rp 313.687.984
ditambah dengan kerugian berupa bunga sebesar 1,6% (satu koma enam persen) dari sisa pinjaman yang dihitung sejak gugatan ini diajukan sampai utangnya dibayar lunas.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini.
|