Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.Sus/2024/PN Gin Julius Anthony, S.H. I KETUT SUBANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 101/Pid.Sus/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2788/N.1.15/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Julius Anthony, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KETUT SUBANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I Ketut Subandi, pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Januari di tahun 2024, bertempat di sebuah kegiatan usaha Pertambangan Batu Paras yang berlokasi di Banjar Kengetan, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang mengadili, telah melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - - Berawal dari saksi I Dewa Gede Budiasa dan I Putu Agus Ari Saputra anggota Reskrimsus Polda Bali mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Banjar Kengetan Desa Singakerta Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar ada usaha / kegiatan penambangan batu paras tanpa ijin, sehingga berdasarkan informasi tersebut pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 para saksi melakukan penyelidikan dan pengamatan, dan sekitar pukul 14.00 Wita disebuah lahan milik saksi I Ketut Racem melihat 3 orang yang sedang mengali/memotong lahan di lokasi tersebut untuk mencari batu Paras, dengan terdakwa I Ketut Subandi sebagai pemilik usaha tersebut; Bahwa pada saat itu didapatkan barang bukti berupa : a. 1 (satu) buah mesin pompa air. b. 1 (satu) buah mesin sensor. c. 2 (dua) buah cangkul. d. 2 (dua) buah ember warna hitam. e. 1 (satu) buah mesin derek f. 1 (satu) buah mesin sircle. g. 1 (tiga) buah sekop. h. 1 (tiga) buah linggis i. 1 (satu) buah gerobak arco warna merah. h.100 (seratus) batang paras ukuran 15 X 27 cm dengan ketebalan 5 cm. - Bahwa Kegiatan usaha penambangan batu paras di Banjar Kengetan, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar adalah awalnya lahan batu Paras digaris/dipotong menggunakan senso sehingga bertentuk persegi, lalu dicongkel menggunakan cangkul, sehingga paras tersebut dapat diambil, dan diletakan dalam wadah ember. Lalu ember tersebut diangkut dengan mesin kerek/pengangkut ke lokasi diatas galian untuk dipotong/dirapikan dengan mesin Sirkel, setelah itu paras siap untuk dijual dengan harga Rp 13.000,- (tiga belas ribu rupiah) sampai dengan Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per biji yang dijual oleh terdakwa I Ketut Subandi kepada pembeli secara langsung, dimana proyek penambangan batu paras milik terdakwa I Ketut Subandi tersebut dimulai sekitar awal tahun 2023 dan sudah berjalan sekitar satu tahun. Adapun operasional pekerjaan tersebut dimulai pukul 08.00 s/d 17.00 wita dan terdakwa I Ketut Subandi mempekerjakan 3(tiga) orang karyawan untuk membantu usahanya dan terdakwa memberikan upah Rp.4.000,- (empat ribu rupiah) kepada ketiganya untuk 1(satu) biji batu paras yang berhasil dijual. - Bahwa kegiatan penambangan batu paras yang dilakukan oleh terdakwa I Ketut Subandi adalah termasuk dalam Kegiatan Pertambangan sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri ESDM No. 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyebutkan bahwa kegiatan Penambangan terdiri atas : Pengupasan lapisan (stripping) tanah penutup dan / atau batuan penutup, Penggalian atau pengambilan Mineral atau Batubara, dan pengangkutan Mineral atau batubara dan usaha penambangan yang dilakukan oleh terdakwa I Ketut Subandi tanpa dilengkapi dengan izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yaitu izin IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Perjanjian IPR, SIPB, Izin penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP, dan Izin IUP untuk Penjualan.; ---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara -------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya